Pengantar
Tulisan ini menyajikan uraian mengenai struktur politik dan ketatanegaraan di wilayah Kampar Kiri pada awal abad ke-20 sebagaimana tercatat dalam laporan J. L. O’Brien (1905). Dokumen tersebut memuat keterangan terperinci mengenai susunan pemerintahan adat, pembagian wilayah, hubungan antarnegeri, serta kondisi politik dan ekonomi yang membentuk tata kehidupan masyarakat setempat pada masa itu.
Sebagai sumber administratif kolonial, laporan ini memberikan gambaran sistematis mengenai organisasi kekuasaan lokal beserta dinamika yang melingkupinya. Penyajian berikut disusun berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, dengan tetap mempertahankan kerangka dan isi sebagaimana tercantum dalam sumber aslinya.
"Pembagian Ketatanegaraan, Batas Wilayah, dan Keadaan Politik"
Di daerah aliran Sungai Kampar Kiri beserta anak-anak sungainya terdapat lima lanskap (wilayah adat) yang pada mulanya membentuk suatu persekutuan persahabatan dan saling membantu. Pola demikian juga dijumpai di berbagai tempat lain, termasuk di luar Sumatra, pada kelompok-kelompok yang mendiami satu wilayah aliran sungai dan menggunakan jalur perairan yang sama.
Wilayah-wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Loehak Singingi
Di kawasan ini dikenal pembedaan antara rantau (secara harfiah “lengkung sungai bagian hilir”) dan loehak (secara harfiah “cekungan sungai”). Pepatah adat setempat menyatakan: rantau beradja, loehak berpënghoeloe, nëgri berorang-besar — raja memerintah atas rantau, penghulu atas loehak, dan orang besar atas negeri. Dalam pengertian ini, Kampar Kiri termasuk rantau, sedangkan Singingi, Sibajang, Teso, Sitingkai, dan Lipai termasuk loehak.
Loehak Singingi terdiri atas enam kota, yaitu:
- Pangkalan Indaroeng
- Moeara Lemboe (dengan banjar Batoeng, Poelau Padang, dan Kebon Lado)
- Patai
- Kota Baroe
- Poelau Patai
- Tandjoeng Paoeh
Sebagai kepala wilayah berfungsi Djelo Soetan di Moeara Lemboe. Kepala kedua yang diakui adalah Datoeq Bandaro dari Moeara Lemboe (kini bergelar Hadji).
Keenam kota tersebut terbagi dalam dua kelompok (lingkoengan atau lengkoengan), yaitu:
- Lingkoengan Daulat: Pangkalan Indaroeng dan Moeara Lemboe.
- Lingkoengan Andiko: Tandjoeng Paoeh, Poelau Patai, Kota Baroe, dan Patai.
Dalam Lingkoengan Andiko berlaku adat:
"berinduk ka Bramban di Tandjoeng Paoeh (Datoeq Temenggoeng),
berbapak ka Poetjoek Rantau (Soetan Penghoeloe di Pangkalan Indaroeng),
bermamak ka Datoeq badoeo di Moeara Lemboe (Djelo Soetan dan Hadji Bandaro),
bertoean ka Goenoeng Idjau (yakni Pagarroejoeng)."
Datoeq Temenggoeng dari Tandjoeng Paoeh dipandang sebagai yang tertua, kepala keluarga (indoek) bagi keempat kota dalam Lingkoengan Andiko. Ia disebut Bramban, “penghalang” atau “penyaring”, karena para kepala yang hendak menuju hilir maupun hulu harus terlebih dahulu singgah kepadanya. Pangkalan Indaroeng dipandang sebagai “bapak” bagi keempat kota tersebut; dalam hubungannya dengan Lingkoengan Daulat, Bandaro menjadi penghubung. Djelo Soetan dan Hadji Bandaro diakui sebagai kepala-kepala (secara harfiah “mamak”) Singingi.
"Hubungan dengan Kerajaan Minangkabau"
Seluruh kawasan Kampar Kiri bersama Kwantan pada masa lampau merupakan daerah taklukan Kerajaan Minangkabau. Setidaknya setiap dua setengah tahun (doea tahoen katigo), para penguasa menerima upeti berupa Amas manah dari daerah-daerah tersebut atau memerintahkannya untuk dipungut (lihat Kielstra, Onze kennis van Sumatra's Westkust omtrent de helft der achttiende eeuw, Bijdr. Kon. Inst. 5, II, 1887, hlm. 501, berdasarkan Francis).
Dalam struktur kerajaan itu terdapat tiga raja:
- Radja Alam, penguasa tertinggi, berkedudukan di Pagarroejoeng;
- Radja Adat, berkedudukan di Boea;
- Radja Ibadat, berkedudukan di Soempoerkoedoes.
Cabang Radja Ibadat merupakan yang pertama punah. Radja di Boea (Radja Adat), karena kediamannya lebih dekat ke Rantau, secara bertahap memperoleh pengaruh lebih besar di wilayah tersebut dibandingkan penguasa tertinggi di Pagarroejoeng.
Setelah Kolonial Belanda menaklukkan Kerajaan Minangkabau pasca Perang Padri dan mengasingkan Radja Alam terakhir pada tahun 1833, Radja di Boea yang terusir menetap di Rantau Singingi (rantau dalam hubungannya dengan Minangkabau). Ia kemudian dikenal sebagai Jang di Pertoean (atau Pitoean) Sembajang dan menikah dengan Toean Gadis Moeda, keponakan Radja Alam terakhir. Putri mereka adalah Toean Gadis Reno Soempoer, yang dengan demikian dari pihak ibu merupakan keturunan langsung garis Radja Alam (lihat silsilah dalam IJzerman, Dwars door Sumatra, 1895, hlm. 47).
Jang Pitoean Sembajang dan istrinya berupaya memperoleh pengesahan resmi sebagai raja di Singingi dan Sibajang, namun tidak berhasil. Mereka tetap menerima penghormatan layaknya keluarga bangsawan, dan kebutuhan hidup mereka dipenuhi, tetapi upacara nobat (penobatan) tidak pernah diberikan. Menurut adat, soko dan pusako di Singingi dan Sibajang, tidak dikenal pemerintahan seorang raja yang dinobatkan.
Sementara Jang Pitoean Sembajang sering bepergian dan bahkan berusaha kembali ke Boea, yang ditolak oleh Pemerintah (bandingkan Netscher, Aanteekeningen omtrent Midden Sumatra, Verh. Bat. Gen., XXXIX, 3e Stuk, hlm. 46)—Toean Gadis Moeda wafat di Moeara Lemboe dan dimakamkan di sana. Suaminya kemudian meninggal dan dimakamkan di Basarah (Kwantan).
"Pembagian Wilayah dan Perubahan Sebutan"
Dari masa menetapnya Radja di Boea dan Toean Gadis Moeda di Moeara Lemboe berasal pembagian Singingi ke dalam Lingkoengan Andiko dan Lingkoengan Daulat. Negeri-negeri dalam kelompok terakhir berkewajiban menyediakan kebutuhan harian keluarga raja dan menjadi wilayah tempat pengaruh mereka paling besar.
Sejak masa itu pula diduga muncul sebutan Rantau Toean Gadis menggantikan Rantau Singingi, merujuk kepada Toean Gadis yang dimakamkan di sana. Makam tersebut merupakan satu-satunya makam keturunan bangsawan di Singingi. Tidak ada raja lain, laki-laki maupun perempuan, yang dimakamkan di Singingi. Hal ini menunjukkan bahwa Singingi tidak pernah mengenal pemerintahan raja sendiri dan di bawah kepala-kepala adatnya yang mandiri hanya mengakui kedaulatan nominal penguasa Pagarroejoeng—kedaulatan yang berakhir dengan runtuhnya dinasti dan pengasingan Radja Alam terakhir.
Putri tunggal Radja di Boea dan Toean Gadis Moeda, yaitu Toean Gadis Reno Soempoer yang masih hidup, kembali ke Minangkabau dan menetap di Pagarroejoeng. Pada masa pemerintahan Residen Prins, ia memperoleh bantuan dana untuk membangun sebuah rumah. Di Rantau Singingi terdapat anggapan bahwa Pemerintah mengakuinya sebagai Radja Pagarroejoeng dan penerus Radja Alam.
