Kamis, 19 Februari 2026

Interogasi Tuanku Nan Cerdik: Laporan Seorang Tahanan Negara tentang “Pemerintahan Suku” di Pantai Barat Sumatra


 Pengantar


Laporan yang tersaji berikut ini merupakan rekaman kesaksian tunggal yang sangat krusial dalam sejarah perlawanan di Pantai Barat Sumatra. Dokumen ini membedah secara mendalam hasil interogasi terhadap "Tuanku Nan Cerdik" selama masa penahanannya sebagai tahanan negara. Hal yang menambah bobot historis naskah ini adalah catatan mengenai pertemuan dramatis antara "Tuanku Nan Cerdik" dengan "Sultan Bagagarsyah (Regent Tanah Datar)" di ruang bawah tanah Batavia. Pertemuan dua tokoh besar ini, yang satu mewakili kekuatan ulama/pejuang dan yang satu mewakili otoritas kerajaan, sebagai sesama tahanan negara, memperlihatkan skala pembersihan politik yang dilakukan kolonial terhadap kepemimpinan tradisional Sumatra.


Melalui sudut pandang Tuanku Nan Cerdik, terungkap struktur dan mekanisme "Pemerintahan Suku" yang menjadi fondasi kekuatan politik di pedalaman Minangkabau. Seluruh uraian dan fakta sejarah dalam bagian ini disadur murni dari laporan hasil investigasi yang termuat dalam:

"Tijdschrift voor Neerland's Indië jrg 23, 1861 (2e deel), no 11" berikut ini.


"Profil Nan Tjerdik: Pemimpin Adat Narras Pariaman dan Ketegangan Awal"


Wilayah kecil Narras Pariaman di pantai barat Sumatra memiliki banyak kepala adat. Di antara mereka terdapat seorang bernama Nan Tjerdik, yang melalui watak pribadi dan kemampuannya memiliki pengaruh paling besar. Ia dikenal sebagai pribadi yang cerdas dan cakap. Jenderal De Stuers, yang karyanya menjadi sumber keterangan ini, menyatakan bahwa ia tidak pernah mendapati selain kejujuran dan kewajaran pada diri kepala pribumi tersebut. Ia menjalankan perdagangan bebas dalam lingkup luas, namun justru karena itu ia menimbulkan ketidaksenangan pihak Belanda.


Pada tahun 1830, perwira komandan di Pariaman memanggil Nan Tjerdik secara tertulis dengan menetapkan hari dan jam tertentu. Karena pengalaman yang dimilikinya membuatnya tidak menaruh kepercayaan sepenuhnya pada keadilan sang perwira, ia meminta penundaan dan sementara itu mengajukan permohonan kepada otoritas yang lebih tinggi di Padang. Letnan yang tersinggung kemudian membalas bahwa apabila ia tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka ia tidak perlu datang. Perkara itu disampaikan sedemikian rupa sehingga Nan Tjerdik tidak memperoleh kesempatan untuk didengar di Padang. Selain itu, karena ia tercatat sebagai “penyelundup”, telah ada upaya untuk menangkapnya secara diam-diam, dan hal tersebut telah sampai kepadanya.


"Tragedi Penyerbuan 1831 dan Masa Buronan"


Pada Mei 1831, suatu pasukan ekspedisi di bawah komando Mayor Michiels diarahkan ke Narras dan VII Kotta. Ia bersiap untuk menangkis setiap serangan dengan bantuan para tetangganya. Namun perlawanan itu tidak berhasil. Pada 7 Juni 1831 Narras direbut melalui penyerbuan. Setelah kehilangan sejumlah pengikutnya, Nan Tjerdik melarikan diri ke Bondjol. Dalam pengejaran tersebut, ibunya, dua istrinya, dan dua anaknya tewas. Kepala kedua istrinya dikirim ke Pariaman, sementara dua anak lainnya dibawa ke sana sebagai tawanan. Hadiah sebesar 1.000 gulden ditetapkan bagi dirinya dan 500 gulden untuk kepalanya.


Tidak lama setelah Bondjol direbut oleh pasukan Belanda pada September 1832, Nan Tjerdik yang sebelumnya dinyatakan sebagai buronan kembali diterima dalam pengampunan. Residen Sumatra Barat saat itu, Letnan Kolonel Elout, secara terbuka memberinya pengampunan di Pariaman. Sejak itu ia menjadi orang kepercayaan pejabat tersebut dan mengikutinya ke mana pun.


"Penahanan di Batavia dan Pembuktian Ketidakbersalahan"


Keadaan ini tidak berlangsung lama. Pada awal 1833, residen mulai menaruh kecurigaan terhadap Nan Tjerdik, meskipun ia tidak memberikan alasan untuk itu dan justru telah menunjukkan jasa-jasa penting. Pada 16 Maret ia ditangkap dan dikirim ke Batavia sebagai seorang pengkhianat, bersama Bupati Tanah Datar yang juga berada dalam kecurigaan.


Setibanya di Batavia, Gubernur Jenderal melalui surat tertanggal 28 Juni menugaskan De Stuers, saat itu komandan tentara Hindia, untuk memeriksa para tahanan negara tersebut, yang telah lama dikenalnya. Perintah itu segera dilaksanakan. Mereka ditemukan terkurung secara terpisah di ruang bawah tanah balai kota, suatu tempat yang sangat suram dan tidak sehat.


Dalam uraian tentang pertemuan tersebut disebutkan bahwa orang India dikenal memiliki keteguhan batin; perasaan mereka tidak mudah tampak. Dalam pergaulan mereka lembut, berhati-hati, dan bersahaja; gerak-geriknya tidak berlebihan; dan tetap tenang bahkan ketika menghadapi kematian.


Ketika melihat pejabat itu hadir, kedua tahanan menutupi wajah mereka dengan tangan dan setelah beberapa saat menjatuhkan diri ke kakinya. Mereka sulit diangkat dari sikap tersebut. Selama setengah jam pertama mereka tidak mampu berkata-kata. Kata-kata pertama yang terucap menyatakan bahwa mereka tidak bersalah; seandainya pejabat itu masih berada di tempat sebelumnya, mereka tidak akan mengalami kemalangan demikian; dan dengan harapan memperoleh pengadilan yang adil, mereka menyerahkan hidup mereka kepada keputusan Tuhan.


Selama bulan Juni dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari. Dalam penyampaian berkas-berkas yang berkaitan, dinyatakan bahwa sebab-sebab perkara akan menjadi jelas, dan bahwa para tertuduh membela diri dengan alasan yang setidaknya sama kuatnya dengan tuduhan yang diajukan dari Padang. Dugaan persekongkolan disebut berawal dari para pemimpin Paderi di Bondjol dan kemudian meluas ke berbagai wilayah. Termasuk di dalamnya para pendukung Paderi atau mereka yang ditentang terhadap Pemerintah Belanda oleh para pemimpin Bondjol dan pihak-pihak lain yang tidak puas. Namun tidak terdapat bukti bahwa Nan Tjerdik dan Bupati Tanah Datar terlibat di dalamnya, kecuali apabila hal itu dapat dibuktikan secara jelas dengan kehati-hatian yang besar. Disebutkan pula bahwa sebab yang sebenarnya harus dicari dalam cara wilayah-wilayah yang baru dikuasai, khususnya para pemimpinnya, diperlakukan.


Gubernur Jenderal sepenuhnya sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa campur tangan dalam urusan dalam negeri wilayah-wilayah itu tidaklah bijaksana dan bahwa terhadap peperangan yang terus-menerus, prinsip ketenangan dan perdamaian, khususnya di Sumatra, seharusnya diterapkan. Ia menerima pendapat mengenai ketidakbersalahan para terdakwa dan memerintahkan agar mereka dibebaskan di Batavia dengan tunjangan tertentu, dengan kemungkinan keringanan lebih lanjut kemudian. Perintah itu segera dilaksanakan. Tidak pernah diajukan keberatan baru terhadap kedua kepala tersebut. Mereka diperiksa secara terpisah dan tidak saling bertentangan dalam jawaban mereka. Ketidakbersalahan mereka dinyatakan terbukti.


Namun penderitaan yang telah mereka alami tidak dapat dipulihkan. Mereka dibebaskan di Batavia dan diberi tunjangan, tetapi tetap tidak diizinkan kembali ke tanah air mereka di Sumatra. Beberapa tahun kemudian pemerintah bermaksud mengirim Nan Tjerdik dan Bupati Tanah Datar kembali ke Padang, namun di Padang terdapat penolakan terhadap rencana tersebut. Meskipun pengkhianatan tidak pernah terbukti, tetap dikemukakan bahwa pada tahun 1838 mereka bersikap mendua dan bertindak sedemikian rupa sehingga selalu berada di pihak yang menang.


Nan Tjerdik akhirnya tetap tinggal sebagai orang buangan di Batavia hingga wafat.


"Lembaga Masyarakat Pribumi: Struktur Suku, Nagari, dan Hukum Adat"


Dialah "Tuanku Nan Cerdik" tokoh yang keterangannya menjadi sumber penting untuk memahami lembaga-lembaga masyarakat pribumi di pantai barat Sumatra. Ketika pemeriksaan terhadapnya dan rekan senasibnya dilakukan, kesempatan itu juga digunakan untuk menghimpun keterangan mengenai keadaan masyarakat yang pada waktu itu sedang terguncang di pulau tersebut. Salah satu hasilnya adalah sebuah catatan yang dituliskan berdasarkan penuturannya, seolah-olah ditulis olehnya sendiri.


Untuk memahami isi keterangan tersebut, perlu digambarkan secara ringkas susunan pemerintahan pribumi di pantai barat Sumatra, dari Indrapura hingga wilayah Batak. Susunannya memiliki bentuk khas yang berbeda dari daerah lain di kepulauan, terutama Jawa.


Seluruh penduduk terbagi ke dalam dua belas suku, masing-masing memiliki nama tersendiri. Anggota-anggota suku tersebut tersebar, namun terikat oleh hubungan tertentu. Di setiap kampung, semua orang dari suku yang sama berada di bawah seorang kepala yang berdasarkan hak kelahiran bertindak sebagai wakil, juru bicara, dan pelindung suku itu di kampung tersebut. Kepala suku ini disebut penghulu. Pada umumnya seorang Melayu tidak memberikan ketaatan kepada selain kepala sukunya di kampung tempat ia menetap.


Para kepala suku dalam suatu kampung bersama-sama membentuk pemerintahan kampung yang bersifat kolektif. Di antara mereka terdapat yang menyandang gelar toewankoe, pamoentja, orang-kaya, atau orang-toea, yang dalam musyawarah kadang memiliki pengaruh tertentu.


Beberapa kampung, dalam batas-batas yang ditentukan oleh keadaan alam, kadang membentuk suatu wilayah yang sering dinamai menurut jumlah kampung yang tergabung di dalamnya, seperti XIII, VII, atau XII Kotta, juga XX dan L Kotta, yang menunjukkan jumlah kampung dalam wilayah tersebut. Wilayah demikian memiliki seorang kepala umum bergelar radja dengan kekuasaan terbatas.


Tidak terdapat kekuasaan tertinggi yang nyata atas seluruh kampung tersebut. Dahulu terdapat seorang raja Menangkabau yang dianggap berwenang atas wilayah-wilayah itu, namun kekuasaannya sejak lama telah merosot dan akhirnya hilang sama sekali.


Garis keturunan mengikuti pihak perempuan; anak laki-laki mengikuti suku ibunya. Warisan tidak berpindah dari ayah kepada anak, melainkan kepada anak laki-laki saudara perempuan. Dengan demikian pemisahan suku tetap terpelihara secara ketat.


Di atas susunan pemerintahan yang bersifat majemuk ini berdiri suatu sistem jaminan bersama. Setiap wilayah bertanggung jawab atas kampung-kampungnya, setiap kampung atas suku-sukunya, setiap suku atas keluarga-keluarganya, dan setiap keluarga atas para anggotanya. Kewajiban yang dibuat dengan sepengetahuan kepala suku dan anggota suku di suatu kampung menjadi tanggungan kolektif suku tersebut dan secara tanggung renteng dibebankan kepada setiap anggotanya. Dalam pelaksanaannya, suku bertindak seolah-olah sebagai penjamin yang menuntut pemenuhan kewajiban dari pihak yang bersangkutan atau, apabila ia tidak mampu, dari kerabat terdekat yang mampu.


Ganti rugi alami atas penghinaan terhadap pribadi atau harta diperoleh melalui pembalasan. Tahap berikut dalam perkembangan adalah penggantian melalui denda berupa barang atau uang serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Pemisahan antara hukum perdata dan pidana belum dikenal dalam keadaan masyarakat tersebut.


Menurut ketentuan yang berlaku, semua kejahatan dapat ditebus dengan denda yang disebut bangoen. Setiap penduduk suatu wilayah dapat dimintai pertanggungjawaban atas denda yang dijatuhkan kepada wilayahnya; setiap penghuni kampung atas denda kampungnya; dan setiap anggota suku atas denda yang dibebankan kepada sukunya. Pembalasan hanya dapat dilakukan apabila pelaku yang diakui diserahkan, dan rasa malu tidak lagi menghalangi penyerahan tersebut oleh sesama anggota wilayah atau suku.


Ketakutan akan pembalasan timbal balik membatasi tindakan balas dendam. Walaupun keadaan ini dapat menimbulkan pertikaian berulang dan peperangan kecil, akibatnya tidak selalu membawa kehancuran besar bagi ketertiban umum.


Dengan gambaran umum mengenai lembaga-lembaga tersebut, keterangan berikut yang dicatat dari penuturan Tjerdik dapat dipahami dengan lebih jelas.


Anatomi Kekuasaan Nagari: Kedaulatan Suku dan Hukum Kolektif


1. Kelembagaan Suku dan Penghulu

Sistem soekoe (suku) dan penghoeloe (penghulu), yang juga ditemukan di wilayah pesisir atau dataran rendah (benedenlanden), menurut penuturan yang ada berasal dari Pagaruyung (Pagger-oedjong) di dataran tinggi (bovenlanden), dan telah eksis sejak masa yang sangat lampau. Sejauh yang diketahui, institusi ini ditemukan mulai dari Natal hingga Ajer Adji. Di luar batas tersebut, dimulailah wilayah Indrapura yang diperintah dengan cara yang sepenuhnya berbeda, demikian pula dengan wilayah-wilayah di selatan yang berada di bawah otoritas Bengkulu yang memiliki tatanan lembaga tersendiri.


(Bersambung...)

penulis: marjafri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar