Oleh: J. R. v. D. (1952)
Nyonya Toemenggoeng menetap selama beberapa bulan di negara kita. Beliau berasal dari Sumatra Tengah dan berprofesi sebagai jurnalis. Tujuan perjalanannya, di antaranya, adalah untuk menghadiri Kongres Esperanto di München. Melalui acara tersebut, beliau berkenalan dengan anggota kita, Ny. Isbrucker, sehingga beberapa klub kita mendapat kehormatan untuk menyambut Ny. Toemenggoeng sebagai tamu. Dalam berbagai kesempatan, Ny. Toemenggoeng yang menguasai bahasa kita dengan sangat baik, menceritakan secara memikat tentang kehidupan dan adat istiadat matriarki di ranah Minangkabau, tanah airnya.
Berbekal sebuah maket rumah, gambar, serta foto, beliau berhasil memperjelas gambaran kita mengenai kehidupan di negeri jauh tersebut. Meskipun telah terpapar pengaruh Barat selama beberapa abad, masyarakatnya hanya sedikit melepaskan adat lama. Hal ini terutama berlaku dalam sistem matriarki, di mana ibu menempati posisi utama dalam masyarakat dan mempertahankannya hingga saat ini. Laki-laki dipandang berharga sebagai calon ayah; oleh karena itu, mereka dipilih dengan sangat saksama bagi gadis-gadis yang siap menikah, dan secara harfiah "dibeli".
Sebagai ibu dari tujuh putri—dengan putri bungsu yang baru saja menikah beberapa bulan lalu—Ny. Toemenggoeng dapat berbagi pengalaman mengenai betapa persiapan upacara pernikahan memerlukan waktu yang lama serta kehati-hatian. Seorang gadis biasanya dianggap cukup umur untuk menikah pada usia 16 tahun, dan pernikahan tersebut harus sudah terlaksana sebelum ia mencapai usia 20 tahun.
Jika ada satu hal yang menjadi jelas bagi kita, hal itu adalah perbandingan tempo Timur dan Barat yang bagaikan kecepatan kapal layar terhadap kereta api diesel. Langkah awal dalam mencari suami bagi putri berusia 16 tahun dimulai dengan memanggil keluarga untuk berkumpul—perlu dicatat: dari pihak ibu. Pada hari yang telah ditentukan, pertemuan yang terkadang dihadiri hingga 100 anggota keluarga tersebut dilangsungkan di ruang utama rumah gadang.
Dalam acara ini, sebagaimana pada setiap kesempatan lainnya, hidangan lengkap wajib disajikan dan seekor hewan kecil, seperti kambing, disembelih. Nilai keramahtamahan menuntut agar tidak ada tamu, termasuk tamu yang datang secara kebetulan, meninggalkan rumah tanpa menikmati jamuan. Pada pertemuan keluarga besar yang pertama ini, sebuah panitia ditunjuk (betapa terdengar sangat Eropa di telinga kita!), biasanya terdiri atas tiga atau tujuh orang. Kedua angka ini kerap muncul dalam berbagai adat istiadat dan terkadang dibulatkan menjadi kelipatannya, namun tidak pernah berjumlah 4, 5, atau 8.
Hal ini berkaitan dengan perhitungan astrologi yang, sebagaimana posisi bulan, waktu panen, dan sebagainya, harus dipertimbangkan pada acara-acara khusus. Panitia yang telah dibentuk kemudian memutuskan pembagian tugas; satu atau beberapa orang di antaranya terkadang harus melakukan perjalanan jauh untuk mengumpulkan informasi awal dari keluarga calon. Terkadang, para pemuda dari daerah berpenduduk 6 juta jiwa ini merantau ke wilayah lain di Indonesia, seperti Sulawesi atau Jawa, untuk mencari lapangan kerja yang lebih luas. Jika di antara para perantau ini ditemukan calon mempelai pria yang potensial, maka jarak perjalanan tidak menjadi penghalang untuk menyelidiki kelayakannya sebagai calon suami.
Pertemuan berikutnya terkadang baru dilaksanakan berbulan-bulan kemudian. Laporan terperinci kemudian disampaikan di rumah ibu, dan jika pilihan terhadap kandidat sudah dapat ditentukan, maka delegasi akan kembali ditunjuk. Masing-masing dari tiga orang atau lebih dalam delegasi ini hanya diberi tugas untuk menyampaikan satu pertanyaan. Menyerahkan beberapa urusan kepada satu orang dianggap dapat memicu kebingungan. Selain menanyakan kesediaan pria tersebut untuk menikahi si gadis (yang di masa lalu umumnya belum pernah ia lihat, meskipun saat ini terkadang sudah), harganya juga akan ditanyakan.
Harga ini dinyatakan dalam bentuk uang dan barang, yang sering kali nilainya "jauh dari kata sederhana". Namun, dalam sistem matriarki, hal ini biasanya tidak menjadi kendala; sebaliknya, keluarga bersedia membayar harga yang pantas jika pria tersebut, setelah diselidiki secara mendalam, dinilai layak. Biasanya keluarga kandidatlah yang menetapkan tuntutan dan terkadang mengkritik kualitas barang yang ditawarkan. Namun, hal ini lebih bersifat simbolis sebagai penegasan bahwa seorang pria tidak bisa didapatkan dengan begitu mudah.
Hari pernikahan ditentukan berdasarkan hasil pembacaan horoskop (penentuan hari baik). Persiapan pesta pernikahan, yang dulunya memakan waktu satu minggu namun kini dibatasi menjadi sekitar tiga hari, dibagi di antara anggota keluarga: satu tim bertugas memotong kayu (di antaranya dari pohon yang ditanam saat kelahiran mempelai wanita), satu tim memilih hewan ternak, tim lain menyiapkan sayur-mayur, dan sebagainya. Beberapa hari sebelum hari pernikahan, pengantin wanita dikurung dengan ketat; ia harus berpuasa dan menjalani ritual pembersihan diri yang ekstensif. Sebelum pernikahan, ia diperlihatkan kepada keluarga pria dan harus dinyatakan masih suci dalam pemeriksaan. Malam ini dikenal sebagai "malam malaikat".
Ketika komite yang ditugaskan menjemput mempelai pria tiba di kediamannya, pria tersebut harus (berpura-pura) menghilang. Komite dianggap beruntung jika ia berhasil ditemukan dalam waktu 24 jam.
Pada asalnya, saat akad nikah dilangsungkan oleh Penghulu (pemuka agama Islam), pengantin wanita tidak hadir. Ia baru muncul setelah upacara selesai. Namun, mempelai pria akan langsung disuruh pergi pada sore itu juga. Ia baru diperbolehkan kembali pada malam hari; sebelum memasuki rumah, ia harus mencuci kaki dan menginjak telur mentah (simbol kesuburan), barulah kemudian pertemuan pasangan tersebut terjadi.
Menanggapi beberapa pertanyaan, Ny. T. menjelaskan bahwa saat ini pengantin wanita umumnya sudah hadir dalam prosesi akad nikah. Saat ini, para gadis juga mulai menyatakan preferensi mereka terhadap pria tertentu sebagai calon suami; terkadang mereka bahkan mengajukan syarat agar sang pria tidak melakukan poligami. Namun, jika keluarga tidak menyetujui pilihannya, ia akan tunduk pada hukum adat: kepentingan komunitas berada di atas keinginan pribadi.
Demikianlah poin-poin utama dari adat istiadat unik ini digambarkan. Nyonya Toemenggoeng adalah sosok wanita yang sangat aktif. Di samping tugas keibuannya yang besar (yang kini sebagian besar telah terlaksana), beliau telah dan terus melakukan banyak hal untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakatnya. Upaya pemberantasan perdagangan perempuan dan anak perempuan, yang rincian memprihatinkannya beliau ceritakan dalam lingkaran terbatas, juga menjadi fokus perhatian aktif beliau.
Besar harapan agar laporan perjalanan yang dikirimkan Ny. T. ke lima atau enam surat kabar di Indonesia dapat memberikan kesan positif mengenai kaum Soroptimis Belanda, sebagaimana para Soroptimis akan selalu mengenang sosok terhormat asal Minangkabau ini dalam ingatan mereka.
J. R. v. D.
(sumber: De Nederlandsche soroptimist, jrg 6, 1952, no. 2, 1952, hal.3-5)
edited by Marjafri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar