Jumat, 27 Februari 2026

Napoleon Batak: Kisah Toean Rondahaim "Dari Penyerbuan Hingga Kematiannya pada 1891, Perspektif Sosial dan Militer"


 Pengantar: Dalam catatan Belanda oleh G. L. Tichelman, Toean Rondahaim disebut “roofridder” atau Napoleon Batak. Istilah ini secara harfiah berarti “perampok”, tetapi dalam konteks teks, maksud penulis adalah pemimpin militer yang melakukan penyerbuan (raids) antar-desa, bukan kriminalitas modern. Secara etnografi, wilayah dan masyarakat yang dimaksud sebagian besar adalah Karo. Rondahaim menelusuri garis keturunan dari radja’s ni sombah, penguasa adat setempat, dan dikenal karena keberanian, strategi, serta kemampuannya memanfaatkan medan dan desa-desa yang diperkuat untuk ekspedisi militer hingga ke pesisir Sumatra Timur. Julukan “Napoleon Batak” menggambarkan wibawa dan kehebatannya di medan perang. Setiap penyerbuan dipandu oleh adat dan ritual lokal, termasuk pemberkatan prajurit oleh datoe dan permohonan perlindungan leluhur.


Berikut ini kisah Toean Rondahaim menurut G. L. Tichelman, yang termuat dalam Salvo; geïllustreerd maandblad voor de Nederlandsche strijdkrachten, jrg 1, 1948, no. 11, 01-06-1948, ditulis sesuai aslinya:


Pada masa lampau, persenjataan orang Batak terdiri atas senapan lontak sepanjang kurang lebih tiga kaki, pedang sepanjang dua kaki yang biasanya dibawa tanpa sarung, serta tombak lempar. Selain itu, digunakan pula senapan api dengan popor berat yang dihiasi kepingan uang perak besar: thaler Maria Theresia, mat Spanyol, dan thaler Belanda; beberapa larasnya berakhir dengan bentuk mulut naga bergerigi yang menakutkan. Keris tidak digunakan oleh orang Batak, tetapi mereka membawa pisau di ikat pinggang, dengan bentuk dan hulu yang beragam ukirannya.


Setiap kerajaan kecil Batak memiliki jenis pisau tersendiri, yang tidak terutama dimaksudkan sebagai senjata, melainkan lebih untuk keperluan rumah tangga. Sejumlah prajurit membawa perisai dari kulit kerbau atau gajah.


Pada masa purba, peperangan dilakukan dengan umban dan tombak, dengan panah dan busur, dan mungkin juga menggunakan kayu lempar. Sumpit dengan anak panah kecil tidak dipakai dalam peperangan. Racunnya tidak mematikan bagi manusia, tetapi dapat membunuh kera. Menariknya, racun tersebut tidak berbahaya apabila tertelan.


Orang Batak sejak dahulu memahami cara membuat mesiu, tetapi mencampurnya dengan terlalu banyak belerang, sehingga daya ledaknya tidak besar. Peluru senapan dicetak dari timah atau campuran timah dan timbel yang ditambahkan pecahan kaca, paku kecil, dan bahan lain untuk membuat luka yang ditimbulkan menjadi lebih berbahaya. Dalam tas peluru dari kulit kerbau yang disandang di tubuh, tersimpan 20 hingga 40 butir peluru kecil serta sejumlah takaran (tabung bambu kecil) berisi mesiu. Di sebuah huta (desa), dari seratus laki-laki yang layak berperang, hanya sepuluh hingga dua puluh orang yang bersenjata senapan.


Desa-desa diperkuat dengan bambu berduri yang rapat dan dikelilingi parit. Selain itu, bambu runcing ditancapkan di rumput dan tombak bambu berujung tajam dipasang untuk menghalangi musuh mendekat. Di perbukitan sekitar desa Batak didirikan benteng-benteng yang berfungsi melindungi desa. Pada masa perang, pertahanan ini dijaga siang dan malam. Seorang pengelana yang seabad lalu melakukan perjalanan di tanah Batak yang masih merdeka mengisahkan bahwa saat tiba di sebuah desa, suasana perang tengah berkecamuk. Keadaan darurat baru saja diumumkan, namun orang Eropa tersebut diterima tanpa keberatan karena kedatangannya telah diberitahukan sehari sebelumnya melalui seorang utusan Batak.


Desa Si Koempoelan, tempat ia tiba, sedang berperang dengan desa Tandjong Doeri yang berjarak setengah mil. Sebelum Kompeni (Pemerintah) membawa keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan ke wilayah tersebut, hiruk-pikuk perang merupakan bagian dari kehidupan di tanah Batak.


Pengelana itu menceritakan bahwa pertempuran kecil terus berlangsung di wilayah pegunungan di antara kedua desa, yang dipotong jalan-jalan cekung yang dalam. Tiga pemimpin dari Tandjong Doeri telah gugur, sedangkan dari pihak lain belum ada korban. Kematian orang-orang Tandjong Doeri disebabkan oleh senapan seorang bernama Si Olloh yang jarak tembaknya lebih jauh dibandingkan senapan lontak lawan yang kurang sempurna.


Pengelana tersebut kemudian memutuskan mengunjungi desa musuh dan tiba sekitar tengah hari. Pada masa itu suasana berlangsung dengan cukup tenang. Raja Tandjong Doeri sangat cemas dan bersedia menerima usul perdamaian yang diajukan pengelana tersebut, namun kematian tiga kepala telah menimbulkan dendam mendalam. Satu-satunya syarat, yaitu pembebasan seorang tawanan, ditolak.


Perang itu bermula dari tuntutan Tandjong Doeri atas utang lama sebesar lima belas ekor kerbau dari Si Koempoelan. Desa tersebut menolak membayar utang senilai sekitar 120 hingga 140 dolar. Orang-orang Tandjong Doeri kemudian menangkap seorang kerabat raja Si Koempoelan saat bekerja di ladang dan, sesuai adat lama, mengurung kaki kirinya dalam pasungan kayu. Alih-alih membayar, Si Koempoelan memulai perang dengan akibat sebagaimana digambarkan. Dalam situasi tersebut, nyawa tawanan muda itu tidak lagi diperhitungkan; ia menanti kematian kejam di tiang siksaan, lalu dimakan.


Untuk mempertahankan wibawa, kedua desa yang berperang telah mengeluarkan banyak biaya perang dan subsidi. Utang kerbau lama itu telah terlampaui hingga lebih dari sepuluh kali lipat. Kedua pihak merekrut pasukan bantuan dari daerah sekitar dengan imbalan besar. Dengan cara demikian, masing-masing pihak kadang menghimpun 1.000 hingga 2.000 orang yang, setelah menerima bayaran, melakukan pertempuran simbolis dari jarak aman tanpa korban luka. Teriakan memekakkan telinga terdengar; setelah menembakkan senapan, pasukan mundur untuk mengisi ulang, melakukan gerak tari, mengayunkan senjata, dan berusaha menakut-nakuti lawan. Setelah beberapa hari mereka kembali pulang hingga panggilan dan imbalan baru membawa mereka kembali ke medan perang.


Dalam perang Batak berlaku aturan tertentu. Perang tidak dimulai sebelum segala upaya damai ditempuh dan para penengah gagal mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Setelah pernyataan perang, ditetapkan masa tunggu beberapa hari sebelum keadaan perang dianggap berlaku. Serangan mendadak tidak diperbolehkan; pihak yang maju melepaskan tembakan untuk memperingatkan lawan.


Orang Batak gemar menembak dan peperangan kerap berlangsung seperti melodrama. Di satu sisi menyerupai duel berskala besar, di sisi lain seperti pengadilan ilahi, karena perkara sering dianggap selesai ketika hanya satu korban jatuh. Perang tidak pernah dimulai tanpa upacara magis oleh datu , yang memberkati para prajurit dan memohon perlindungan leluhur. Salah satu doa berbunyi: “Semoga dalam keadaan duduk, bersandar, atau berbaring di atas batu, di atas tikar putih, dikelilingi berkat datu dan Allah.” Setelah itu dikibarkan bendera perang berwarna putih.


Dalam suatu ekspedisi melawan kerajaan kecil Poerba, militer Belanda mengira bendera putih yang terlihat di sebuah kampung sebagai tanda internasional untuk berunding. Ketika mereka mendekat tanpa perlindungan, mereka disambut tembakan hebat. Bagi penduduk setempat, bendera putih merupakan tanda kesiapan berperang.


Saat para lelaki meninggalkan desa setelah disucikan untuk perang, terdengar musik gong dan genderang yang membangkitkan semangat. Tembakan dilepaskan; perempuan menaburkan beras kuning kepada para pejuang dan menyemangati mereka dengan pekikan nyaring. Menurut adat lama Batak, perempuan menyingkap paha dan bagian belakang tubuh sambil menepuknya sebagai bagian dari ritual. Dengan sorak-sorai para pejuang berangkat ke medan.


Kerajaan kecil Raya memiliki seorang pemimpin perampok yang dijuluki Napoleon orang Batak, bernama Toean Rondahaim. Ia menelusurkan garis keturunannya kepada para “radja’s ni sombah”, penguasa yang dipuja di tanah Karo. 


Dengan menunggang kuda jantan belang, ia berangkat berperang. Pedangnya bersarung perak berhias indah, pisaunya berhulu gading, perisainya besar melengkung ke dalam dari kulit kerbau, dan popor musket beratnya bertatahkan dukat (mata uang emas). Ia bertubuh tegap, berkening tinggi, dengan dua gigi atas menonjol yang memberinya penampilan liar. Ia memiliki 120 istri. Pasukan tetapnya berjumlah 500 orang, demikian pula laskar cadangan 500 orang. Ketika terompet perang dari tanduk kerbau dibunyikan, mereka segera berkumpul.


Ia melakukan penyerbuan hingga ke Padang dan Bedagai di pantai timur Sumatra, sehingga wilayah pemerintahan terkena dampaknya. Upaya damai tidak berhasil. Pada tahun 1884 ia mengirim utusan kepada Residen, namun hubungan tidak membaik. Akhirnya dikirim ekspedisi untuk menertibkan para raya tersebut; mereka menderita kerugian besar dan penjarahan pun berakhir. Wilayah Raya dikenal sebagai daerah kanibalisme; diceritakan bahwa daging manusia dianggap lezat, meskipun bagi para kepala Raya hal itu tabu.


Pada tahun 1891 wafatlah Toean Rondahaim, dan hubungan dengan Kompeni di bawah penggantinya menjadi lebih baik.


Masa peperangan kecil dan perselisihan antar raja berangsur berakhir seiring meningkatnya pengaruh kekuasaan Belanda. Sebelumnya, penyerbuan, perbudakan, kanibalisme, ketidakpastian kepemilikan, kebebasan, dan keselamatan menjauhkan orang luar dari wilayah tersebut. Di daerah yang secara alamiah subur ini terjadi pembunuhan, kelaparan, kesengsaraan, dan wabah. 


Penduduk terjerat opium dan perjudian; perempuan yang bekerja di ladang harus dijaga lelaki bersenjata. Perang berkepanjangan, tekanan, dan penindasan kepala-kepala despotik yang memaksakan kerja rodi menyebabkan kemerosotan sosial. Kemalasan meluas, dan berbagai kebiasaan buruk melemahkan masyarakat secara jasmani dan rohani. Zending, misi, dan pemerintahan Eropa membawa pelunakan adat, ketertiban, keamanan, dan perdamaian.


G. L. Tichelman, Salvo; geïllustreerd maandblad voor de Nederlandsche strijdkrachten, tahun ke-1, 1948, no. 11, 1 Juni 1948.

Minggu, 22 Februari 2026

Lahirnya Si Singa Mangaradja Oleh K. A. James (Kontrolir B.B.): Berdasarkan naskah Sultan Alam Syah, Kepala Distrik Ilir (wafat 30 Desember 1898)


 Pengantar


Tulisan ini bersumber dari naskah berjudul: De Geboorte van Singa Maharadja en het Ontstaan van de Koeria (District) Ilir in de Onderafdeeling Baros,


Naskah tersebut merupakan pencatatan kolonial atas tradisi lisan mengenai asal-usul tokoh yang dalam teks disebut Si Singa Maharadja, yang kemudian lebih dikenal sebagai Si Singa Mangaradja. Penyusunannya didasarkan pada keterangan Sultan Alam Syah, Kepala Distrik Ilir yang wafat pada 30 Desember 1898, sehingga teks ini merekam memori genealogis dan legitimasi kepemimpinan sebagaimana dipahami dalam tradisi lokal Batak pada akhir abad ke-19.


Dalam konteks sejarah Batak, Si Singa Mangaradja tidak hanya diposisikan sebagai pemimpin politik, melainkan sebagai figur yang memiliki dimensi religius dan simbolik. Gelar tersebut kemudian dikenal luas melalui dinasti Sisingamangaraja yang berperan penting dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat Toba.


Dengan demikian, naskah ini memiliki arti penting sebagai dokumentasi tertulis atas tradisi lisan mengenai kelahiran dan legitimasi kepemimpinan Si Singa Mangaradja.


Dalam catatan atas bagian pertama karya C. M. Pleijte, Bataksche Vertellingen, disebutkan bahwa garis keturunan Singa Maharadja, pendeta-raja Batak yang dikenal luas, memperoleh wibawanya dari Aceh. Hal tersebut dinilai tidak meragukan, mengingat hubungan yang diketahui antara dirinya dan Aceh serta keterlibatannya bersama kelompok-kelompok penyerbu dari Aceh.


Namun demikian, sebuah kisah mengenai asal-usul Distrik Ilir memberikan gambaran berbeda. Dalam kisah itu dinyatakan bahwa garis keturunan Singa Maharadja justru berawal dari pendiri rumah penguasa Ilir, yang disebut sebagai ayah Si Singa Maharadja I, dan dari tokoh inilah ia serta keturunannya seolah-olah memperoleh legitimasi kekuasaan.


Kisah tersebut menarik karena nuansa Timur yang kental serta rangkaian peristiwa petualangan yang dikandungnya. Berikut ringkasan ceritanya.



"Pengembaraan Sultan Ibrahim dari Tarusan"


Pada masa lampau, Sultan Ibrahim meninggalkan negerinya, Tarusan, akibat perselisihan dengan ayahnya, Sultan Muhammad Syah. Ia berangkat bersama istrinya dan para pengikutnya—laki-laki maupun perempuan—yang menurut tradisi berjumlah sekitar seribu orang. Ia juga membawa sedikit tanah dan sedikit air dari tanah kelahirannya.


Setiap kali dalam perjalanan mereka menjumpai sungai, airnya dibandingkan dengan air yang dibawanya. Namun, tidak satu pun yang memiliki sifat yang sama. Maksud Sultan Ibrahim adalah menetap dan mendirikan kerajaan di tempat yang air sungainya memiliki kesamaan dengan air dari tanah asalnya.


"Persinggahan di Dolok Silindung"


Setelah lama mengembara, ia tiba di Dolok Silindung di wilayah Toba. Para raja setempat memintanya menetap, tetapi ia menolak karena air di sana tidak sama dengan yang dibawanya. Ia menyampaikan bahwa untuk sementara ia belum dapat tinggal di sana, namun apabila kelak mereka menerima kabar tentang tempat tinggalnya, mereka dapat datang mengunjunginya. Ia akan meninggalkan empat penghulu sebagai wakilnya agar nama mereka tetap dihormati.


Keempat penghulu itu diberi gelar Orang Kaya Tua, Magek Cita, Orang Kaya Lelo Muda, dan Baginda Maulana. Kepada para kepala Dolok Silindung dinyatakan bahwa mereka akan bertindak sebagai pengganti dirinya.


Selanjutnya, para raja Toba di Silindung diminta bersumpah bahwa mereka dan seluruh penduduk akan mengakui Sultan Ibrahim sebagai ayah mereka. Apabila sumpah itu dilanggar, padi akan berubah menjadi ilalang dan ubi menjadi akar yang tidak dapat dimakan.


Sebagai tanda pengakuan tersebut, setiap tahun keempat penghulu wajib datang membawa seekor kuda belang sebagai persembahan, disertai para pengikut mereka hingga generasi termuda.



"Bakara dan Kelahiran Si Singa Maharadja"


Sultan Ibrahim kemudian melanjutkan perjalanan ke Bakara di wilayah Toba. Ia disambut dengan gembira oleh para raja setempat. Tidak lama kemudian dibangun sebuah masjid di Bakara atas kesepakatan bersama, dan setelah selesai Sultan Ibrahim melaksanakan salat di sana pada waktu-waktu yang ditentukan.


Di kampung itu terdapat seorang putri raja yang memeluk Islam dan kemudian dinikahi oleh Sultan Ibrahim.


Setelah beberapa waktu memerintah Toba dalam keadaan damai, Sultan Ibrahim menyatakan bahwa ia akan kembali berangkat mencari tempat yang sesuai untuk menetap. Istrinya yang sedang mengandung ditinggalkan dan diminta untuk dijaga dengan baik. Ia menyampaikan bahwa anak yang akan lahir adalah seorang laki-laki dengan lidah berbulu dan harus diberi nama Si Singa Maharadja. Anak itu kelak akan menjadi penggantinya dan memerintah seluruh tanah Batak.


Sebelum berangkat, ia meninggalkan sebuah payung kebesaran sebagai lambang kekuasaan. Ia juga menetapkan bahwa setiap tahun harus dipersembahkan seekor kuda hitam kepada dirinya atau kepada putra dan cucunya. Jika janji itu dilanggar, padi akan menjadi ilalang, ubi tidak dapat dimakan, dan segala yang hidup akan binasa.


Setelah doa keselamatan dipanjatkan oleh imamnya, para raja Toba mengucapkan sumpah tersebut. Sultan Ibrahim kemudian melanjutkan perjalanan, diantar hingga ke luar wilayah mereka.


Dalam masa pengembaraan Sultan Ibrahim, seorang putra lahir di Bakara. Anak itu memiliki lidah berbulu. Saat kelahirannya terjadi gempa bumi, hujan deras, dan badai hebat, sehingga penduduk merasa takjub.


Anak tersebut diberi nama Si Singa Maharadja sesuai pesan ayahnya, dan sejak kelahirannya dinyatakan sebagai penguasa Bakara serta pemimpin seluruh Toba-Batak.



"Perjanjian di Pasaribu Dolok"


Sementara itu, Sultan Ibrahim terus bergerak ke arah timur hingga tiba di Pasaribu Dolok. Para raja setempat menanyakan asal-usulnya. Ia menjawab bahwa negerinya bernama Bakara dan bahwa ia berasal dari suku Pasaribu.


Mendengar hal itu, para kepala Pasaribu menyambutnya dan memintanya menetap karena merasa berasal dari keturunan yang sama. Ia pun menetap di kampung Raba-raba.


Setelah beberapa waktu, dibuatlah perjanjian yang mengikat dengan para raja dari empat penjuru Pasaribu—yaitu suku Bandar, Habijahan, Matondang, dan Sitaherohan.


Disepakati bahwa di tempat Sultan Ibrahim menetap, para raja dari keempat penjuru tersebut akan datang bersama pengikut mereka dan membawa barang dagangan yang akan ditentukan kemudian. Dalam keadaan sulit, mereka wajib saling membantu.


Sebuah pasar akan didirikan di Pasaribu Dolok dengan nama Onan Si Batu-batu. Orang Toba dari marga Marbun diperkenankan menjual kemenyan dan barang dagangan lainnya di sana. Di tempat lain, barang-barang mereka akan ditahan (bombong), yaitu tidak diperbolehkan dibawa ke Barus. Mereka hanya boleh berdagang di Onan Si Batu-batu, lalu kembali ke negeri asal mereka.


Selanjutnya ditetapkan bahwa apabila Sultan Ibrahim menyelenggarakan pesta pernikahan atau upacara kematian, para raja dari keempat penjuru Pasaribu harus terlebih dahulu diberi pemberitahuan sebelum perayaan dilangsungkan.


Apabila Sultan Ibrahim digantikan sebagai penguasa, penggantinya wajib datang ke Pasaribu dan mengunjungi setiap raja agar ia dapat dihormati di masing-masing kampung sebagaimana mestinya.


Jika terjadi perselisihan di Pasaribu Dolok yang tidak dapat diselesaikan oleh para raja, Sultan Ibrahim sendiri akan datang untuk memutuskan perkara tersebut, atau pihak-pihak yang berselisih harus menghadap kepadanya.


Perjanjian ini disahkan dengan sumpah bersama para raja Pasaribu bahwa ketentuannya tidak akan diubah, bahkan hingga keturunan mereka kelak. Barang siapa mengingkarinya akan terkena akibat sumpah itu: segala usahanya tidak akan berhasil; apa pun yang ditanam tidak akan berdaun dan tidak akan berakar.


Demikianlah perjanjian antara Sultan Ibrahim dan para raja Pasaribu.


Walaupun demikian, selama menetap di sana Sultan Ibrahim merasa tidak sepenuhnya tenteram dan berniat melanjutkan perjalanan untuk mencari tempat yang lebih berkenan baginya. Pada suatu hari ia menyatakan akan berangkat menuju pesisir dan memanggil semua kepala Pasaribu. Ia memberitahukan bahwa ia akan meninggalkan tempat itu, sementara mereka tetap tinggal; keesokan harinya ia akan berangkat bersama rakyatnya. Para raja menyetujui dan mendoakan keselamatan baginya.


Keesokan paginya Sultan Ibrahim berangkat bersama seluruh pengikutnya, laki-laki dan perempuan. Dari setiap suku turut serta seorang raja. Menjelang petang mereka berhenti di tepi sebuah sungai dan membangun pagar kayu di sisi hutan sebagai pertahanan. Tempat peristirahatan itu dinamai Pagaran Lambung.


Keesokan harinya perjalanan dilanjutkan menyusuri jalan menuju laut. Dalam perjalanan mereka tiba di sebuah sungai; airnya kembali dibandingkan dengan air yang dibawanya, namun berat jenisnya tetap berbeda. Setelah seluruh pengikutnya tiba, mereka makan bersama. Tempat itu kemudian dinamai Muara Panganan (dari mangan, makan), lalu perjalanan diteruskan.


"Penemuan Tempat yang Ditetapkan"


Tidak lama kemudian rombongan sampai di muara sungai lain. Di sana Sultan Ibrahim kembali membandingkan airnya dengan air yang dibawanya. Kali ini air tersebut memiliki sifat yang sama—tidak lebih ringan dan tidak lebih berat.


Sultan Ibrahim kemudian menyampaikan kepada para pengikut dan raja-raja bahwa di tempat itulah ia akan menetap, sebab airnya sesuai dengan yang dibawanya. Di sana akan didirikan sebuah kota. Tidak akan ada kekurangan, dan hingga keturunan yang paling jauh sekalipun kota itu akan makmur dan berkembang. Padi akan berhasil, dan segala yang ditanam akan tumbuh subur.


Semua menyambut kabar itu dengan gembira. Tempat tersebut segera dibersihkan, dan tidak lama kemudian telah terbebas dari semak belukar.


Keesokan harinya dimulailah pembangunan kota. Setiap orang mendirikan rumah, dan sebuah pagar keliling dibangun sebagai pertahanan. Segala sesuatu berjalan lancar, dan terbentuklah sebuah kota baru tempat mereka menetap dengan tenteram. Setelah beberapa waktu, rakyat mengangkat Sultan Ibrahim sebagai penguasa dengan gelar Tuanku Sultan Ibrahim. Kota itu dinamai Barus, mengikuti nama tempat yang pernah mereka tinggalkan.



Pada suatu hari Sultan Ibrahim berjalan di tepi sungai dan melihat kulit manggis terapung. Ia mengambilnya dan mendapati tanda-tanda bahwa kulit itu telah dipotong dengan benda tajam. Dari hal tersebut ia menyimpulkan bahwa di hulu sungai tentu ada pemukiman manusia, sebab manggis merupakan buah dari daerah tersebut.


Ia memutuskan menyusuri sungai seorang diri ke arah hulu. Setelah beberapa waktu, ia tiba di sebuah kota. Penduduk setempat menanyakan dari mana ia datang seorang diri, di mana kampung rajanya, dan apa maksud kedatangannya.


Sultan Ibrahim menjawab bahwa negerinya tidak jauh dari situ dan bahwa ia berasal dari wilayah tersebut. Mendengar jawaban itu, mereka memintanya kembali, dan ia pun pulang ke hilir.


"Perselisihan dan Sumpah Kepemilikan Tanah"


Sementara itu, penduduk kampung di hulu bermusyawarah dan memutuskan untuk melihat kampung baru tersebut. Keesokan harinya mereka berangkat dengan membawa lambang-lambang kebesaran raja serta senjata. Tidak lama kemudian mereka melihat sebuah kota baru dengan benteng dan banyak penduduk.


Mereka memasuki kota itu dan meminta bertemu dengan raja serta para penghulu. Sebuah utusan dihadapkan kepada Sultan Ibrahim dan menyampaikan pertanyaan dari penguasa mereka di hulu: mengapa sebuah kota didirikan di sana, padahal tanah itu adalah milik mereka, dan kepada siapa izin telah diminta.


Sultan Ibrahim memerintahkan agar para raja dari empat penjuru dan suku Pasaribu memberikan jawaban. Mereka menyatakan bahwa tanah itu adalah milik mereka.


Terjadilah perselisihan, masing-masing pihak mengklaim hak atas tanah tersebut. Hari itu perkara tidak terselesaikan, dan utusan kembali untuk melaporkan kepada rajanya.


Keesokan paginya raja dari hulu memerintahkan seluruh rakyatnya untuk berangkat ke kampung di hilir guna menangkap rajanya. Mereka datang dengan bersenjata dan segera memasuki kota.


Raja dari hulu bertemu dengan Sultan Ibrahim, saling memberi salam dan berjabat tangan. Ia menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan menanyakan keberanian mendirikan kota di sana tanpa izin pemilik tanah.


Sultan Ibrahim menjawab bahwa tanah dan sungai itu adalah miliknya. Raja dari hulu menantangnya untuk membuktikan dengan sumpah.


Sultan Ibrahim menyatakan kesediaannya. Ia memerintahkan agar tanah dan air yang dahulu dibawanya dihadirkan. Ia duduk di atas tanah tersebut dan meminum airnya, lalu bersumpah: apabila tanah dan air itu bukan miliknya, semoga Tuhan mendatangkan bencana; tetapi apabila benar miliknya, maka kesejahteraan akan menyertai mereka hingga akhir zaman.


Setelah mendengar sumpah itu, raja dari hulu mengakui bahwa tanah dan sungai tersebut adalah milik Sultan Ibrahim dan bahwa kota itu adalah miliknya.


Kedua penguasa kemudian menjalin persahabatan dan mengukuhkannya dengan sumpah bahwa mereka tidak akan saling merugikan. Jika terjadi banjir, keduanya akan terkena dampaknya; jika terjadi kekeringan, keduanya akan mengalaminya bersama, demikian seterusnya hingga keturunan mereka.


Raja dari hulu kembali ke negerinya, dan masing-masing memerintah dalam keadaan damai dan makmur.


"Asal-Usul Rumah Ilir"


Empat raja Pasaribu yang turut menyertai Sultan Ibrahim kemudian meminta izin untuk kembali ke negeri asal mereka. Setelah kembali, mereka memberitahukan kepada para raja Pasaribu lainnya bahwa Sultan Ibrahim telah menetap di Barus di hilir, dan telah disepakati bahwa apabila musuh datang, baik dari laut maupun dari darat, mereka akan bersama-sama menghadapinya.


Demikianlah asal-usul rumah Ilir yang berasal dari Tarusan (Painan), serta asal-usul nama Barus, juga kampung Mudik karena terletak di hulu, dan kampung Ilir karena berada di hilir.


Dengan demikian berakhirlah kisah pendirian tersebut sebagaimana dituliskan oleh keturunan Sultan Ibrahim, Sultan Alam Syah, kepala distrik Ilir yang wafat pada 30 Desember 1898.


penulis: Marjafri

Sabtu, 21 Februari 2026

Terungkapnya Rahasia Prasasti Tanduk Suci Kerinci: Pembacaan, Koreksi Filologis, dan Implikasi bagi Sejarah Sumatra Kuno


 Pendahuluan


Pengungkapan inskripsi pada tanduk kerbau dan kambing dari Kerinci menandai sebuah peristiwa penting dalam kajian sejarah dan filologi Sumatra. Benda-benda bertulis yang selama ini dianggap keramat dan dijaga secara ketat oleh para pelindungnya akhirnya berhasil disalin dan dibaca. Keberhasilan tersebut terkait erat dengan dua figur: naturalis Edward Jacobson, yang memperoleh akses dan menyalin teks, serta L.C. Westenenk, pejabat administratif Bengkulu, yang kemudian melakukan proses penguraian dan pembacaan.


Peristiwa ini dipandang sebagai pembukaan kembali sumber pengetahuan mengenai Sumatra Kuno, setelah berbagai upaya sebelumnya yang terdokumentasi dalam literatur ilmiah tidak membuahkan hasil.


"Upaya-Upaya Terdahulu dan Kegagalannya"


Keberadaan tanduk-tanduk bertulis tersebut telah lama diketahui. Dunia ilmu pengetahuan berulang kali berupaya untuk melihat dan menelitinya, sebagaimana tercatat dalam:


Bijdragen tot de taal-, land- en volkenkunde van Nederlandsch-Indië (Lembaga Kerajaan di Den Haag, seri ke-6, jilid 5, hlm. 183–184);


Tijdschrift voor de taal-, land- en volkenkunde van Nederlandsch-Indië (Perhimpunan Batavia di Weltevreden, Jilid XXXIX, hlm. 114);


Mededeelingen van het Encyclopaedisch Bureau (edisi VIII, hlm. 12 dan 18).



Meskipun demikian, seluruh upaya tersebut selalu menemui kegagalan. Tanduk-tanduk itu disimpan dengan sangat aman di bawah penjagaan ketat para pendeta perempuan selaku pelindung benda keramat. Akses terhadapnya praktis tertutup.


"Akses dan Penyalinan oleh Edward Jacobson"


Situasi tersebut berubah ketika Edward Jacobson berhasil memperoleh kepercayaan para penjaga. Tidak hanya diizinkan melihat benda-benda suci itu, ia juga diperbolehkan menyalin inskripsinya.


Keberhasilan ini dikaitkan dengan kemampuan Jacobson membangun ketenangan dan kepercayaan. Dalam ekspedisi zoologinya di wilayah tersebut, ia menunjukkan kebolehannya bermain sulap di hadapan masyarakat. Melalui pendekatan ini, rasa tidak percaya dan ketakutan penduduk Kerinci berangsur runtuh.


Dengan ketekunan, Jacobson menyalin huruf-huruf pada tanduk secara harfiah. Ia menghadapi berbagai kesulitan: teks sering kali rusak karena dimakan tikus atau aus dimakan usia; banyak kesalahan dan ketidakteraturan dalam naskah asli; bahkan pada beberapa bagian kerusakan mencapai tingkat yang tidak dapat diklarifikasi. Meskipun demikian, ia berhasil memberikan kejelasan pada teks yang tersedia dan kemudian menyerahkan seluruh salinan tersebut kepada Westenenk.


Penyalinan dilakukan pada tahun 1915. Pada pertengahan 1916, Jacobson menyerahkan hasilnya kepada Westenenk karena merasa tidak dapat melanjutkan penguraiannya.


"Proses Filologis oleh L.C. Westenenk"


Beban tanggung jawab berikutnya berada pada Westenenk. Di sela-sela tugas resminya, terutama selama perjalanan dinas dan pada malam hari di pesanggrahan, ia memulai studi panjang terhadap aksara yang digunakan.


Langkah awalnya adalah merujuk pada aksara Kerinci dalam Malay Grammar karya John Crawfurd (London, 1852). Pada tahap ini ia dapat mengenali beberapa karakter, tetapi belum mampu membentuk satu kata utuh. Timbul keraguan mengenai bahasa yang digunakan dalam inskripsi tersebut.


Kegagalan awal ini kemudian diketahui bersumber dari ketidaklengkapan dan kesalahan mendasar dalam alfabet yang disajikan Crawfurd (atau lebih tepatnya Marsden). Kesadaran atas adanya kesalahan ganda ini menjadi titik balik penting.


Westenenk kemudian mempelajari lima variasi aksara yang dikenal oleh orang Eropa sebagai aksara “Rentjong” yang masih ditemukan di wilayah Bengkulu. Setelah menguasai lima bentuk aksara “Redjang” tersebut, ia menyadari bahwa Marsden telah melakukan beberapa kesalahan dalam penyajian karakter aksara Kerinci.


Penemuan ini bersifat korektif, namun menentukan. Dari satu jenis aksara ia mempelajari karakter tertentu, dari jenis lain karakter yang berbeda, lalu menerapkannya pada guratan tanduk. Pada tahap awal hasilnya belum konsisten, tetapi keberhasilan pertama akhirnya tercapai.


Ia juga belajar mengenali pola kesalahan penulisan, karena kesalahan serupa masih terjadi dalam salah satu dari lima rangkaian karakter “Redjang”. Dengan membandingkan seluruh data yang tersedia, ia memperoleh keunggulan metodologis dibandingkan praktisi lokal yang mempelajari bahasa dan aksara tanpa melakukan perbandingan lintas-varian sehingga tidak mendeteksi kesalahan tulis.


"Titik Terang: Bahasa Minangkabau"


Titik terang muncul pada inskripsi ke-17. Setelah mengamati enam baris teks tanpa hasil, Westenenk menemukan sebuah kata yang ditulis secara keliru namun bermakna: “…datang-patih-sa…”.


Sejak saat itu ia menggunakan pola pikir bahasa Minangkabau dalam pembacaan teks. Disimpulkan bahwa penulis inskripsi kemungkinan bermaksud menulis dalam bahasa Minangkabau—mungkin berdasarkan dikte—namun tidak melakukannya secara sempurna, juga karena keterbatasan karakter aksara yang digunakan.


Dengan pendekatan tersebut, Westenenk secara bertahap dapat mengidentifikasi kesalahan-kesalahan dan merekonstruksi maksud penulis asli, yang mungkin telah tiada sejak sekitar 150 tahun atau lebih.


Titik terang mulai muncul pada awal November 1917.


"Signifikansi Historis: Kjahi Katoemanggoengan dan Patih Sabatang"


Penemuan ini menyediakan data berharga mengenai dua tokoh besar yang memerintah di Sumatra Tengah beberapa abad lalu: Kjahi Katoemanggoengan (Kiai Ketumanggungan) dan Patih (atau Parpatih nan) Sabatang. Keduanya disebut sebagai “anak dewa” dari keturunan Hindu.


Dalam risalah sebelumnya—De Minangkabausche Nagari (1915) dan Opstellen over Minangkabau—Westenenk telah membahas kedua figur ini, yang dipandang masing-masing sebagai representasi otokrat dan demokrat, atau personifikasi konsep otokrasi dan demokrasi.


Inskripsi tersebut diharapkan melengkapi uraian itu, termasuk mengenai aspek “perang saudara” yang dipicu oleh tindakan Patih Sabatang yang menikahi saudara perempuannya dalam peristiwa inses yang tidak disengaja, sebagaimana diuraikan oleh Westenenk pada salah satu tanduk.


Dengan demikian, inskripsi tanduk Kerinci dipandang membuka kembali sumber bagi sejarah Sumatra Kuno dan mengangkat selubung yang menutupi masa lampau wilayah tersebut.


"Data Tambahan dan Kondisi Pelestarian"


Beberapa rincian tambahan dicatat:


Tanduk termuda yang dilihat Jacobson ditulis dalam karakter Arab, mencantumkan tanggal, dan telah berusia 128 tahun pada 1915.


Empat puluh tahun sebelumnya, wafat orang Kerinci terakhir yang menurut tradisi lisan dianggap mampu memahami rahasia pada tanduk tersebut.


Sebuah tanduk bertulis juga ditemukan di Keresidenan Bengkulu dengan penanggalan lebih muda, ditulis dalam aksara masyarakat Lembak, yang penguraiannya relatif tidak sulit setelah pengalaman mengerjakan inskripsi Kerinci.



Westenenk juga melaporkan komunikasi dengan Gubernur Jenderal mengenai pusaka-pusaka lama milik penduduk Sumatra yang menarik perhatian pemerintah. Diusulkan agar dicari sarana untuk mencegah kehancuran lebih lanjut atas khazanah ilmu agama, bahasa, dan etnologi tersebut, mengingat hampir setiap tahun beberapa tanduk hilang akibat kebakaran atau sebab lain.


"Penutup"


Pengungkapan rahasia inskripsi tanduk suci Kerinci merupakan hasil kombinasi antara akses lapangan yang diperoleh Jacobson dan kerja filologis komparatif yang dilakukan Westenenk. Keberhasilan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pembacaan aksara, tetapi juga membuka kembali sumber historis mengenai figur-figur sentral dalam tradisi Minangkabau dan sejarah Sumatra Tengah.


Peristiwa ini, sebagaimana dicatat dalam De onthulling van het geheim der heilige hoorninschriften van Krintji (Ganesa, 1918), menandai momen penting dalam dokumentasi dan pelestarian warisan tertulis Sumatra Kuno, sekaligus menunjukkan kerentanan material pusaka tersebut terhadap kerusakan dan kehilangan.


penulis: marjafri

Interogasi Tuanku Nan Cerdik: Laporan Seorang Tahanan Negara tentang “Pemerintahan Suku” di Pantai Barat Sumatra (BAG.3)


 Raja V Kotta’s pada masa kini (1833), toeankoe Si-Midin-Hari, yang mulai memerintah pada 1825–1826, adalah putra saudara perempuan dari ayah Nan Tjerdik; hal ini sesuai dengan aturan. Namun pengangkatannya pun menimbulkan gangguan kecil. Priaman merupakan tempat di mana semua raja dari Oelakan hingga Tikoe diteguhkan dan dilantik dalam kedudukan mereka. Setelah tembakan penghormatan dilepaskan di sana atas pengangkatan Si-Midin-Hari sebagai raja V Kotta’s, raja baru tersebut dihalangi oleh sekelompok rakyat dari XII, VII, dan V Kotta’s untuk kembali ke wilayahnya. Kelompok itu dipimpin oleh pamoentjak V Kotta’s, yakni seorang kepala perantara antara raja dan para penghulu.


Ia harus tinggal selama empat bulan di Narras bersama Nan Tjerdik. Setelah itu, yang bersangkutan membawanya, dengan sejumlah orang dan tanpa kekerasan, ke kampungnya Koebo Kitjil di V Kotta’s. Di sana ia kemudian diserang oleh orang-orang dari luar kampung tersebut, dengan dukungan dari XII dan VII Kotta’s. Kampung kecilnya yang telah diperkuat hanya memiliki 100 orang bersenjata, selain seluruh penghulu dari V Kotta’s. Dengan kekuatan itu ia mempertahankan diri selama delapan hari melawan musuh-musuhnya.


Kemudian ia mengalami kekurangan air dan telah jatuh dua korban tewas serta beberapa orang luka-luka, yang mendorongnya mengirim seseorang untuk meminta bantuan kepada Tjerdik dan kepada Kompeni. Tjerdik oleh pihak terakhir diberi kuasa untuk menolong mereka yang terkepung. Ia kemudian maju bersama pasukannya hingga ke Koebo Kitjil; namun di seberang sungai ia tidak dapat berbuat banyak, sehingga akhirnya Pemerintah harus datang membantu dengan satu detasemen. Kekuatan ini kemudian dari kedua sisi sungai mendukung orang-orang Melayu Tjerdik yang telah bersatu, dan dengan demikian V Kotta’s ditinggalkan oleh para pemberontak tanpa satu pun kerugian di pihak tentara Belanda.


Detasemen tersebut tinggal beberapa hari di Koebo Kitjil guna memastikan keadaan tetap tenang. Selain itu, dilakukan pula penangkapan sejumlah perempuan para pemberontak yang berada di suatu tempat tertentu dan membawa mereka ke Priaman, dengan maksud menjalin kontak dengan pihak-pihak yang berniat jahat. Hal ini berhasil: sekitar 70 perempuan ditangkap tanpa kerugian di pihak Belanda.


Komandan militer Belanda, melalui para penghulu V Kotta’s yang sebagaimana disebutkan berada di pihak Pemerintah, mengumumkan bahwa para perempuan itu akan dibawa keluar dari negeri apabila pamoentja dan para pengikutnya tidak diserahkan ke Priaman. Atas dorongan penduduk, mereka kemudian melaporkan diri kepada otoritas Belanda, berjumlah tujuh orang termasuk pamoentja; enam lainnya adalah orang Melayu biasa namun berkecukupan.


Empat puluh delapan jam setelah penangkapan, para perempuan tersebut dikembalikan. Enam orang Melayu bersama pamoentja dikirim ke Padang dan dari sana dibuang ke Batavia. Sejak saat itu, wilayah V Kotta’s tetap tenang di bawah radja yang telah ditunjuk.


Kemudian, pada tahun 1830, pada masa Residen Mac Gillavrij, Toeankoe Tjeedik diusir dari wilayahnya. Ia melarikan diri dari V Kotta’s. Setelah itu Kompeni menyerang wilayah tersebut dan akhirnya juga VII Kotta’s. Serangan terhadap V Kotta’s dilakukan karena para kepala tidak memenuhi suatu panggilan yang telah disampaikan, dan hal itu, sebagaimana mereka nyatakan, disebabkan oleh ketakutan atas apa yang terjadi pada Tjerdik, saudara radja mereka, yang sebelumnya membantu V Kotta’s namun kemudian diusir dari negerinya dan melarikan diri ke V Kotta’s.


Tjerdik secara terus terang menyatakan telah mendorong mereka agar tidak menempatkan diri pada kemalangan yang sama seperti yang menimpanya, melainkan memberikan perlawanan, karena Pemerintah Belanda yang kurang mendapat informasi tidak mau mendengarkan alasan apa pun. Adapun terhadap VII Kotta’s, Kompeni melakukan serangan untuk membalas perlawanan yang telah diberikan dan penghancuran detasemen Letnan Bergman.


Untuk menghindari di masa depan segala sebab peperangan terkait suksesi para kepala dan terutama para radja yang harus dilantik oleh Pemerintah, Tjerdik menyatakan bahwa cara terbaik adalah menuliskan adat negeri dan menetapkan denda atas pelanggarannya, serta mewajibkan semua kepala bersumpah untuk mematuhinya. Selain itu, ia berpendapat bahwa Pemerintah seharusnya mendirikan satu pos di setiap wilayah dalam sebuah benteng yang baik, guna menegakkan kewajiban para kepala, sehingga tidak akan ada lagi kerusuhan.


11. Berikut ini adalah gambaran figuratif tentang suksesi di Sumatra yang diberikan oleh Tjerdik.


Apabila seorang radja atau penghulu a meninggal dunia, maka ia digantikan oleh saudara laki-lakinya yang tertua b; apabila b tidak ada atau tidak cakap, maka oleh saudara laki-laki yang lebih muda e; apabila e tidak ada atau tidak cakap, maka oleh anak laki-laki tertua kedua atau anak laki-laki lain dari saudara perempuan d; apabila tidak ada, maka oleh anak dari anak perempuan d.


Apabila dari garis tersebut tidak ada lagi yang berhak, maka barulah anak laki-laki tertua radja, f, menyusul, bukan karena hak, melainkan melalui suatu pemilihan baru, sebab pada saat itu telah terjadi kekosongan ahli waris yang berhak; namun sering kali mereka tetap dianggap sebagai yang berhak. Jika tidak ada anak laki-laki tetapi ada anak perempuan, maka yang menggantikan adalah anak laki-laki dari anak perempuan tersebut. Apabila tidak ada pula, maka garis keturunan dianggap berakhir (hilang asal), dan para penghulu berkumpul untuk mencari seorang radja atau penghulu baru; hal ini disebut sansako, karena tidak ada lagi radja menurut hukum waris (pusaka).


Dari pihak perempuan berlaku ketentuan yang sama. Jika saudara laki-laki e di tempat lain menjadi radja atau penghulu, maka di sana ia digantikan oleh keponakannya f, dengan catatan bahwa e tidak mempunyai saudara laki-laki dan g tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak perempuan.


Dengan cara yang hampir sama seperti suksesi dalam kekuasaan berlangsung, demikian pula dengan warisan. Harta yang dibawa a ke dalam perkawinan kembali kepada keluarganya, dalam hal ini kepada suku Piliang; sedangkan harta milik perempuan jatuh kepada anak-anaknya, jika ada, jika tidak maka kepada saudara-saudara laki-lakinya. Harta yang diperoleh selama perkawinan, seperti ladang atau kerbau muda, dibagi dua: satu bagian untuk pihak perempuan dan satu bagian untuk pihak laki-laki.


Di daerah pedalaman terdapat banyak wilayah di mana laki-laki tidak memiliki hak atas harta perempuan. Ia makan, minum, dan tidur bersama (campur) dengan perempuan yang memberinya semua itu; tetapi harta tetap sepenuhnya berada di bawah pengelolaan perempuan. Anak-anaknya atau anak-anak saudara laki-laki atau saudara perempuan mewarisi darinya, karena mereka semua berasal dari suku yang sama.


Berdasarkan semua itu, Tjerdik berpendapat bahwa tidak mungkin secara damai menetapkan suksesi kekuasaan melalui garis keturunan langsung ke bawah; adat warisan dan kekuasaan (kebesaran) tidak dapat dipisahkan dari adat harta benda. Kaum Padri pernah mencoba hal pertama dengan kekerasan, namun hasilnya sangat tidak memuaskan; dan mengenai warisan, mereka berusaha memberlakukannya menurut Al-Qur’an, tetapi tidak pernah berhasil.


Penulis: Marjafri.

Kamis, 19 Februari 2026

Interogasi Tuanku Nan Cerdik: Laporan Seorang Tahanan Negara tentang “Pemerintahan Suku” di Pantai Barat Sumatra (BAG.2)


 Anatomi Kekuasaan Nagari: Kedaulatan Suku dan Hukum Kolektif


1. Kelembagaan Suku dan Penghulu

Sistem soekoe (suku) dan penghoeloe (penghulu), yang juga ditemukan di wilayah pesisir atau dataran rendah (benedenlanden), menurut penuturan yang ada berasal dari Pagaruyung (Pagger-oedjong) di dataran tinggi (bovenlanden), dan telah eksis sejak masa yang sangat lampau. Sejauh yang diketahui, institusi ini ditemukan mulai dari Natal hingga Ajer Adji. Di luar batas tersebut, dimulailah wilayah Indrapura yang diperintah dengan cara yang sepenuhnya berbeda, demikian pula dengan wilayah-wilayah di selatan yang berada di bawah otoritas Bengkulu yang memiliki tatanan lembaga tersendiri.


Namun, otoritas penghulu di dataran rendah ini bekerja melalui berbagai cara. Wilayah-wilayah seperti Pariaman, XII Kotta, VII Kotta, V Kotta, Tiku, Ulakan, Pakandangan, Lubuk Alung, dan Kayutanam terbagi ke dalam kampong (kampung) besar maupun kecil yang masing-masing memiliki satu penghulu. Penghulu ini menyelesaikan segala urusan kecil yang terjadi di dalam kampung tanpa memandang latar belakang suku dari individu yang terlibat. Terkadang, setiap suku memiliki seorang orang toea dari suku yang sama, namun hal tersebut bukanlah praktik yang berlaku secara umum.


Di tengah masyarakat (orang banjak), terdapat banyak penyandang gelar penghulu karena mereka termasuk dalam garis keturunan penghulu (atsal penghoeloe).


Perkara-perkara penting seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian berat, atau sengketa kepemilikan, harus dibawa ke hadapan dewan yang terdiri dari raja dan para penghulu wilayah, yang pada gilirannya akan membawanya ke hadapan Kompagnie (pemerintah Belanda). Namun, hal yang terakhir ini merupakan tatanan dari masa yang lebih baru.


Pariaman dahulu terbagi menjadi dua bagian: Pariaman Hulu (wilayah tinggi) dan Pariaman Hilir (wilayah rendah). Setiap bagian memiliki 6 kampung dengan masing-masing satu penghulu, kecuali posisi raja yang merangkap sebagai penghulu atas dua kampung (pada bagian hulu mencakup tiga kampung) yang dipimpinnya secara langsung dengan bantuan para orang toea. Dengan demikian, di setiap bagian terdapat 8 atau 9 kampung. 


Pariaman merupakan pusat kedudukan bagi dua raja dan 12 penghulu. Wilayah hulu telah lama terpisah dari Pariaman dan terbagi kembali menjadi dua sub-wilayah karena pengaruh Tuanku Nan Cerdik yang pada masanya muncul sebagai penuntut hak dan melakukan perlawanan untuk mempertahankannya.


Para raja di wilayah ini juga berstatus sebagai penghulu, dan pada masa lalu kemungkinan besar memperoleh gelar raja melalui pemberian kehormatan dari Raja Pagaruyung, yang memberikan pengaruh lebih besar bagi mereka dan wilayahnya.


Mengenai suksesi gelar, pola yang diikuti sama dengan sistem penghulu, yaitu: seseorang yang pertama kali menyandang gelar tersebut tidak menurunkannya kepada putranya, melainkan kepada saudara laki-lakinya atau kepada putra dari saudara perempuannya (kemenakan), dan bukan kepada putra dari saudara laki-lakinya.


Peralihan kekuasaan secara menyamping (zijdelingschen overgang) ini tidak jarang memicu perselisihan. Hal ini juga mengakibatkan munculnya banyak penyandang gelar raja dan penghulu yang berasal dari satu garis ayah atau ibu yang merupakan keturunan penghulu.


Di dataran rendah, suami dan istri diperbolehkan berasal dari suku yang sama; sedangkan di dataran tinggi, hal ini sekarang jarang terjadi dan pada masa lalu sepenuhnya dilarang.


2. Otoritas Penghulu dan Hukum Bangoen


Kewenangan penghulu dan sanksi yang dapat dijatuhkannya di dataran rendah hampir serupa dengan di dataran tinggi, namun dengan satu perbedaan mendasar: di setiap kampung, penghulu membawahi seluruh suku yang bermukim di sana.


Kasus pembunuhan di dataran rendah juga diselesaikan melalui pembayaran denda, yang disebut "bangoen". Denda tersebut berkisar antara f 200 hingga f 1.000, bergantung pada kedudukan korban; bagi warga biasa dikenakan f 200, sedangkan bagi seorang penghulu f 1.000. Namun, jika seorang raja dibunuh, maka pembunuhnya harus dihukum mati, dan ibunya (bukan ayahnya) serta saudara laki-laki dan perempuannya (bukan anak-anak mereka maupun anak-anak si pembunuh) menjadi budak bagi raja pengganti, apabila ia masih merupakan kerabat dari korban. Bagi pembunuhan terhadap wanita, nilai bangoen lebih rendah daripada pria dengan tetap mempertimbangkan silsilah kelahirannya.


Baik di dataran rendah maupun tinggi, para wanita tetap tinggal menetap di kampungnya; mereka diperbolehkan mengunjungi orang tua suami yang tinggal jauh atau mengunjungi istri-istri suami lainnya, namun pada umumnya mereka tetap tinggal di tanah kelahiran mereka.


3. Pengisian Jabatan dan Pendapatan Penghulu


Untuk mengisi posisi penghulu yang kosong di sebagian besar distrik dataran rendah, khususnya di Pariaman, para penghulu lainnya akan berkumpul dan mengusulkan kandidat kepada raja. Dalam keadaan mendesak, kandidat tersebut tidak harus berasal dari suku yang sama dengan pendahulunya. Oleh karena itu, di antara enam penghulu Pariaman Hilir, terkadang dapat ditemukan dua atau lebih penghulu dengan nama suku yang sama.


Pendapatan para penghulu tergolong kecil. Mereka memperoleh bagian dari denda-denda ringan dan sebagian kecil dari bangoen, karena bagian terbesar dari denda tersebut diberikan kepada pihak keluarga korban. Selain itu, mereka menerima hadiah kecil pada saat perayaan, seperti pembagian daging saat ada penyembelihan. Jika mereka tidak memiliki cukup budak atau orang gadai (pandelingen), dan setiap orang diperbolehkan memilikinya selama mampu menanggungnya, mereka mendapatkan bantuan tenaga dari pengikut mereka (anak-boeah), yang kemudian diberikan konsumsi selama pekerjaan berlangsung.


4. Hukum Agraria dan Kepemilikan Lahan


Tanah di sekitar kampung merupakan milik berbagai pemilik, baik yang telah diolah maupun yang masih berupa hutan. Wilayah hutan yang jauh dan belum diolah berstatus bebas, namun masyarakat tetap mengetahui di bawah otoritas wilayah mana hutan tersebut berada. Kerbau liar di dalamnya dianggap milik wilayah tempat hutan itu berada. Di dataran rendah, nilai tanah lebih rendah dibandingkan di dataran tinggi dan jauh lebih sedikit yang digarap. Sebidang tanah yang tidak diolah secara turun-temurun dan telah lama terbengkalai hingga ditumbuhi semak belukar dapat diolah oleh pihak lain menjadi sawah atau kebun atas izin pemilik asal. Penggarap akan menyerahkan sebagian hasil panen kepada pemilik sesuai kerelaannya dan tetap memegang hak garap seumur hidup. Jika penggarap meninggal, lahan kembali ke tangan pemilik asal. Jika istri almarhum ikut mengolah, ia berhak atas separuh lahan selama masa hidupnya. Pemilik lahan dilarang menjual atau menggadaikan tanah tersebut selama penggarap masih hidup. Setiap pemilik lahan, baik di dataran rendah maupun tinggi, berhak menggadaikan atau menjual tanah miliknya sendiri.


Proses penjualan harus dilakukan di hadapan raja dan para penghulu guna mencegah sengketa di kemudian hari. Penghulu akan menahan izin penjualan jika mengetahui uang hasil penjualan akan digunakan untuk berjudi atau dihamburkan secara sia-sia, namun akan memberikan izin jika uang tersebut diniatkan untuk modal dagang atau keperluan bermanfaat lainnya. Seorang suami tidak diperbolehkan menjual sawah milik istrinya meskipun atas keinginan sang istri, karena hal tersebut akan ditentang oleh pihak keluarga.


Lahan kualitas terbaik yang menghasilkan sekitar 1.000 soekat padi (sekitar 40 pikul) bernilai f 100, sementara lahan kualitas di bawahnya bernilai f 80. Penanaman dapat dilakukan dua kali setahun dengan ketersediaan air dan hujan yang stabil. Namun, di dataran rendah terdapat kecenderungan kelambanan dalam bekerja, dan para pimpinan kerap melakukan ketidakadilan melalui praktik suap yang dalam istilah Melayu disebut "makan-ame".


5. Sistem Bagi Hasil dan Hak Ulama


Nilai lahan di dataran rendah lebih rendah karena penduduknya jarang. Oleh karena itu, penggarap di dataran rendah memperoleh setengah dari hasil panen, sedangkan di dataran tinggi mereka hanya menerima sepertiga. Di dataran rendah, para ulama secara kolektif menerima sepersepuluh dari hasil panen. Hitungan ini berlaku untuk setiap 1.000 soekat padi; jika hasil panen kurang dari 800 soekat, maka para ulama tidak menerima bagian.


6. Prang-Batoe dan Sistem Banding


Praktik prang-batoe (perang batu) dapat terjadi di dataran rendah akibat perselisihan yang tidak terselesaikan. Meski demikian, pihak yang bersengketa memiliki hak untuk mengajukan banding kepada raja maupun kepada pihak Kompagnie.


7. Kedudukan Hukum Anak-Boah dan Kewajiban Kolektif


Penghulu berwenang menjatuhkan denda bagi anak-boah yang melakukan pelanggaran ringan, namun pelanggaran berat merupakan ranah dewan raja dan penghulu. Sebagai contoh, pencurian sehelai kain di luar rumah dikenakan denda kecil, namun jika dilakukan di dalam rumah, denda dapat mencapai nilai 24. Pencuri berkewajiban membayar seluruh biaya; jika tidak mampu, saudara laki-laki atau perempuannya wajib menanggung denda tersebut, bahkan dengan mengagunkan sawah mereka. Tanggung jawab kolektif ini muncul karena jika pencuri tersebut berharta, saudaranya pula yang akan menjadi ahli warisnya. Jika denda tetap tidak bisa terbayar, pencuri tersebut menjadi pihak yang berhutang (schuldenaar) kepada korban atau kepada otoritas jika barang bukti telah dikembalikan. Kebebasan pencuri baru pulih setelah denda atau hutang tersebut dilunasi oleh dirinya atau keluarganya.


8. Tradisi Pernikahan dan Skala Perayaan


Pernikahan di dataran rendah mengikuti tata cara yang hampir serupa dengan dataran tinggi, namun pengeluaran biaya di dataran rendah cenderung lebih besar meskipun kondisi ekonomi masyarakatnya tidak sekuat di dataran tinggi. Di dataran tinggi, penyembelihan dua ekor kerbau sudah dianggap sebagai pesta besar, sedangkan di dataran rendah jumlahnya dapat mencapai 15 ekor kerbau. Harga kerbau di dataran tinggi lebih mahal, dengan perbandingan sekitar f 50 berbanding f 30 atau f 32 di dataran rendah.


9. Struktur Sosial dan Kelompok Ulama


Pendapatan penghulu tidak bersifat tetap. Diperkirakan terdapat setidaknya 10 penghulu di antara setiap 100 pria, mencakup penghulu yang memimpin kampung atau suku, maupun mereka yang berasal dari garis keturunan penghulu. Di dataran tinggi, para penghulu memimpin suku secara langsung dan kedudukannya setara satu sama lain. Di dataran rendah, penghulu memimpin unit kampung tanpa memandang keberagaman suku di dalamnya, namun tiap suku di kampung tersebut tetap memiliki pimpinan seperti orang toeah, penghoeloe-soekoe, atau penghoeloe-kitjiel.


Populasi ulama di dataran rendah diperkirakan mencapai sepertiga dari total penduduk, yang mencakup semua orang yang menjalankan praktik ibadah. Namun, jumlah ahli agama yang terpelajar (malin) sangatlah minim, mungkin tidak mencapai satu berbanding seratus di antara para penggiat ibadah (orang-siak). Kelompok ulama ini tidak menuntut imbalan selain hak mereka atas sepersepuluh hasil panen serta kebebasan untuk menghadiri berbagai perayaan dengan tenang.


10. Setiap kali harus dipilih seorang kepala, dan khususnya apabila yang harus dipilih itu memerlukan pengesahan oleh Pemerintah (“angkat”), timbul perselisihan akibat banyaknya calon yang mengajukan diri. Para pemilih sendiri tidak mencapai kesepakatan mengenai para calon tersebut, sehingga setelah pengangkatan berlangsung, pihak-pihak yang kecewa kerap menolak mengakui yang terpilih, dan tidak jarang keadaan berkembang menjadi perang-perang kecil yang berulang kali menyeret Pemerintah, karena telah mengesahkan kandidat yang paling didukung.


Sebagai contoh dapat dikemukakan wilayah Priaman, yang sejak dahulu memang terbagi menjadi dua bagian, Ilir dan Oeloe, namun tetap merupakan satu kesatuan, di mana masing-masing bagian memiliki seorang raja dan enam penghulu. Pada masa pemerintahan Inggris, kedua bagian itu terpisah. Beberapa waktu kemudian, bagian Oeloe kembali terpecah menjadi dua, yakni Mangoen dan Narras; bagian terakhir ini berada di bawah kekuasaan Nan Tjerdik sendiri. Dari keadaan tersebut tampak jelas bahwa, betapapun besar penekanan orang Melayu terhadap adat mereka, para kepala justru kerap menjadi pihak pertama yang melanggar adat tersebut. Rincian peristiwa di wilayah Priaman dapat dijadikan contoh mengenai cara para raja dipilih, dan karena itu layak mendapat perhatian khusus.


Pada masa pemerintahan Inggris, raja bagian Oeloe (Sikara-Oeloe) di wilayah Priaman wafat. Ia adalah paman dari pihak ibu Nan Tjerdik, bernama Si-Linga, dengan gelar atau julukan toeankoe Radja Nanda. Menurut aturan, Nan Tjerdik seharusnya menggantikannya, karena Si-Linga tidak lagi memiliki saudara laki-laki, dan Nan Tjerdik merupakan putra tertua dari saudara perempuan Si-Linga. Memang masih ada seorang saudara perempuan Si-Linga, namun ia hanya memiliki seorang putri yang tidak mempunyai anak laki-laki. Namun, alih-alih Nan Tjerdik yang dipilih, yang diangkat justru seorang penghulu sederhana dari enam penghulu Oeloe, bernama Mangkoeto, yang kaya dan berhasil membujuk toeankoe-toeah dari XII Kotta’s serta toeankoe dari VII Kotta’s (yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut) untuk mendukungnya. Mangkoeto memperoleh dukungan toeankoe-toeah XII Kotta’s karena mereka bersaudara seayah; sedangkan toeankoe VII Kotta’s dibujuk melalui pemberian sebidang tanah. Mangkoeto kemudian dilantik dan Kompeni (Inggris) memberikan tembakan penghormatan.


Nan Tjerdik sebelumnya telah mengajukan keberatan kepada residen, dan memperoleh janji bahwa keadilan akan ditegakkan baginya. Di pihak lain, toeankoe XII Kotta’s mengancam Kompeni bahwa apabila saudaranya tidak diangkat, ia bersama VII Kotta’s akan menyerang kedua wilayah Priaman. Hal ini tampaknya mendorong pemerintah Inggris untuk memenangkan Mangkoeto.


Nan Tjerdik menghadiri pelantikan bersama para penghulu, namun meninggalkan tempat tersebut ketika tembakan penghormatan dilepaskan, lalu menuju Mangong, tempat kediaman raja Oeloe. Ia kemudian, bersama tiga dari enam penghulu (tiga lainnya kosong karena wafat), menghalangi masuknya raja terpilih. Akibatnya, selama satu tahun Mangkoeto terpaksa tinggal di Priaman. Kompeni Inggris, yang dimintai bantuan untuk menegakkannya sebagai raja, menyatakan tidak hendak mencampuri lebih jauh karena mengakui bahwa Nan Tjerdik adalah pihak yang berhak. Akhirnya Mangkoeto, dengan bantuan rakyat XII dan VII Kotta’s, menyerang Mangong, tetapi kembali dipukul mundur oleh Nan Tjerdik, sehingga hingga masa residen Belanda Du Puij, ia harus tinggal di Priaman tanpa kekuasaan; keadaan ini berlangsung sekitar lima tahun.


Residen Du Puij, setelah tiba di Sumatra dan melakukan penyelidikan di Priaman, memutuskan bahwa Mangkoeto hanya berkuasa di Mangong, sedangkan Nan Tjerdik memegang kekuasaan sebagai raja atas bagian Oeloe lainnya; keputusan ini diterima oleh Nan Tjerdik. Nan Tjerdik kemudian mengangkat lima penghulu yang menjadi bagian Oeloe, sebab penghulu keenam menjadi bagian Mangong yang terpisah dari wilayahnya. Namun Mangkoeto membagi bagiannya menjadi empat. Dengan demikian, melalui tindakan para kepala sendiri, satu wilayah berada di bawah dua raja, meskipun seharusnya hanya satu.


Du Puij dalam putusannya menetapkan bahwa yang berumur lebih panjang akan menjadi raja atas seluruh Oeloe, sehingga wilayah itu kelak akan dipersatukan kembali. Ketentuan ini diterima dengan baik.


Ketika pada tahun 1831 Nan Tjerdik melarikan diri ke Bondjol, Mangkoeto telah wafat. Dari peristiwa ini terlihat pengaruh campur tangan asing, hubungan kekerabatan, dan praktik suap. Demi kepentingan sendiri, adat-adat terpenting pun dapat dikesampingkan.


Toeankoe XII Kotta’s, yang karena letak wilayahnya relatif kurang memedulikan Kompeni, berkepentingan menempatkan salah seorang saudaranya sebagai raja di wilayah yang berbatasan dengan XII Kotta’s. Terlebih lagi, ia juga mengincar V Kotta’s dan berniat menempatkan seorang pilihannya sebagai raja di sana; hal itu akan mudah terwujud apabila Sikara-Oeloe terlebih dahulu berada di pihaknya, sebab V Kotta’s akan terkurung. Namun hal ini tidak berhasil, karena Tjerdik tetap menjadi raja Oeloe, kecuali bagian Mangong.


Raja V Kotta’s pada masa kini (1833), toeankoe Si-Midin-Hari, yang mulai memerintah pada 1825–1826, adalah putra saudara perempuan dari ayah Tjerdik; hal ini sesuai dengan aturan. Namun pengangkatannya pun menimbulkan gangguan kecil. Priaman merupakan tempat di mana semua raja dari Oelakan hingga Tikoe diteguhkan dan dilantik dalam kedudukan mereka. Setelah tembakan penghormatan dilepaskan di sana atas pengangkatan Si-Midin-Hari sebagai raja V Kotta’s, raja baru tersebut dihalangi oleh sekelompok rakyat dari XII, VII, dan V Kotta’s untuk kembali ke wilayahnya. Kelompok itu dipimpin oleh pamoentja V Kotta’s, yakni seorang kepala perantara antara raja dan para penghulu.


(Bersambung...)

Interogasi Tuanku Nan Cerdik: Laporan Seorang Tahanan Negara tentang “Pemerintahan Suku” di Pantai Barat Sumatra


 Pengantar


Laporan yang tersaji berikut ini merupakan rekaman kesaksian tunggal yang sangat krusial dalam sejarah perlawanan di Pantai Barat Sumatra. Dokumen ini membedah secara mendalam hasil interogasi terhadap "Tuanku Nan Cerdik" selama masa penahanannya sebagai tahanan negara. Hal yang menambah bobot historis naskah ini adalah catatan mengenai pertemuan dramatis antara "Tuanku Nan Cerdik" dengan "Sultan Bagagarsyah (Regent Tanah Datar)" di ruang bawah tanah Batavia. Pertemuan dua tokoh besar ini, yang satu mewakili kekuatan ulama/pejuang dan yang satu mewakili otoritas kerajaan, sebagai sesama tahanan negara, memperlihatkan skala pembersihan politik yang dilakukan kolonial terhadap kepemimpinan tradisional Sumatra.


Melalui sudut pandang Tuanku Nan Cerdik, terungkap struktur dan mekanisme "Pemerintahan Suku" yang menjadi fondasi kekuatan politik di pedalaman Minangkabau. Seluruh uraian dan fakta sejarah dalam bagian ini disadur murni dari laporan hasil investigasi yang termuat dalam:

"Tijdschrift voor Neerland's Indië jrg 23, 1861 (2e deel), no 11" berikut ini.


"Profil Nan Tjerdik: Pemimpin Adat Narras Pariaman dan Ketegangan Awal"


Wilayah kecil Narras Pariaman di pantai barat Sumatra memiliki banyak kepala adat. Di antara mereka terdapat seorang bernama Nan Tjerdik, yang melalui watak pribadi dan kemampuannya memiliki pengaruh paling besar. Ia dikenal sebagai pribadi yang cerdas dan cakap. Jenderal De Stuers, yang karyanya menjadi sumber keterangan ini, menyatakan bahwa ia tidak pernah mendapati selain kejujuran dan kewajaran pada diri kepala pribumi tersebut. Ia menjalankan perdagangan bebas dalam lingkup luas, namun justru karena itu ia menimbulkan ketidaksenangan pihak Belanda.


Pada tahun 1830, perwira komandan di Pariaman memanggil Nan Tjerdik secara tertulis dengan menetapkan hari dan jam tertentu. Karena pengalaman yang dimilikinya membuatnya tidak menaruh kepercayaan sepenuhnya pada keadilan sang perwira, ia meminta penundaan dan sementara itu mengajukan permohonan kepada otoritas yang lebih tinggi di Padang. Letnan yang tersinggung kemudian membalas bahwa apabila ia tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka ia tidak perlu datang. Perkara itu disampaikan sedemikian rupa sehingga Nan Tjerdik tidak memperoleh kesempatan untuk didengar di Padang. Selain itu, karena ia tercatat sebagai “penyelundup”, telah ada upaya untuk menangkapnya secara diam-diam, dan hal tersebut telah sampai kepadanya.


"Tragedi Penyerbuan 1831 dan Masa Buronan"


Pada Mei 1831, suatu pasukan ekspedisi di bawah komando Mayor Michiels diarahkan ke Narras dan VII Kotta. Ia bersiap untuk menangkis setiap serangan dengan bantuan para tetangganya. Namun perlawanan itu tidak berhasil. Pada 7 Juni 1831 Narras direbut melalui penyerbuan. Setelah kehilangan sejumlah pengikutnya, Nan Tjerdik melarikan diri ke Bondjol. Dalam pengejaran tersebut, ibunya, dua istrinya, dan dua anaknya tewas. Kepala kedua istrinya dikirim ke Pariaman, sementara dua anak lainnya dibawa ke sana sebagai tawanan. Hadiah sebesar 1.000 gulden ditetapkan bagi dirinya dan 500 gulden untuk kepalanya.


Tidak lama setelah Bondjol direbut oleh pasukan Belanda pada September 1832, Nan Tjerdik yang sebelumnya dinyatakan sebagai buronan kembali diterima dalam pengampunan. Residen Sumatra Barat saat itu, Letnan Kolonel Elout, secara terbuka memberinya pengampunan di Pariaman. Sejak itu ia menjadi orang kepercayaan pejabat tersebut dan mengikutinya ke mana pun.


"Penahanan di Batavia dan Pembuktian Ketidakbersalahan"


Keadaan ini tidak berlangsung lama. Pada awal 1833, residen mulai menaruh kecurigaan terhadap Nan Tjerdik, meskipun ia tidak memberikan alasan untuk itu dan justru telah menunjukkan jasa-jasa penting. Pada 16 Maret ia ditangkap dan dikirim ke Batavia sebagai seorang pengkhianat, bersama Bupati Tanah Datar yang juga berada dalam kecurigaan.


Setibanya di Batavia, Gubernur Jenderal melalui surat tertanggal 28 Juni menugaskan De Stuers, saat itu komandan tentara Hindia, untuk memeriksa para tahanan negara tersebut, yang telah lama dikenalnya. Perintah itu segera dilaksanakan. Mereka ditemukan terkurung secara terpisah di ruang bawah tanah balai kota, suatu tempat yang sangat suram dan tidak sehat.


Dalam uraian tentang pertemuan tersebut disebutkan bahwa orang India dikenal memiliki keteguhan batin; perasaan mereka tidak mudah tampak. Dalam pergaulan mereka lembut, berhati-hati, dan bersahaja; gerak-geriknya tidak berlebihan; dan tetap tenang bahkan ketika menghadapi kematian.


Ketika melihat pejabat itu hadir, kedua tahanan menutupi wajah mereka dengan tangan dan setelah beberapa saat menjatuhkan diri ke kakinya. Mereka sulit diangkat dari sikap tersebut. Selama setengah jam pertama mereka tidak mampu berkata-kata. Kata-kata pertama yang terucap menyatakan bahwa mereka tidak bersalah; seandainya pejabat itu masih berada di tempat sebelumnya, mereka tidak akan mengalami kemalangan demikian; dan dengan harapan memperoleh pengadilan yang adil, mereka menyerahkan hidup mereka kepada keputusan Tuhan.


Selama bulan Juni dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari. Dalam penyampaian berkas-berkas yang berkaitan, dinyatakan bahwa sebab-sebab perkara akan menjadi jelas, dan bahwa para tertuduh membela diri dengan alasan yang setidaknya sama kuatnya dengan tuduhan yang diajukan dari Padang. Dugaan persekongkolan disebut berawal dari para pemimpin Paderi di Bondjol dan kemudian meluas ke berbagai wilayah. Termasuk di dalamnya para pendukung Paderi atau mereka yang ditentang terhadap Pemerintah Belanda oleh para pemimpin Bondjol dan pihak-pihak lain yang tidak puas. Namun tidak terdapat bukti bahwa Nan Tjerdik dan Bupati Tanah Datar terlibat di dalamnya, kecuali apabila hal itu dapat dibuktikan secara jelas dengan kehati-hatian yang besar. Disebutkan pula bahwa sebab yang sebenarnya harus dicari dalam cara wilayah-wilayah yang baru dikuasai, khususnya para pemimpinnya, diperlakukan.


Gubernur Jenderal sepenuhnya sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa campur tangan dalam urusan dalam negeri wilayah-wilayah itu tidaklah bijaksana dan bahwa terhadap peperangan yang terus-menerus, prinsip ketenangan dan perdamaian, khususnya di Sumatra, seharusnya diterapkan. Ia menerima pendapat mengenai ketidakbersalahan para terdakwa dan memerintahkan agar mereka dibebaskan di Batavia dengan tunjangan tertentu, dengan kemungkinan keringanan lebih lanjut kemudian. Perintah itu segera dilaksanakan. Tidak pernah diajukan keberatan baru terhadap kedua kepala tersebut. Mereka diperiksa secara terpisah dan tidak saling bertentangan dalam jawaban mereka. Ketidakbersalahan mereka dinyatakan terbukti.


Namun penderitaan yang telah mereka alami tidak dapat dipulihkan. Mereka dibebaskan di Batavia dan diberi tunjangan, tetapi tetap tidak diizinkan kembali ke tanah air mereka di Sumatra. Beberapa tahun kemudian pemerintah bermaksud mengirim Nan Tjerdik dan Bupati Tanah Datar kembali ke Padang, namun di Padang terdapat penolakan terhadap rencana tersebut. Meskipun pengkhianatan tidak pernah terbukti, tetap dikemukakan bahwa pada tahun 1838 mereka bersikap mendua dan bertindak sedemikian rupa sehingga selalu berada di pihak yang menang.


Nan Tjerdik akhirnya tetap tinggal sebagai orang buangan di Batavia hingga wafat.


"Lembaga Masyarakat Pribumi: Struktur Suku, Nagari, dan Hukum Adat"


Dialah "Tuanku Nan Cerdik" tokoh yang keterangannya menjadi sumber penting untuk memahami lembaga-lembaga masyarakat pribumi di pantai barat Sumatra. Ketika pemeriksaan terhadapnya dan rekan senasibnya dilakukan, kesempatan itu juga digunakan untuk menghimpun keterangan mengenai keadaan masyarakat yang pada waktu itu sedang terguncang di pulau tersebut. Salah satu hasilnya adalah sebuah catatan yang dituliskan berdasarkan penuturannya, seolah-olah ditulis olehnya sendiri.


Untuk memahami isi keterangan tersebut, perlu digambarkan secara ringkas susunan pemerintahan pribumi di pantai barat Sumatra, dari Indrapura hingga wilayah Batak. Susunannya memiliki bentuk khas yang berbeda dari daerah lain di kepulauan, terutama Jawa.


Seluruh penduduk terbagi ke dalam dua belas suku, masing-masing memiliki nama tersendiri. Anggota-anggota suku tersebut tersebar, namun terikat oleh hubungan tertentu. Di setiap kampung, semua orang dari suku yang sama berada di bawah seorang kepala yang berdasarkan hak kelahiran bertindak sebagai wakil, juru bicara, dan pelindung suku itu di kampung tersebut. Kepala suku ini disebut penghulu. Pada umumnya seorang Melayu tidak memberikan ketaatan kepada selain kepala sukunya di kampung tempat ia menetap.


Para kepala suku dalam suatu kampung bersama-sama membentuk pemerintahan kampung yang bersifat kolektif. Di antara mereka terdapat yang menyandang gelar toewankoe, pamoentja, orang-kaya, atau orang-toea, yang dalam musyawarah kadang memiliki pengaruh tertentu.


Beberapa kampung, dalam batas-batas yang ditentukan oleh keadaan alam, kadang membentuk suatu wilayah yang sering dinamai menurut jumlah kampung yang tergabung di dalamnya, seperti XIII, VII, atau XII Kotta, juga XX dan L Kotta, yang menunjukkan jumlah kampung dalam wilayah tersebut. Wilayah demikian memiliki seorang kepala umum bergelar radja dengan kekuasaan terbatas.


Tidak terdapat kekuasaan tertinggi yang nyata atas seluruh kampung tersebut. Dahulu terdapat seorang raja Menangkabau yang dianggap berwenang atas wilayah-wilayah itu, namun kekuasaannya sejak lama telah merosot dan akhirnya hilang sama sekali.


Garis keturunan mengikuti pihak perempuan; anak laki-laki mengikuti suku ibunya. Warisan tidak berpindah dari ayah kepada anak, melainkan kepada anak laki-laki saudara perempuan. Dengan demikian pemisahan suku tetap terpelihara secara ketat.


Di atas susunan pemerintahan yang bersifat majemuk ini berdiri suatu sistem jaminan bersama. Setiap wilayah bertanggung jawab atas kampung-kampungnya, setiap kampung atas suku-sukunya, setiap suku atas keluarga-keluarganya, dan setiap keluarga atas para anggotanya. Kewajiban yang dibuat dengan sepengetahuan kepala suku dan anggota suku di suatu kampung menjadi tanggungan kolektif suku tersebut dan secara tanggung renteng dibebankan kepada setiap anggotanya. Dalam pelaksanaannya, suku bertindak seolah-olah sebagai penjamin yang menuntut pemenuhan kewajiban dari pihak yang bersangkutan atau, apabila ia tidak mampu, dari kerabat terdekat yang mampu.


Ganti rugi alami atas penghinaan terhadap pribadi atau harta diperoleh melalui pembalasan. Tahap berikut dalam perkembangan adalah penggantian melalui denda berupa barang atau uang serta pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Pemisahan antara hukum perdata dan pidana belum dikenal dalam keadaan masyarakat tersebut.


Menurut ketentuan yang berlaku, semua kejahatan dapat ditebus dengan denda yang disebut bangoen. Setiap penduduk suatu wilayah dapat dimintai pertanggungjawaban atas denda yang dijatuhkan kepada wilayahnya; setiap penghuni kampung atas denda kampungnya; dan setiap anggota suku atas denda yang dibebankan kepada sukunya. Pembalasan hanya dapat dilakukan apabila pelaku yang diakui diserahkan, dan rasa malu tidak lagi menghalangi penyerahan tersebut oleh sesama anggota wilayah atau suku.


Ketakutan akan pembalasan timbal balik membatasi tindakan balas dendam. Walaupun keadaan ini dapat menimbulkan pertikaian berulang dan peperangan kecil, akibatnya tidak selalu membawa kehancuran besar bagi ketertiban umum.


Dengan gambaran umum mengenai lembaga-lembaga tersebut, keterangan berikut yang dicatat dari penuturan Tjerdik dapat dipahami dengan lebih jelas.


Anatomi Kekuasaan Nagari: Kedaulatan Suku dan Hukum Kolektif


1. Kelembagaan Suku dan Penghulu

Sistem soekoe (suku) dan penghoeloe (penghulu), yang juga ditemukan di wilayah pesisir atau dataran rendah (benedenlanden), menurut penuturan yang ada berasal dari Pagaruyung (Pagger-oedjong) di dataran tinggi (bovenlanden), dan telah eksis sejak masa yang sangat lampau. Sejauh yang diketahui, institusi ini ditemukan mulai dari Natal hingga Ajer Adji. Di luar batas tersebut, dimulailah wilayah Indrapura yang diperintah dengan cara yang sepenuhnya berbeda, demikian pula dengan wilayah-wilayah di selatan yang berada di bawah otoritas Bengkulu yang memiliki tatanan lembaga tersendiri.


(Bersambung...)

penulis: marjafri

Rabu, 18 Februari 2026

Tantalanai dalam Tradisi Asal-Usul Kerajaan Djambi: Perkawinan Politik dan Transisi Legitimasi Kekuasaan


 Beberapa Catatan mengenai Djambi


Pada tahun 1928, dalam Jilid I buku peringatan Koninklijk Bataviaasch Genootschap, diterbitkan sebuah kontribusi dari Dr. B. J. Haga berjudul Beberapa Catatan tentang Hukum Adat Kenegaraan Djambi. Tulisan tersebut merupakan pembahasan pertama mengenai pokok ini, khususnya berkaitan dengan wilayah Benedenlanden (daerah hilir) Djambi, dan secara khusus pula menyoroti kelompok yang disebut Bangsa XII serta perbedaannya dengan penduduk lainnya. Pentingnya pokok bahasan ini, juga dalam kaitannya dengan pembentukan Provinsi Sumatra, menjadi alasan untuk menyampaikan data yang dihimpun selama masa tugas di Moeara Tambesi, mengingat keterangan yang diperoleh pada beberapa hal menyimpang dari yang didapatkan Dr. Haga dan kiranya dapat berfungsi sebagai pelengkap.


Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai asal-usul berbagai bangsa, berikut disajikan ringkasan kisah dan legenda yang berkaitan dengan kelahirannya. Kisah-kisah tersebut berkaitan erat dengan cerita mengenai berdirinya Kerajaan Djambi.


Sejarah Kerajaån Jambi 


Pada masa ketika nama Jambi belum ada, memerintah seorang raja bernama Tantalanai, yang berkedudukan di dekat Muara Sabak sekarang. Tantalanai ini mendapat kabar bahwa di Minangkabau terdapat tiga putri yang sangat cantik dan ia memutuskan untuk pergi ke sana dengan maksud untuk menikahi salah satu dari mereka jika mungkin. Setibanya di tempat tinggal para putri itu, pilihannya jatuh pada Putri Selaras Pinang Masak, yang ia lamar. Orang tuanya sama sekali tidak menyukai calon menantu ini, begitu pula Putri Pinang Masak, tetapi karena takut akan kemungkinan balas dendam, mereka tidak berani menolak secara langsung. Mereka memutuskan untuk menggunakan tipu daya. Putri Pinang Masak akan pergi bersama sejumlah besar pengikut dan pengawal bersama Tantalanai untuk melihat negerinya, sementara ia, sesampainya di sana, harus membangun sebuah kastil yang megah dalam satu malam. Jika kastil itu tidak selesai sebelum ayam berkokok di pagi hari, maka pernikahan itu tidak akan terjadi. Demikianlah Tantalanai dan para pengikutnya serta Putri Pinang Masak dengan rombongannya berangkat dengan beberapa perahu. 


Dalam perjalanan mereka menyusuri sungai, mereka dipandu oleh bebek dan mereka akan beristirahat di mana bebek-bebek itu berhenti. Ini terjadi pertama kali di muara sebuah anak sungai Batang Hari yang kemudian diberi nama Muara Tiba (tiba), tempat di mana sekarang terletak Kota Muara Tebo.


Tempat istirahat kedua juga berada di sebuah anak sungai Batang Hari. Tantalanai harus bermalam di satu sisi sungai, sementara Putri Pinang Masak bersama para pengikutnya masuk ke anak sungai itu. Agar terhindar dari kemungkinan pandangan tidak sopan dari Tantalanai, ketika Putri Pinang Masak ingin mandi, mereka membentangkan tirai di sungai. Dari situlah sungai itu sekarang masih bernama Tabir (tirai). Namun, Tantalanai tidak dapat menahan rasa ingin tahunya, ia memanjat sebuah bukit di sisi sungai yang lain untuk mencoba melihat melewati tirai (tinjau). Dari situlah dusun yang terbentuk di sana sekarang masih bernama Peninjauan.


Demikianlah mereka tiba di tempat tinggal Tantalanai dan sekarang kastil itu harus dibangun dalam satu malam. Ini juga akan berhasil jika Putri Pinang Masak tidak mencegahnya dengan tipu daya. Beberapa jam sebelum matahari terbit, ia keluar dengan membawa lampu dan meletakkan cahaya itu di dekat ayam-ayam, yang mengira matahari telah terbit, lalu mulai berkokok dengan keras. Kita melihat di sini kemiripan yang mencolok dengan cerita lama yang terkenal. Syarat untuk pernikahan itu jadi tidak terpenuhi. Tantalanai menanggapinya dengan cukup santai dan menyatakan bahwa ia akan menganggap Putri Pinang Masak sebagai putrinya. Ia akan kembali ke orang tuanya dan mewarisi kerajaannya setelah kematiannya.


Tantalanai juga memiliki seorang putra, yang diramalkan akan membunuh ayahnya. Karena takut akan hal itu, Tantalanai mengikat putranya ini di atas rakit dan menghanyutkannya ke laut. Rakit itu terdampar di Siam di mana putranya dibesarkan. Setelah dewasa, ia mendengar kisahnya dan berlayar kembali ke kerajaan ayahnya, memperoleh banyak pengikut dan bertempur dengan ayahnya di Muara Sabak, di mana ayahnya terbunuh dalam pertempuran itu. Setelah itu, putranya melanjutkan perjalanan ke Putri Pinang Masak, kepadanya ia menawarkan kerajaannya, sementara ia sendiri kembali ke Siam. 


Putri Selaras Pinang Masak menerima kerajaan itu dan berangkat ke Kota Sultan. Bersamanya pergi, selain tentu saja banyak pengikut, tiga saudara laki-lakinya, yaitu Sunan Muaro Pidjuan, Sunan Kembang Seri, dan Sunan Pulau Johor. Ketiga orang ini kemudian memainkan peran dalam pembentukan Bangsa XII. Kerajaan itu bernama Ujung Jabung.


Setelah Putri Pinang Masak memerintah selama beberapa waktu, terdamparlah sebuah perahu milik seorang pangeran bernama Datuk Berhala di sebuah pulau dekat pantai. Dari mana Datuk Berhala berasal tidak diketahui. Beberapa orang mengatakan dari Turki, beberapa lainnya menyebutkan negara lain. Datuk Berhala ini membawa serta sebuah senapan bernama Seno Panoei. 


Ketika sudah pasti bahwa Datuk Berhala juga berdarah bangsawan, Putri Selaras Pinang Masak menikah dengan Datuk Berhala dan sejak saat itu pulau tempat Datuk Berhala terdampar dinamakan Pulau Berhala. Kerajaan itu semakin makmur dan banyak juga pedagang dari Majapahit datang untuk berdagang. Raja Majapahit, mendengar tentang Putri Selaras Pinang Masak, memanggilnya dalam bahasanya Raja Jambe (jambe = pinang), dari situlah nama Jambi berasal, akibat perubahan bunyi dari Jambe. Kerajaan itu tampaknya juga menjadi taklukan Majapahit.


Datuk Berhala dan Putri Pinang memiliki empat orang anak bernama: 1. Orang Kaya Pingai; 2. Orang Kaya Pedataran; 3. Orang Kaya Gemuk; 4. Orang Kaya Hitam. Yang terakhir ini adalah seorang penguasa yang kuat yang tidak sudi kerajaannya menjadi taklukan Majapahit dan mengancam dengan kematian siapa pun yang ingin memenuhi kewajiban upeti itu. Putri Pinang Masak dan Datuk Berhala juga tidak berani menentangnya dan dengan demikian pengiriman upeti ke Majapahit berhenti. Raja Mataram karena itu ingin melenyapkan Orang Kaya Hitam, tetapi beredar cerita bahwa ia kebal dan hanya bisa dibunuh oleh keris yang dibuat di sembilan desa. Ia kemudian memerintahkan keris itu dibuat. 


Namun, Orang Kaya Hitam mengetahui perintah ini dan pergi ke Majapahit, di mana ia dengan tipu daya berhasil mendapatkan keris itu. Raja Majapahit kemudian menganggap lebih bijaksana untuk berteman dengan Orang Kaya Hitam, menikahkannya dengan Putri Ratu dan menghapuskan kewajiban upeti Jambi serta memberikan Orang Kaya Hitam keris 9 desa, yang sejak saat itu disebut Siginjai. Siginjai ini menjadi pusaka kerajaan para sultan Jambi dan hanya dia yang memiliki keris ini yang menjadi Sultan. Keris Siginjai kemudian disimpan di Museum Kolonial di Batavia, mungkin sekarang terbakar di Paris.


Ketika Orang Kaya Hitam kembali ke Jambi dari perjalanannya ke Majapahit, ayahnya Datuk Berhala telah meninggal dan dimakamkan di pulau tempat ia pertama kali terdampar.


Untuk sementara waktu, Orang Kaya Pingai menjalankan pemerintahan. (Untuk memperjelas apa yang akan dijelaskan selanjutnya, terlampir silsilah Sultan-Sultan Jambi di mana perlu dicatat bahwa Sunan Muara Piduan, Sunan Kembang Seri, dan Sunan Pulau Johor adalah saudara laki-laki Putri Selaras Pinang Masak yang datang bersamanya dari Minangkabau.)


Setelah Orang Kaja Itam kembali, ia dipilih menjadi pangeran dan keris Sigindjei ditetapkan sebagai tanda kesultanan. Pada pertemuan dimana Orang Kaja Itam diangkat menjadi Sultan


yang terpilih hadir : 

1. Sunan Poelau Djohar: 

2. Sunan Kembang Sari: 

3. Sunan Muara Pidjoean; 

4. Orang Kay Pedataran: 

5. Orang Kaya Gemoek: 

6. Orang Kaya Pingai. 


Masing-masing dari mereka akan diangkat ke posisi kepala kalboe", sementara masing-masing kalboe ini diberi tugas khusus. Mereka menjadi apa yang disebut orang keradjaan. Namun, pada saat itu, Soenan Moeara Pidjoan sudah begitu tua sehingga ia tidak ingin dianggap sebagai orang keradjaan, sehingga keempat anaknya diangkat sebagai orang keradjaän. Mereka menjadi kepala kalboe (bangsa): 

1. Awin: 

2. Pinokan Tengah; 

3. Penagen: 

4. Midji.


Maka dibentuklah kalboe kalboe berikut ini:


1. Sunan Poelau Djohar menjadi ketua kalbu VII IX kotta.

2. Sunan Kembang Sari dari kalboe Mara Sebo.

3. anak dari Soenan Moeara Pidjoan van Awin.

4. Penagen.

5. Pinokan Tengah.

6. Midji.

7. Orang kaja Pingai dari kalbu Radja Sari atau Djeboes.

8. Orang kaja Pedataran dari kalboe Petadjen.

9. Orang kaja Gemoek dari kalboe Air Itam.


Cicit Orang kaja Itam, Penembahan Bawah Sawah memiliki empat orang putra, salah satunya. Penembahan Kota Baroe diangkat menjadi Sultan sedangkan saudara-saudaranya diangkat menjadi orang kerajaän. Ini adalah:


1. Kiaji Patih Mesting, ketua bangsa Mestong.

2. Singa Patih, ketua bangsa Kebalen dan

3. Ranggo Mas, ketua bangsa Pemajoeng, sehingga sejak saat itu berdirilah bangsa XII, yaitu:


1. VII-IV kota. 

2. Petadjen.

3. Mara Sebo.

4. Djeboes Radja Sari.

5. Air Itam.

6. Awin.

7. Penagen.

8. Midji.

9. Kebalen.

10. Lidah kotoran.

11. Pinokawa.

12. Pemajoeng.


Informasi yang diberikan kepada saya berbeda dengan yang disebutkan oleh Dr. Haga. Dr. Haga yakin bahwa bangsa VII-IX kota tidak termasuk dalam bangsa XII dan memberikan bangsa Seredadoe sebagai gantinya. Lebih jauh lagi, penyelidikan setempat yang dilakukan oleh Dr. Haga dibantah oleh masyarakat terkait bahwa mereka termasuk bangsa XII sementara mereka juga diduga tidak memiliki tanah siringan. 


Mereka dikatakan telah membentuk kerajaan mereka sendiri di bawah penguasa mereka sendiri dan berasal dari Minangkabau. Anehnya hal itu disampaikan kepada saya, bahkan oleh Pasirah dari Mersam. Dimana bangsa VII-IX kota merupakan mayoritas, mereka tergolong bangsa XII dan tanah siringan juga terdapat di antara mereka.


Memang benar bahwa mereka memiliki apa yang disebut pangeran. Namun hal ini menjadi jelas dari penjelasan berikut. Di bawah pemerintahan Sultan Sri Ingologo campur tangan Belanda di Djmabi dimulai dan menurut tradisi Sultan Sri Ingologo pasti telah dibuang ke Banda.


Kemudian Raden Tjokro Negaro diceritakan mengangkat dirinya menjadi pangeran dan menetap di Tanah Pilih. Akan tetapi, Raden Tjokro ini dikatakan telah dikeluarkan dari suksesi karena kesalahan serius yang dilakukan oleh ayahnya, Sultan Sri Ingologo. Ketika Raden Tjokro Negaro merebut Kesultanan setelah Sultan Sri Ingologo diasingkan, saudaranya Raden Tjoelip melarikan diri ke daerah hulu Djambi (Moeara Tebo) dan di sana mengumpulkan bangsa VII-IX kota, menceritakan kepada mereka tentang perilaku Raden Tjokro Negara dan pergi ke Pagar Roejoeng di Menangkabau untuk mencari dukungan. 


Jang Dipertoean Pagar Roejoeng menganugerahinya galar Sultan Maharadja Batoe, setelah itu ia kembali dan menetap sebagai pangeran di dekat Moeara Tebo di distrik Mangoendjaja. Saat itu Jambi mempunyai dua Sultan, satu di Tanah Pilih kota Jambi, dan satu lagi di Muara Tebo.


Bahwa Sultan Maharadja Batoe pergi ke Menangkabau untuk mencari dukungan dan martabat dan bahwa bangsa VII-IX kota mengakuinya bukanlah hal yang tidak mungkin bila kita mempertimbangkan bahwa Poetri Pinang Masak dan ketiga saudaranya berasal dari Menangkabau dan bahwa bangsa VII-IX kota mempunyai sebagai kepala garis keturunan mereka Soenan Poelau Djohar, salah seorang dari ketiga saudara ini. Dr. Haga mengemukakan, menurut adat, Bangsa XII adalah keturunan 12 dari 13 putra seorang Sultan, dan yang termuda menggantikan ayahnya.


Keturunan sebagaimana yang dikomunikasikan kepada saya dan diuraikan di atas tampaknya bagi saya sangat masuk akal dan menjelaskan pengaruh Menangkabau dan juga negara VII dan IX kota. Barangkali komunikasi kepada Dr. Haga tertukar mengenai hal ini dengan Sultan Pangeran Dipo Negara yang bergelar Radja 40, sebab Pangeran Dipo Negara ini mempunyai 40 orang putra.


Setelah Raden Tjokro Negara meninggal, ia digantikan oleh putranya Mohamad Sjah, dan selanjutnya digantikan oleh Sultan Sri Maharadja Batoe, dari Tebo, yang kemudian bergelar Sultan Soeto Ingologo.


Sejauh mana Dr. Benar atau tidaknya apa yang diberikan kepada saya bisa menjadi hal yang perlu diselidiki lebih lanjut. Hal ini tentu penting karena Bangsa XII merupakan salah satu kelompok utama penduduk Djambi dan perlu diketahui siapa saja yang termasuk di dalamnya.


Sebagaimana telah diuraikan di atas, pada masa pemerintahan Panembahan Bawah Sawah, dengan diangkatnya ketiga saudaranya sebagai orang keradjaän maka diangkatlah ketua-ketua bangsa XII. Yaitu : Poesat djala timboenan ikan, adat teloek timboenan aroes atau: pergi tempat bertanja, poelang tempat berita". 


Mereka adalah "..pajoeng pandji-pandji" kerajaan Djambi, "sekebar bak penjapoe, sedenting bak besi, setjiap bak ajam" yang artinya berhubungan dengan kerajaan Djambi dalam hidup dan mati atau dalam istilah adat: datang tengkoedjoe (bandjir) djak di moedik, sama kemoedik, datang senak (pasang) djak di ilir samo kehilir, datang di tengah samo di koempoeli, terendam sama basak, terhampar samo kering”. 


Karena dalam adat juga tertulis: Radjo sedaulat, pengadoe seandiko, alim se igamo". Ketika diangkat menjadi kepala bangsa, diperlukan sumpah yang di dalamnya dinyatakan: Bersoeroek boedi bertanam akal pepat diloear pantjoeng didalam, memesang randjau di kendoelen, menandjak kanti seiring, djika diboeat dan tanda djandji boeatan, maka di kutuk bisa kawi dan kutuk datoek Padouka Berhala, keatas tidak berpoetjoe' kebawah tidak beroerat (berbangkar) di tengah dilarik kumbang." 


Pemukiman Bangsa XII pada umumnya adalah sebagai berikut:


1. VII kotta dari Tandjoeng Semelidoe sampai Soekoe Rano IX kotta dari IX kotta dari Teloek Koeala ilir sampai Soengai Ramba.


2. Petadjen pada saat matahari terbenam:

- Penindjowan (Matebo)

- Doesoen Toea (Matebo)

- Teloek Rendah (Matebo)

- Betoeng Bedara (Matebo)

- Penapalan (Matebo)

- Sungai Keroeh (Matebo)

- Aro.. (Matebo)

- Tamboen Arang (Sungai Tabir)

Pasirah tinggal di Doesoen Betoeng Bedara, sehingga dapat dikatakan sebagai doesoen induk.


3. Mara Sebo (marilah bersama).

- Doesoen Moedo Koepeh (Djambi)

- Sekoemboeng (Djambi)

- Koeboe Kandang (Ma Tambesi)

- Pelajang (Ma Tambesi)

- Ramboetan Masam (Ma Tambesi)

- Sengkati Ketjil (Ma Tambesi)

- Soengai Roean (Ma Tambesi)

- Soengai Rengas (Ma Tambesi)

- Boeloeh Kasap (Ma Tambesi)

- Kembang Seri (Ma Tambesi)

- Teloek Leban (Ma Tambesi)

- Rengas Sembilan (Ma Tambesi)

- Soengai Bengkal (Ma Tebo)

- Remadji (Ma Tebo)

- Rantau api (Ma Tebo)

- Mengoepeh (Ma Tebo)

Dusun induk adalah Kembang Seri.


Mereka adalah prajurit yang harus berbaris pertama kali jika terjadi perang dan menurut adat : tankap kebal, melawan boenoeh. moedjoer laloe, melintang patah


4. Djeboes - Radja Sari

- Tandjoeng Alai (Koempeh)

- Djeboes (Koempeh)

- Petanang (Koempeh)

- Parit (Sabak)

- Tjoeloem (Sabak)

Tk Dawan Pedalaman Kp Barat.


Salah seorang di antara pembesar mereka, pada waktu terjadi pergantian Sultan Jambi, menjadi pejabat sementara Pangeran yang diberi nama Radja Sari, dan menyerahkan tahta Sultan kepada penggantinya untuk dilantik.  


5. Air Itam.

- Ini awalnya wanita, yaitu mereka yang beradja" kepada Orang kaja Gemoek, karena yang ini perempuan. 

- Air Itam, 

- Batoe Koetjing. 

- Loeboek Kepajang. 

- Loeboek Djering. Pematang, 

- Semoeroeng. 

- Doesoen Baroe, 

- Koedoek Mampir, 

- Pintasan, 

- Bangko Pintas, 

- Matjang Gedang. 

- Batoe Ampar. 

- Tebing Tinggi, 

- Olak Kemang, 

- Rantau Sagu. 

- Padang Kelapa, 

- Durian Idjo.


Pasirah berkedudukan di perkebunan induk Loeboek Kepajang. Pekerjaan mereka ada di dapur.


6. Awin.

- Poelau kajoe Aro.

- Doesoen Tengah.

Ketua mereka, seorang ngebi, mempunyai gelar Rakso Dano: mereka harus mendampingi sang pangeran, membawa tombak dan mereka berdiri di belakang sang pangeran dengan ujung tombak mengarah ke bawah.


7. Penegan, Doesoen Koeap. 

Kepala mereka adalah ngebi bergelar Bingokerti: mereka juga bertugas sebagai pembawa tombak. Mereka berdiri di samping sang pangeran dengan ujung tombak mengarah ke atas.


8. Midji, Doesoen Sekernan, penjaga kamar tidur.


9. Kebalen.

- doesoen Rengas Djondong (Tambesi)

- Toerai 

- Kedotan 

- Teroesan.

Pelindung sang pangeran dan pembawa pedang


10. Mestong.

- Sarang boeroeng ( Koempeh)

- Tarikau ( Koempeh)

- Soengai Terap ( Koempeh)

- Loepoek Alai 

Pembawa senjata api.


11. Pinokawan.

- Loepak Aoer (Tambesi)

- Poelau Betoeng (Tambesi)

- Soengai Doeren (Tambesi)

- Tk Toerai Alai.

Pelayan pangeran yang diizinkan memasuki rumah dan kamar Sultan.


12. Pemajoeng.

- Doesoen Teloek (Ma Tambesi)

- Poelan Mentaro (Koempeh)

- Poelan Tigo (Koempeh)

- Soeko Beradjo

- Poelu Raman (Ma Tambesi)

- Poedak 

- Karang gedang (Djambi)

Pemegang Payung Sultan


sumber: Η. Μ. Μ. MENNES. Contr. 1e klasse. - Koloniaal tijdschrift, jrg 21, 1932, 01-01-1932

penulis: marjafri

Selasa, 17 Februari 2026

Kontroversi Penanaman Hutan dan Manajemen Terpidana di Sawahlunto (1902): 'Analisis atas Perdebatan Publik dalam Bataviaasch Nieuwsblad antara L. dan H. J. Nijland.'


 Pengantar


Pada awal abad ke-20, Sawahlunto bukan hanya pusat pertambangan batubara Ombilin, tetapi juga ruang eksperimen kebijakan kolonial yang menyangkut tenaga kerja terpidana, pengelolaan lahan, serta penanaman hutan untuk kepentingan industri tambang. Dalam edisi Bataviaasch Nieuwsblad tanggal 25 Maret 1902, H. J. Nijland, Pengawas Bagian Kehutanan Sawahlunto, menulis sebuah tanggapan terhadap kritik yang sebelumnya dimuat pada 21 Februari oleh seseorang berinisial L. Kritik tersebut mempertanyakan kebutuhan seratus orang tenaga kerja untuk proyek penanaman hutan serta menuduh adanya pemborosan biaya negara.


Tulisan Nijland merupakan pembelaan rinci yang memaparkan luas lahan, komposisi tenaga kerja, tujuan ekonomi, serta manfaat ekologis penanaman hutan dan palawija di kawasan tambang Ombilin.


Kritik terhadap “Seratus Orang”


Penulis menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak ingin menanggapi tulisan yang dikirimkan oleh L., seandainya tidak menyadari bahwa penjelasan mengenai kondisi sebenarnya dari penanaman hutan di Sawahlunto dapat bermanfaat. Ia memohon agar penjelasan tersebut diberi tempat dalam surat kabar yang banyak dibaca.


L. mempertanyakan mengapa dibutuhkan seratus orang setiap hari untuk penanaman hutan dan apakah jumlah terpidana tersebut tidak lebih baik digunakan untuk pembangunan atau pekerjaan lain. Nijland menegaskan bahwa seratus orang justru terlalu sedikit.


Jika seseorang melewati jalan raya yang terpelihara dengan baik dari Sawahlunto menuju Durian, maka dari Pondok Batu hingga Waringin terlihat penanaman di kedua sisi jalan. Jarak tersebut, jika diukur pada peta, adalah 750 meter atau dalam garis lurus 1300 meter. Dengan lebar rata-rata 500 meter, luas penanaman mencapai 65 hektar. Di atas Pandjang dan di dekat tempat pembakaran batu bata terdapat setidaknya 15 hektar tambahan. Total lahan yang harus dipelihara dan ditanami sekurang-kurangnya 80 hektar.


Jika benar pengawas mendapatkan seratus orang hanya untuk memelihara penanaman, maka tugasnya ringan. Namun penanaman tidak boleh dilupakan. Dari seratus orang itu, rata-rata setiap hari 25 orang dikurangi untuk pembibitan, pemasangan patok, pembuatan keranjang, penjagaan, dan pengawasan. Tersisa 75 orang untuk pekerjaan lahan yang sebenarnya.


Dengan demikian, untuk 80 hektar hanya tersedia 75 orang—sekitar satu orang untuk satu hektar. Dengan 25 hari kerja per bulan, setiap pekerja harus mengerjakan 400 meter persegi per hari agar seluruh penanaman dapat dibersihkan sekali dalam sebulan. Jika pekerjaan dilakukan bergiliran, tidak akan ada tenaga tersisa untuk penanaman dan pemeliharaan jalur inspeksi.


Tenaga Kerja “Tidak Layak Tambang”


Para pekerja yang ditempatkan di bagian kehutanan adalah orang-orang yang setelah pemeriksaan perwira kesehatan dinyatakan tidak fit untuk pekerjaan tambang. Kebanyakan adalah orang-orang lemah atau baru sembuh dari sakit. Tidak dapat dituntut pekerjaan berat dari mereka sebagaimana yang diinginkan. Penulis sudah merasa cukup jika mereka dapat menyelesaikan 200–300 meter persegi per hari secara bersama-sama.


L. mengklaim bahwa tanaman palawija merugikan pemerintah 3600 gulden sebelum dipanen. Nijland menyebut klaim itu lucu. Tenaga kerja tersebut terdiri dari orang-orang yang tidak layak untuk tambang. Jika mereka pulih karena pekerjaan luar ruangan yang sehat, mereka dapat dipertimbangkan kembali untuk “bekerja di lubang” (tambang). Pada akhir Februari, dari 120 orang sekitar 40 dinyatakan sehat. Pemeriksaan kesehatan dilakukan setiap dua atau tiga bulan. Bagian kehutanan harus menyehatkan mereka terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pekerjaan yang lebih berat.


Pembagian bagi yang tidak layak di tambang adalah: yang paling lemah di kehutanan; yang lebih kuat di pembangunan gedung penampungan air dan pemeliharaan jalan.


Biaya Negara dan Manfaat Ekonomi


Jika seorang pekerja paksa memakan biaya 80 sen sehari, apakah adil membebankan seluruh biaya itu pada tanaman palawija? Pihak tambang sebenarnya menanggung para pasien pemulihan ini. Dengan menempatkan mereka di penanaman hutan, mereka melakukan pekerjaan yang bermanfaat dan sangat diperlukan, agar kebutuhan kayu tambang di masa depan dapat dipenuhi dari kebun sendiri.


Penanaman pohon juga bertujuan membatasi risiko banjir akibat penggundulan hutan. Penanaman palawija menekan alang-alang, yang penting bagi pertumbuhan pohon dan mencegah kebakaran saat musim panas.


Untuk menghindari bencana kebakaran, tanah harus diolah dengan baik. Setelah bersih, tidak ada yang salah dengan menanam jarak, jagung, gogo, kacang tanah, kacang hijau, padi, dan lain-lain.


Penulis menilai L. mungkin belum pernah melihat padi lahan kering (gogo). Di lahan subur dekat Sungai Lunto pun padi, singkong, jagung, dan gogo dapat layu sebagian. Jika hasil buah tidak memuaskan, daunnya tetap dapat dimanfaatkan untuk hewan penarik di tambang.


Soal Pelarian dan Pencurian


Mengenai narapidana berantai yang melarikan diri, penulis menyatakan bahwa situasinya tidak seburuk yang digambarkan. Orang Melayu yang menginginkan upah penangkapan akan segera melapor. Tiga perempat pelarian kembali dengan sendirinya karena lapar.


Jagung memang dicuri, tetapi lebih sering oleh babi hutan daripada pekerja paksa. Tuduhan bahwa setengah hasil panen dicuri sebelum dikumpulkan dinilai sepenuhnya salah. Dari satu penanaman jagung seluas sekitar empat hektar, pada bulan November dipanen lebih dari 40.000 butir.


Penulis juga telah diizinkan menunjuk penjaga tanaman dari pekerja paksa yang berperilaku paling baik.


Data Hasil Penanaman


Dari Agustus hingga Februari, bagian kehutanan memasok kebutuhan tambang dengan harga sesuai nilai pasar lokal sebagai berikut:


- 26.280 kilo rumput benggala @ f 0,008 = f 210

- 40.000 butir jagung @ 4 butir/1 sen = f 100

- 800 batang bambu @ 15 sen = f 120

- Daun jagung (7 bulan, minimal) = f 5

- 5 pikul kacang hijau @ f 10 = f 50

Total: f 485


Jika dinas pertambangan membeli barang tersebut di tempat lain, mereka harus mengeluarkan f 485. Kini jumlah itu tidak memakan biaya apa pun karena merupakan pendapatan dari penanaman hutan.


Tulisan ditandatangani:

H. J. NIJLAND

Pengawas pada Bagian Kehutanan Sawahlunto.


Penutup


Tulisan ini bukan sekadar bantahan terhadap kritik surat kabar, melainkan gambaran rinci tentang bagaimana sistem pertambangan Ombilin mengelola tenaga kerja terpidana yang dianggap tidak layak tambang. Penanaman hutan dan palawija diposisikan sebagai instrumen pemulihan kesehatan, penghematan biaya, pengamanan ekologis, sekaligus investasi jangka panjang bagi industri batubara.


Polemik ini memperlihatkan bahwa di balik eksploitasi tambang Sawahlunto, terdapat perdebatan administratif mengenai efisiensi, kesehatan tenaga kerja, serta pengelolaan sumber daya. Dengan demikian, teks tahun 1902 ini menjadi sumber penting untuk memahami relasi antara kehutanan, pertambangan, dan sistem kerja paksa dalam sejarah kolonial Sumatra Barat.


sumber: Bataviaasch nieuwsblad, 25-03-1902

edited by marjafri