"Hubungan dengan Toean Gadis dan Timbulnya Perpecahan"
Menurut para kepala di Singingi, hubungan yang berlaku adalah:
bermamak ka Djelo Soetan nan Hadji Bandaro, bertoéan (sebagian menyebut “baradjo”, namun ini dianggap kekeliruan pengertian) ka Pagarroejoeng.
Djelo Soetan dengan demikian menyatakan dirinya sebagai kepala mandiri (mamak) Singingi dan tidak mengakui atasan langsung. Toean Gadis dipandang sebagai keturunan garis Radja Alam dan karena itu dihormati, namun tidak diakui sebagai “Toean” atau “Radja”. Sebagian kepala lainnya mengakuinya sebagai “Toean” dan menyatakan bahwa Singingi merupakan rantau-nya.
Perbedaan pandangan ini menimbulkan perpecahan di antara para kepala Singingi. Perpecahan tersebut berawal dari peristiwa tahun 1899, ketika selama kunjungan ke Siak untuk menyatakan penundukan kepada Pemerintah, berbagai transaksi dilakukan melalui dan dengan perantaraan Sultan Siak. Dalam kesempatan itu disebutkan Goenoeng Sahilan dan “wilayah-wilayah taklukannya”, termasuk Singingi sebagai bagian darinya. Hal ini, serta janji pembagian kemungkinan pendapatan di kemudian hari kepada Sultan Siak dan Radja Goenoeng Sahilan, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan kepala-kepala yang lebih rendah dan sepulangnya rombongan mengakibatkan perpecahan yang menyeluruh.
"Dinamika Kekuasaan di Singingi dan Sibajang"
Datoeq Bandaro Hitam dari Kota Baroe Anaro (sebutan “Anaro” lazim dihilangkan) menyatakan bahwa apabila Djelo Soetan hendak mengubah adat lama dan memaksakan adanya seorang raja atas Singingi, maka raja tersebut sama sekali tidak boleh berasal dari Goenoeng Sahilan. Menurutnya, harus dipilih seseorang yang berdarah lebih murni dari garis keturunan kerajaan Pagarroejoeng. Untuk itu ia mengangkat Angkoe Koening, atau Boejoeng Koening—yang juga dikenal sebagai Sultan Abdul Madjid—dan menobatkannya sebagai raja.
Angkoe Koening adalah putra Radja di Boea dari seorang perempuan biasa asal Kota Toeo di Kwantan. Ia menikah dengan saudara perempuan Radja Goenoeng Sahilan, sementara Radja Goenoeng Sahilan menikahi saudara perempuan Angkoe Koening.
Sepulang dari Siak, Angkoe Koening mengajukan keberatan atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan Sultan Siak. Ia juga menuntut bagian dari kemungkinan pendapatan hasil tanah dan pertambangan, dengan alasan bahwa sebagai putra Jang di Pertoean Sembajang (Radja di Boea), ia memiliki klaim atas Rantau Sibajang dan Singingi. Perselisihan tajam pun timbul di antara kedua ipar tersebut.
Memanfaatkan perpecahan di Singingi, Angkoe Koening menyatakan dirinya sebagai raja di Singingi dan dinobatkan di Kota Baroe dengan gelar Jang di Pertoan Salih. Untuk memperoleh pengakuan secara damai di wilayah lain Singingi, ia menyatakan bahwa penobatannya telah mendapat persetujuan dari saudarinya, Toean Gadis, yang dipandang sebagai penguasa Pagarroejoeng saat itu.
Tandjoeng Paoeh, Poelau Patai, Kota Baroe, dan Pangkalan Indaroeng secara bertahap mengakuinya. Hanya Moeara Lemboe dan Patai yang menolak. Setelah Patai jatuh melalui pertempuran, kedua kota tersebut akhirnya turut mengakui Angkoe Koening di Moeara Lemboe. Namun ia tetap menetap di Kota Baroe, tempat ia memperoleh dukungan setia dari penduduknya.
"Ambisi di Sibajang dan Meluasnya Konflik"
Sementara itu di Koentoe, wilayah Sibajang, Bandaro lama telah digantikan oleh Soetan Bandaro, seorang anggota keluarga Bandaro yang ayahnya merupakan keturunan raja yang terusir dari daerah Rokan. Soetan Bandaro memiliki ambisi lebih tinggi: ia ingin diangkat sebagai raja Rantau Sibajang. Untuk itu ia menjalin persahabatan dengan Angkoe Koening dan membantu dalam pertempuran di Patai.
Setelah Patai dan Moeara Lemboe tunduk, Soetan Bandaro kembali ke Koentoe bersama Angkoe Koening dan melalui siasat berhasil memperoleh pengakuan sebagai raja di seluruh Rantau Sibajang. Ia mengambil gelar Soetan Chalipah. Namun tindakan tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Sibajang. Mereka bersama-sama menyerang Koentoe, sehingga Soetan Chalipah melarikan diri kepada Angkoe Koening yang telah kembali ke Kota Baroe.
Di Singingi, kedudukan Djelo Soetan pun tergantikan oleh Angkoe Koening. Djelo Soetan bersama Hadji Bandaro dari Moeara Lemboe kemudian pergi ke Goenoeng Sahilan untuk meminta bantuan guna memulihkan ketertiban di wilayahnya. Sebagai imbalannya, ia bersedia mengakui kedaulatan tertinggi Radja Goenoeng Sahilan.
Radja Goenoeng Sahilan mengirim bantuan dan memerintahkan penduduk Sibajang untuk mengejar Soetan Chalipah serta mengusir Angkoe Koening. Konflik pun kembali meluas ke Singingi. Djelo Soetan dan Datoeq Hadji Bandaro memberi kuasa kepada para doebalang dari Goenoeng Sahilan dan Sibajang (dari Datoeq nan Berlimo) untuk menyerang, menjarah, dan menghancurkan seluruh negeri yang dianggap mendukung lawan, kecuali Moeara Lemboe, Batoeng, Poelau Padang, Kebon Lado, dan Patai yang tetap setia.
Perintah tersebut dilaksanakan. Soetan Chalipah dan Angkoe Koening melarikan diri ke Kwantan, tepatnya ke Kota Toeo. Mereka sempat kembali menyerang Logas dan Pangkalan Indaroeng, namun akhirnya berhasil diusir secara permanen. Negeri-negeri yang memberi dukungan atau menampung para doebalang mereka dihancurkan dan dijarah, sementara negeri-negeri yang disebutkan sebelumnya tidak diganggu.
"Posisi Toean Gadis dan Pengesahan Adat"
Seluruh tindakan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan atau izin Toean Gadis. Secara hukum adat, ia memang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara tersebut. Setelah mendengar tentang peperangan itu, ia menyatakan persetujuannya atas tindakan yang telah dilakukan, bahkan menunjuk Radja Goenoeng Sahilan sebagai wakil mutlaknya dan memberinya kuasa untuk mengejar hingga ke Kwantan, bahkan bila perlu membunuh saudara tirinya, Angkoe Koening.
Dalam surat-suratnya kepada Radja Goenoeng Sahilan, ia tidak pernah menyebut Singingi sebagai rantau miliknya, tidak pula menyatakan klaim atas wilayah tersebut atau mengungkapkan penyesalan maupun keberatan atas tindakan Djelo Soetan dan Hadji Bandaro.
Pada tahun 1901, ketika berkunjung ke Moeara Lemboe untuk menziarahi makam ibunya, Toean Gadis meninggalkan sebuah surat kepada Djelo Soetan dan Hadji Bandaro. Dalam surat itu ia menyebut dirinya Daulat Jang di Pertoean Gadis dari Pagarroejoeng, serta mengangkat kedua kepala tersebut sebagai wakil poetoes (wakil penuh tanpa campur tangannya). Surat tersebut menegaskan kembali hubungan adat lama di antara para kepala dan menetapkan kewajiban pemeliharaan makam ibunya setiap dua setengah tahun (doea tahoen katigo).
---
"Struktur Pemerintahan Singingi"
Djelo Soetan pada hakikatnya merupakan kepala pemerintahan Singingi. Larangan-larangan raja (larangan radja) berada di bawah kewenangannya. Kedudukan Hadji Bandaro sebagai pendamping merupakan pengangkatan yang berasal dari Toean Gadis, yang bermaksud memperkuat dan mengikat kepala negeri terbesar dan terpenting "Moeara Lemboe" tempat makam ibunya berada. Hal ini juga memiliki arti praktis, karena Djelo Soetan tergolong kurang berada dan bukan pemilik hak oelajat (hak atas tanah ulayat), sehingga secara pribadi kurang memiliki pengaruh.
Dalam hubungan ke luar, keduanya tampil bersama. Perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan oleh kepala-kepala negeri masing-masing diajukan kepada mereka. Perkara luka dan pertumpahan darah (darah terserak) ditangani oleh Datoeq doea sakoto (dua Datoeq dari setiap kota), sedangkan perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana diadili oleh Djelo Soetan dan Hadji Bandaro.
Setiap negeri pada dasarnya memiliki otonomi. Pemerintahan negeri diatur dengan struktur sebagai berikut:
- Poetjoek gadang di rantau: pemimpin besar untuk urusan luar;
- Poetjoek gadang di negri: pemimpin besar untuk urusan dalam.
Sebagaimana dalam ungkapan “kapal negara”, masyarakat Melayu memandang negerinya sebagai sebuah perahu. Mereka mengenal:
- Haloewan (haluan atau penunjuk arah), yakni poetjoek di rantau;
- Kamoedi (kemudi), yakni poetjoek negri;
- Timbo-roewang (penimba air di ruang tengah perahu), yakni kaämpat-soekoe toea, kepala utama dari empat suku.
Di bawah kepala-kepala suku terdapat pula sejumlah andiko, penghulu kampung, doebalang adat, dan malim adat (pegawai keagamaan).
"Struktur Kepenghuluan dan Kelembagaan Adat"
Setiap penghulu memiliki seorang manti sambutan, yakni pengganti yang biasanya merangkap sebagai poetjoek atau toeah kampoeng. Dalam bidang keagamaan adat terdapat perangkat yang terdiri atas Imam, Bilal, Khatib, serta seorang Kadli. Kadli umumnya berasal dari kampung tempat tinggal poetjoek dan berwenang melangsungkan pernikahan serta bertindak sebagai wali bagi perempuan yang hendak menikah tanpa wali. Di beberapa negeri, jabatan ini telah tidak lagi dijalankan.
Penduduk wilayah ini berasal dari Minangkabau, dan lembaga pemerintahan Minangkabau pada dasarnya masih terpelihara dengan baik. Di seluruh wilayah berlaku prinsip adat mufakat, yaitu tradisi musyawarah bersama. Hubungan antara Singingi dengan Goenoeng Sahilan dan Sibajang terjalin dalam ikatan yang disebut bertali (terhubung). Ikatan tersebut lahir dari mufakat dan berbentuk persekutuan persahabatan serta saling membantu.
"Hubungan dengan Goenoeng Sahilan"
Pada saat Radja Goenoeng Sahilan dinobatkan, sebuah lipoek (kampil atau tas adat) dikirim ke Singingi untuk memberitahukan penobatan tersebut sekaligus meminta sumbangan berupa beras, kunyit, dan lada menurut ketentuan: biras sakampil, koenjit salimpang, lado sabantji. Pemberian itu bersifat sukarela; tidak memberikannya tidak dianggap melanggar adat, karena tindakan tersebut merupakan tanda persahabatan, bukan kewajiban adat. Tidak satu pun kepala negeri menghadiri upacara penobatan tersebut.
Menurut keterangan Radja Goenoeng Sahilan, tongkat besinya yang berkepala tembaga dikirim ke Singingi, dan para kepala negeri diwajibkan menyerahkan 400 gantang beras sebagai syarat pengesahannya sebagai raja atas Singingi. Namun hingga saat laporan ini dibuat, hal tersebut belum pernah terjadi.
"Persoalan Batas Wilayah"
(Bersambung.....)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar