"Persoalan Batas Wilayah"
Mengenai batas-batas wilayah dengan daerah luar, telah dilakukan penelusuran, namun keterangan lengkap dianggap belum bermanfaat sebelum diverifikasi melalui penduduk wilayah sekitar. Terdapat ketidaksesuaian antara keterangan para kepala Singingi dan Sibajang dengan peta topografi Sumatra’s Westkust, khususnya menyangkut batas timur onderafdeling Lintau dan Boea serta Pajakombo. Setelah aneksasi, penetapan batas wilayah dinilai penting untuk dilakukan oleh komisi dari Pantai Timur dan Pantai Barat, terutama terkait dengan permohonan konsesi pertambangan oleh Tuan Bluntschli.
Adapun batas-batas internal antarlanskap telah disepakati bersama.
Batas Loehak Singingi:
- Barat: berbatasan dengan Padangsche Bovenlanden, dari Boekit Sikai melalui Pematang Pandjang ke Boekit Penjaboengan.
- Selatan: berbatasan dengan Kwantan, dari Boekit Penjaboengan melalui Perhentian Lawas ke Boekit Padang Tabakar; selanjutnya ke Oeloe Soengai Si Gringging hingga Pematang Taboh, mengikuti Soengai Pétjahan Prioek sampai bermuara di Batang Lemboe Karoeh.
- Timur: Soengai Tampalo hingga Pematang Rimbo Datar, lalu mengikuti garis pemisah air antara Singingi dan Batang Djakai.
- Utara: berbatasan dengan Goenoeng Sahilan, mengikuti garis pemisah air Djakai melalui Soengai Moeara Sakoen dan Soengai Pinang hingga batas Singingi–Sibajang.
"Loehak Logas"
Loehak Logas (atau Logeh, disebut “Logé” dalam peta IJzerman) terletak di sebelah timur Singingi dan berdiri sebagai lanskap mandiri. Prinsip yang berlaku di sana adalah bermamak ka Datoeq Gadang, bertoan ka Pagarroejoeng. Datoeq Gadang merupakan kepala adat yang otonom.
Dalam perang melawan Angkoe Koening, Logas pernah mengikat persekutuan dengan Singingi, namun tidak menepatinya sehingga kemudian dihancurkan oleh orang-orang Sibajang.
Wilayah ini hanya memiliki satu negeri utama, yaitu Logas—juga dikenal sebagai Tambang Toedjoeh, merujuk pada tujuh tambang emas yang berdekatan—serta bekas permukiman Lantak Pajo yang dahulu penting tetapi kini telah terbakar habis. Struktur pemerintahan negerinya sama seperti di Singingi. Sebutan manti sebagai pengganti penghulu jarang digunakan; istilah yang lazim adalah toeah kampoeng. Datoeq Gadang memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan Djelo Soetan.
Dahulu Logas merupakan wilayah yang padat penduduk dan makmur. Namun setelah perang, wilayah ini hampir kosong dan mengalami kemunduran ekonomi. Sebagian besar penduduknya berpindah ke Kwantan dan belum kembali. Telah dicapai kesepakatan dengan para kepala untuk mengupayakan kepulangan penduduk serta membangun kembali negeri tersebut. Kekayaan emas di Sungai Lemboe Karoeh diharapkan dapat mempercepat pemulihan.
Batas Loehak Logas:
- Selatan: berbatasan dengan Kwantan, dari Boekit Padang Tabakar melalui Kampeh Boeahan Batoe dan Tabat Si Gadobang hingga Laboeai Gadang.
- Timur: berbatasan dengan Tanah Darat dan Djakai, dari Laboeai Gadang ke Pematang Rimbo hingga hulu Soengai Tampalo.
- Utara: berbatasan dengan Singingi, mengikuti Soengai Tampalo hingga muaranya di Lemboe Karoeh.
-Barat: mengikuti Soengai Petjahan Prioek hingga ke hulunya, lalu melalui Pematang Taboh dan Oeloe Soengai Si Gringging kembali ke titik awal.
"Loehak Sibajang"
Daerah aliran Sungai Sibajang dan Bio meliputi lanskap:
1. Batoe Sanggan
2. Oedjoeng Boekit
3. Koentoe
4. Loedai (atau Batang Bio)
Di setiap lanskap terdapat seorang Chalipah sebagai kepala. Pada tingkat negeri terdapat poetjoek ka rantau dan poetjoek di negri, yang dikenal sebagai Gadang doea sakoto (dua pembesar setiap kota). Struktur pemerintahan dan kelembagaan keagamaan diatur sebagaimana di Singingi.
Keempat Chalipah tersebut bersama Chalipah atau Datoeq Besar Goenoeng Sahilan membentuk persekutuan yang dikenal sebagai Datoeq nan Balimo (Lima Datoeq).
Semula para Chalipah merupakan wakil Radja Alam Pagarroejoeng di rantau ini. Namun seiring waktu, karena kurangnya pengawasan dari Pagarroejoeng, mereka memandang diri sebagai kepala yang sepenuhnya mandiri.
"Asal-Usul Kekuasaan di Kampar Kiri"
Pada suatu masa—tahun pastinya tidak diketahui—seorang yang disebut Radja Portoekal menetap di Goenoeng Iboeh dekat Goenoeng Sahilan dan berusaha menjalankan kekuasaan di Kampar Kiri. Chalipah Goenoeng Sahilan, Datoeq Waziri di Radja (kini dikenal sebagai Datoeq Besar), menilai hal tersebut tidak patut dan berusaha mengajak kepala-kepala Sibajang meminta bantuan ke Pagarroejoeng. Mereka menolak, sehingga ia pergi sendiri.
Ia meminta agar seorang putra berdarah murni dari keluarga kerajaan ditempatkan sebagai raja di Kota Baroe (nama lama Goenoeng Sahilan). Penguasa Pagarroejoeng dua kali mengirim putra dari perempuan biasa, namun keduanya wafat sebelum tiba di Sibajang. Kemudian ia sendiri mengantarkan seorang putra berdarah murni ke Kota Baroe. Putra tersebut ditetapkan sebagai raja bagi Kampar Kiri. Para Chalipah Sibajang tetap bebas dan mempertahankan hubungan lama mereka dengan Pagarroejoeng.
"Asal Nama Rantau Toean Boedjang"
Terdapat beberapa versi mengenai asal-usul nama Rantau Toean Boedjang bagi Loehak Sibajang. Sebagian menyatakan bahwa dahulu seorang putra Radja Alam bernama Toean Boedjang pernah bermukim di sana sebelum kembali ke Bovenlanden dan wafat di sana. Versi lain menyebutkan bahwa Jang di Pertoan Sembajang menyiapkan wilayah tersebut bagi seorang putra tidak sahnya dan menamainya menurut putra tersebut. Sementara itu, menurut keterangan orang-orang Goenoeng Sahilan, raja pertama Goenoeng Sahilan bernama Toean Boedjang, dan Sibajang merupakan rantau yang ditetapkan baginya oleh ayahnya, Radja Alam.
"Struktur Kekuasaan dan Hak-Hak Tradisional di Sibajang dan Kampar Kiri"
Dalam perkembangannya, kedaulatan penuh para Khalifah tidak lagi utuh. Secara umum berlaku pepatah: “Bartoean ka Goenoeng Idjau (Pagarroejoeng), beradja ka Goenoeng Sahilan, bermamak ka Chalipah nan berampat.” Namun demikian, Toean Gadis tidak diakui, baik sebagai raja maupun sebagai tuan.
Meskipun Raja Goenoeng Sahilan diakui sebagai raja, ia tidak memiliki campur tangan langsung dalam urusan Sibajang. Keterlibatannya hanya dimungkinkan apabila diminta secara resmi, dan permintaan tersebut hanya dapat diajukan melalui perantaraan Datoeq Besar Goenoeng Sahilan, apabila para Khalifah Sibajang, baik secara bersama-sama maupun bersama Datoeq Besar, tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut. Dengan demikian, kewenangannya di Sibajang terbatas pada penyelesaian perkara dalam tingkat tertinggi.
Dalam masa terakhir, melalui kelicikan dan kekuatan, Raja Goenoeng Sahilan memperluas kekuasaan dan pengaruhnya. Bahkan, ia menganggap dirinya berwenang memberhentikan dan mengangkat Khalifah, meskipun tindakan tersebut tidak berlangsung tanpa perlawanan.
Setiap landschap (wilayah) memiliki otonomi. Campur tangan seorang Khalifah terhadap urusan Khalifah lainnya sepenuhnya dilarang, kecuali jika secara tegas diminta untuk memberikan bantuan. Seorang Khalifah memiliki larangan radja (lihat penjelasan berikut) dan kewenangan yang sama sebagaimana Djelo Soetan di Singingi.
Kewajiban dan Pemasukan
Untuk pemeliharaan Raja ketika berkunjung, para Khalifah diperkenankan meminta beras dari penduduk. Di beberapa daerah, ketentuan ini berkembang menjadi pungutan tetap bagi kepentingan para Khalifah, yakni di Loedai sebanyak 25 gantang dari setiap 100 gantang zakat, dan di Oedjoeng Boekit sebanyak 100 gantang sekaligus dari negeri. Pungutan ini disebut paliman (Seperlima).
Dalam persekutuan empat Khalifah di Sibajang, Khalifah Koentoe merupakan yang tertua (kakah toewo), yang nasihatnya dalam perkara yang menyangkut seluruh lochak wajib dimintakan. Dalam pertemuan dengan seorang Raja, Khalifah Loedai berjalan di depan.
Raja Goenoeng Sahilan tidak dinobatkan di Sibajang. Setelah dinobatkan di Goenoeng Sahilan, ia wajib memberitahukan hal tersebut kepada para Khalifah di Sibajang melalui pengiriman Djagan dan Tatapan (dua tombak bercabang). Para Khalifah tidak turut serta dalam upacara penobatan tersebut, tetapi setelah menerima pemberitahuan, mereka secara bersama-sama menyampaikan persembahan sebagai tanda pengakuan. Raja menyatakan bahwa para Khalifah wajib menyerahkan empat ekor kerbau sebagai tanda pengakuan (mahoeboengi, memperpanjang atau meninggikan), namun para Khalifah tidak menyetujuinya. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan.
Pendapatan para Khalifah yang juga menjadi pendapatan Raja serta Djelo Soetan di Singingi meliputi:
1. Larangan radja (hak istimewa raja), yakni benda-benda langka yang diperuntukkan bagi penguasa:
- Gading (ivory),
- Goeligo (batu bezoar),
- Soengoe badak (cula badak).
Siapa pun yang memperoleh benda-benda tersebut tidak diperkenankan menjualnya kepada pihak lain selain kepada Raja—di Singingi kepada Djelo Soetan, di Sibajang kepada para Khalifah dengan harga setengah dari nilai taksiran.
2. Poetih mengambang: anak yang lahir di luar perkawinan menjadi milik Khalifah (atau Raja).
3. Alahan kring, Tandjoeng poetoes: dasar sungai yang mengering dan tanjung yang terputus, yakni pulau yang terbentuk akibat perubahan alur sungai menjadi milik Khalifah (atau Raja).
4. Poesako gantoeng: apabila seorang dagang (pendatang, bukan penduduk asli) meninggal tanpa ahli waris, harta peninggalannya yang tak terurus menjadi milik penguasa.
5. Baloekar dawai: mereka yang melakukan hubungan sedarah menjadi budak Khalifah (atau Raja), sebagai sesuatu yang dipandang sangat tidak wajar.
Selain itu, para Khalifah memiliki hak oelajat (hak pembukaan tanah), sebagaimana setiap penghulu kampung juga memiliki hak ulayat. Mereka berhak atas:
- pantjoeng alas (10% dari nilai hasil hutan),
- boenga padi (10 gantang beras per ladang),
- boenga pasir (10% dari nilai hasil tambang, terutama emas).
Sebagaimana penghulu kampung, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa hari kerja dari rakyat bawahannya untuk ladang mereka sendiri (mënjarajo).
"Gelar Para Khalifah"
Gelar para Khalifah adalah sebagai berikut:
- Batoe Sanggan: Datoeq Gadang, dari suku Domo negeri Batoe Sanggan.
- Oedjoeng Boekit: Datoeq Bandaro, dari suku Domo negeri Oedjoeng Boekit.
- Koentoe: Datoeq Bandaro, dari suku Domo negeri Koentoe.
- Loedai: Datoeq Madjo Besar, dari suku Melajoe negeri Loedai.
"Pembagian Wilayah"
Keempat landschap tersebut adalah:
1. Batoe Sanggan
Meliputi hulu Sibajang, terdiri atas negeri Pangkalan Sarai, Troesan, Aoer Koening, Gadjah Bataloei (“gajah berlutut”), Miring, dan Batoe Sanggan.
Datoeq Gadang harus berasal dari keluarga Datoeq Sinaro (suku Domo Batoe Sanggan), dipilih oleh Datoeq Tëmënggoeng dari suku yang sama, dan diangkat oleh keenam kota di bawah kekuasaannya. Pepatahnya:
“Bidjo di Sinaro, toendjoek di Temönggoeng, tanam di Anam Kota.”
2. Oedjoeng Boekit
Meliputi bagian tengah Sibajang, terdiri atas Tandjoeng Balit, Pasiramo, dan Oedjoeng Boekit.
Datoeq Bandaro berasal dari kampung Rangkajo Moeda (suku Domo), diangkat oleh negeri dan pemberitahuan dikirim kepada dua negeri lainnya. Pepatahnya:
“Bidjo di Rangkajo Moeda, tanam di negri, bëndang ka Doea Kota.”
3. Koentoe
Meliputi hilir Sibajang, terdiri atas Domo, Padang Sawah, dan Koentoe.
Datoeq Bandaro berasal dari kampung Soetan Tan Madjolelo (suku Domo), dipilih oleh Datoeq Ambang dan Datoeq Besar, kemudian diangkat oleh negeri dan diberitahukan kepada dua negeri lainnya. Pepatahnya:
“Bidjo di Tan Madjolelo, toendjoek di Datoeq Besar dan Datoeq Ambang, tanam di negri, bëndang ka Doea Kota.”
4. Loedai
Meliputi daerah aliran Sungai Bio, terdiri atas Pangkalan Kapas, Loedai, dan Kota Lamo.
Ketika wilayah ini masih berada di bawah Kerajaan Minangkabau dan Raja datang setiap dua tahun ketiga, menurut adat ia harus masuk melalui Pangkalan Sarai dan kembali melalui Pangkalan Kapas untuk memperoleh penghormatan kerajaan.
Kepalanya adalah Datoeq Madjo Besar (suku Melajoe), dipilih dari keturunan Rodjo Laksamano, dikukuhkan oleh Datoeq Soetan Madjolelo (suku Pétapang), dipelihara oleh negeri Loedai, dan pemberitahuan pengangkatannya disampaikan kepada dua negeri lainnya. Pepatahnya:
“Bidjo di Radjo Laksamano, tanam di Datoeq Soetan MadjoIelo, peliharo di negri, bëndang ka Doea Kota.”
"Batas Wilayah"
Loehak Sibajang berbatasan:
- di Barat dengan Padangsche Bovenlanden melalui garis pemisah air di Bukit Sikai, Perhentian Bingkoeang, Bukit Mandi Angin, Bukit Tjondang, Bukit Sigamei, Bukit Talang, Bukit Batoeng, dan Bukit Gadang;
- di Selatan dan Timur dengan Loehak Singingi melalui garis pemisah air;
- di Utara dengan Kampar Kiri melalui Sungai Sitaoe dan Sungai Pantaoe, serta pemisah air dengan Sitingkai.
"Rantau Kampar Kiri"
(Bersambung...)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar