Selasa, 10 Februari 2026

Mamangan Adat Minangkabau: „Dimana air orang disaoek, dimana ranting orang dipatah, disanalah adat orang ditoeroet”.


Mamangan adat Minangkabau bukan sekadar ungkapan kiasan yang indah dalam tutur lisan, melainkan rumusan nilai normatif yang berfungsi sebagai pedoman hidup, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaian persoalan sosial. Setiap kata, susunan kalimat, bahkan pilihan istilah di dalam mamangan mengandung konsekuensi adat yang nyata, terutama dalam hubungan manusia dengan tanah ulayat, kaum, suku, dan penghulu.


Mamangan “Dimana air orang disaoek, dimana ranting orang dipatah, disanalah adat orang ditoeroet” merupakan salah satu ungkapan yang kerap dipahami secara sederhana sebagai anjuran menyesuaikan diri dengan adat setempat. Namun, sebagaimana dicatat dan dikritisi oleh Datoek Soetan Maharadja dalam Oetoesan Melajoe awal abad ke-20, pemahaman demikian justru menyederhanakan makna adat dan mengaburkan kewajiban hukum yang terkandung di dalamnya. Perbedaan antara kata “diturut” dan “diisi” bukanlah perbedaan semantik belaka, melainkan menyentuh inti sistem adat Minangkabau sebagai tatanan hak dan kewajiban.


Tulisan ini bertujuan menelaah mamangan tersebut secara mendalam dengan menempatkannya dalam konteks undang luhak dan undang negeri, serta mengaitkannya dengan konsep hinggap mencakam, terbang menumpu sebagai mekanisme sah perpindahan keanggotaan adat. Dengan merujuk langsung pada sumber kolonial awal abad ke-20, pembahasan ini berupaya menampilkan pemahaman adat Minangkabau sebagaimana dipahami oleh para ahli adat pada masanya, tanpa romantisasi maupun penyederhanaan.


***„Dimana air orang disaoek, dimana ranting orang dipatah, disanalah adat orang ditoeroet”***


Kata jang diatas ini ichtilaf; sebab kata ahloel adat tida disanalah adat orang ditoeroet melainkan disanalah adat orang di isi, dimana air orang disaoek di mana ranting orang dipatah disanalah adat orang di isi.


Ta’loek kata itoe ialah kepada oendang loehak tentangan hoetan tanah oelajat kepada penghoeloe.


Kepada penghoeloe manakah. akan di isi adat bila kita hendak mentjantjang melatih disoeatoe tempat, ranting dipatah soemoer dikali airnja disaoek, tidaklah kepada penghoeloe negeri kita di isi adat, melainkan kepada penghoeloe disanalah, kepada penghoeloe dinegeri jang hoelajat kepada hoetan tanah itoe.


Pertanjaan tentang „hinggap mentjakam terbang menoempoe”, kata itoe ta’loeknja kepada oendang negeri. 

"Anggari berkarat koekoe, berkarat djo pisau raoet, keparaoet batang toeanja;

Nan negeri berkeampat soekoe,

soekoenja berboeah peroet,

boeah peroetnja ada toeanja.


Apabila berselisih antara sesama orang dalam nan seboeah peroet [nan sehindoe] kalau kepoetoesan perkaranja itoe, „gaib berkalamoellah” (bersoempah soempahan), maka sesoedahnja bersoempah soempah itoe, keloearlah nan satoe pihak dari kaoem boeah peroet itoe, namanja sepandjang adat: „berhampangan laloe kesoebarang, berdinding laloe kelangit”, maka jang keloear dari kaoemnja itoe „terbang menoempoe” namanja pergi „mentjakam” kekaoem lain atau kesoekoe lain atau kenegeri lain, mentjakam kepada seboeah kaoem di negeri jang di tapati itoe hingga ia mendjadi kemenakan poela (lid familie oléh jang mengapalai kaoem itoe); 

Begitoepoen lain dari sebab bersoempah soempahan sama sekaoem "dinding laloe kelangit, ampangan laloe kesoeberang, ada lagi beberapa sebab jang penjebabkan, seseorang terbang menoempoe’ dari kaoemnja hinggap menjakam kepada orang lain, oepamanja karena boeang hoetang, karena boeang sirih, karena boeang bidak d. s. b. dan ada poela karena seseorang dihitamkannja ngerinja pergi kenegeri lain metjakam kepada satoe kaoem dinegeri itoe hingga ia mendjadi kemanakan poela mendjadi lid dalam familie itoe.


Sjahdan ada poela terbang menoempoe hinggap mentjakam itoe oleh karena sesama manoesia boleh mardika, tida soeka berpenghoeloe kepada penghoeloenja, sebab penghoeloe itoe tida baik; tetapi tida' boleh diboenoeh, melainkan boleh terbang menoempoekannja, mentjakam kepenghoeloe lain. 


Demikian di Soeli’ Air pada masa dehoeloe, ada 7 boeah roemah jang atsalnja satoe datoe’ niniknja; kemoedian sesoedahnja perang Bondjol, datoe’ ninik itoe tida’ maoe membajar hoetang orang jang 4 boeah roemah; oleh sebab itoe orang jang 4 boeah roemah itoe terbang menoempoe hinggap mentjakam kepada orang 9 boeah roemah hingga orang jang dehoeloe 9 boeah roemah itoe sesoedahnja masa perang Bondjol 1837 bernama orang „nan 13” dan orang jang 7 boeah roemah senini’ masa dehoeloe itoe, sesoedahnja perang Bondjol bernamalah „orang 3 boeah roemah” sadja; tetapi pada hoetan tanahnja dan sawah ladangnja masih ketahoean djoega sekarang behasa dehoeloe satoe datoe’ ninik, kemoedian terbang menoempoe hinggap mentjakam jang 4 boeah roemah, kepada datoe’ nini’ lain.


Penutup


Dari penelaahan atas mamangan dan uraian adat yang dikemukakan, tampak jelas bahwa adat Minangkabau dibangun di atas prinsip rasional, terstruktur, dan berkeadilan. Ungkapan “dimana air orang disaoek, dimana ranting orang dipatah” menegaskan bahwa setiap pemanfaatan tanah dan sumber daya ulayat menuntut pengakuan dan pemenuhan kewajiban adat kepada penghulu pemilik wilayah, bukan sekadar penyesuaian sosial yang bersifat sopan santun. Karena itu, adat tidak sekadar “diturut”, melainkan harus “diisi”.


Demikian pula konsep hinggap mencakam, terbang menumpu menunjukkan bahwa adat Minangkabau menyediakan jalan keluar yang sah dan bermartabat bagi individu yang mengalami konflik, ketidakadilan, atau keterputusan hubungan dalam kaumnya. Perpindahan keanggotaan adat bukanlah pelanggaran, melainkan mekanisme legal yang diatur oleh undang negeri, selama dilakukan melalui pengakuan penghulu dan diterima sebagai kemenakan dalam kaum baru.


Contoh historis pasca-Perang Bonjol yang dikemukakan memperlihatkan bahwa perubahan struktur sosial tidak serta-merta menghapus hak ulayat dan ingatan adat. Adat Minangkabau mampu menampung dinamika sejarah, konflik, dan migrasi manusia tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Dengan demikian, mamangan adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan tutur, tetapi sebagai sistem hukum hidup yang lentur, manusiawi, dan berakar kuat pada keseimbangan antara hak, kewajiban, dan martabat manusia.


sumber: ARTIKELEN VAN DATOEK SOETAN MAHARADJA IN DE OETOESAN MELAJOE (1911—1913).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar