Sabtu, 14 Februari 2026

Hukuman Rotan di Hindia Belanda: “Sawah Loento dan Persistensi Hukuman Fisik Pasca-1918”


 oleh J. F. C. Nienhuis

(Mantan Kepala Jawatan Penjara di Hindia Belanda)


Pengantar


Tulisan J. F. C. Nienhuis tentang De rotanstraf in Nederlandsch-Indië membuka tabir salah satu sisi paling keras dari sistem pemasyarakatan kolonial: penggunaan hukuman rotan sebagai instrumen disiplin. Di antara berbagai wilayah Hindia Belanda, Sawah Loento menempati posisi yang paling menonjol—bukan semata sebagai lokasi tambang batu bara Ombilin yang strategis secara ekonomi, tetapi juga sebagai episentrum penerapan hukuman rotan dalam skala yang sangat besar.


Data tahun 1923 menunjukkan bahwa dari 8.850 kali penerapan hukuman rotan di seluruh Hindia Belanda, sebanyak 5.693 kali terjadi di Sawah Loento. Angka ini bukan sekadar statistik administratif; ia mencerminkan tekanan struktural yang melekat pada sistem kerja paksa di lingkungan pertambangan. Tambang Ombilin, yang mengandalkan ribuan narapidana sebagai tenaga kerja, menghadapi persoalan berulang berupa pelarian massal dan pelanggaran disiplin kerja. Dalam konteks itulah rotan dipertahankan sebagai alat kontrol, terutama karena fasilitas hukuman alternatif—seperti sel isolasi disertai kerja berat—tidak memadai.


Kisah Sawah Loento memperlihatkan ketegangan mendasar antara kepentingan ekonomi kolonial dan prinsip reformasi pemasyarakatan yang mulai berkembang pada awal abad ke-20. Secara normatif, sejak 1918 hukuman rotan telah dihapuskan dalam prinsip. Namun dalam praktik, kebutuhan menjaga stabilitas produksi tambang menjadikan wilayah ini sebagai pengecualian yang signifikan. Sistem administrasi yang memisahkan otoritas penjara dan otoritas tambang semakin memperumit persoalan, karena direktur penjara harus menjatuhkan hukuman atas pelanggaran yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.


Dengan demikian, Sawah Loento bukan hanya lokasi geografis dalam catatan sejarah kolonial, melainkan contoh konkret bagaimana kebijakan penal, kepentingan industri, dan keterbatasan infrastruktur saling bertaut. Narasi ini memperlihatkan bahwa perdebatan tentang hukuman rotan tidak berdiri sendiri sebagai isu moral semata, tetapi berakar pada dinamika ekonomi dan tata kelola kolonial yang lebih luas.


"Latar Belakang dan Awal Penerapan Disiplin Rotan"


Apakah hukuman rotan, untuk penegakan ketertiban dan disiplin di kalangan narapidana di Hindia Belanda, benar-benar tidak tergantikan? Pertanyaan tersebut pertama kali dihadapi 19 tahun yang lalu, ketika sebagai direktur penjara di Yogyakarta, timbul keharusan untuk menjatuhkan sendiri hukuman tersebut dan menyaksikan pelaksanaannya.


Pada 1 Januari 1907, jabatan baru sebagai direktur penjara mulai dijalankan dan kewenangan diberikan untuk menjatuhkan hukuman disipliner kepada para narapidana atas pelanggaran terhadap ketertiban dan disiplin.


Reorganisasi sistem pemasyarakatan saat itu masih berada pada tahap awal. Di penjara-penjara yang dianggap layak, para terpidana kerja paksa dengan hukuman berat—sejauh mereka tidak dibutuhkan di tambang batu bara atau tidak perlu ditugaskan di lapangan bersama pasukan—akan dipekerjakan dalam pekerjaan kerajinan. Di penjara Yogyakarta direncanakan pendirian bengkel sepatu dan penyamakan kulit, dan tanggung jawab tersebut telah diterima. Ratusan pekerja paksa, termasuk puluhan yang menjalani hukuman sangat berat, dihimpun di sana untuk dipekerjakan.


Asisten residen Yogyakarta, yang sebagai kepala pemerintahan setempat, sebelum kedatangan direktur penjara, berwenang menjatuhkan hukuman disipliner kepada para narapidana, tidak segan menggunakan rotan. Untuk pelanggaran tertentu, seperti pelarian dan perlawanan terhadap petugas, dijatuhkan jumlah maksimum pukulan rotan, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan penjara yang saat itu berlaku.


Dengan keyakinan teguh bahwa rotan tidak dapat ditinggalkan demi menjamin kelancaran pengelolaan penjara yang berada di bawah tanggung jawabnya, dalam menjatuhkan hukuman disipliner diikuti praktik yang telah diterapkan pendahulunya.


"Prosedur Pelaksanaan Hukuman Rotan"


Namun pelaksanaan hukuman tersebut tidaklah mudah. Sifat yang lunak bukanlah karakter yang melekat; sejak kedatangan di Hindia pada tahun 1894 sebagai letnan muda, dan selama bagian kedua ekspedisi Lombok, telah disaksikan banyak penderitaan manusia. Meskipun demikian, pelaksanaan hukuman pertama di penjara Yogyakarta pada awal tahun 1907 tidak pernah terlupakan.


Siapa pun yang memperhatikan foto halaman dalam sebuah penjara Hindia tipe lama dapat membayangkan pelaksanaan praktis hukuman tersebut.


Tiang kayu, di sekelilingnya para narapidana dan penjaga berkumpul, dilengkapi tiga palang melintang dan sebuah katrol di bagian atas. Tiang itu digunakan untuk mengikat dengan kuat orang yang akan dipukul sehingga ia tidak dapat bergerak. Berdiri dengan wajah menghadap tiang, kedua tangan disatukan di atas kepala dan, melalui tali yang melewati katrol, ditarik dan diikat ke tiang.


Seorang terhukum mengenakan celana pendek katun putih khusus untuk pelaksanaan hukuman, yang sebelumnya telah didisinfeksi dengan baik; selain itu ia tidak berpakaian. Sebuah bantalan kulit melindungi pinggang, dan langkah-langkah pencegahan lain juga diambil untuk mencegah agar pukulan rotan yang meleset tidak menimbulkan cedera serius pada bagian tubuh yang vital.


Hanya mereka yang setelah pemeriksaan medis dinyatakan sepenuhnya sehat dan kuat diperbolehkan menjalani hukuman rotan. Selain pejabat yang menjatuhkan hukuman, seorang dokter juga hadir secara resmi pada pelaksanaan hukuman. Apabila menurut penilaian dokter, demi kesehatan terhukum, pemberian pukulan perlu dihentikan, maka pelaksanaan segera dihentikan, meskipun jumlah pukulan yang ditentukan belum terpenuhi. Tidak pernah diperkenankan memberikan lebih dari 20 pukulan secara berturut-turut.


"Dampak Psikologis dan Refleksi atas Praktik Disipliner"


Perilaku para narapidana saat menjalani hukuman rotan sangat beragam. Banyak pribumi, meskipun tidak semuanya, menanggung rasa sakit dengan ketabahan dan ketenangan yang bagi orang Barat sulit dipahami, bahkan tanpa memperlihatkan tanda kesakitan.


Pada pelaksanaan pertama sebagai penjatuh hukuman, pengalaman yang dihadapi sangat mengguncangkan. Setelah tanda dimulai diberikan dan pukulan pertama mengenai tubuh terhukum, terdengar jeritan tajam disusul teriakan “minta ampun” yang menggema. Pada setiap pukulan berikutnya tampak tubuhnya meringkuk dan berkelok dalam upaya sia-sia melepaskan diri dari tiang.


Setelah pukulan kesepuluh, pelaksanaan dihentikan untuk memungkinkan dokter pribumi memeriksa apakah yang bersangkutan masih mampu menanggungnya. Tidak terdapat keberatan sedikit pun untuk melanjutkan sepuluh pukulan sisanya, demikian jawaban yang diberikan. Uraian lebih lanjut mengenai pelaksanaan hukuman tersebut tidak dilanjutkan.


Namun tidak semua pelaksanaan hukuman berlangsung demikian. Pernah terjadi seorang terhukum setiap kali menerima pukulan berseru “enak”, dan setelah pukulan ke-20 atau terakhir, dengan wajah menantang mengucapkan “minta lagi”. Bahwa pukulan tersebut tetap mengenai dengan keras, ditegaskan oleh dokter setelah pelaksanaan, dan segera tampak dari garis-garis darah yang terlihat pada celana putih.


Sikap menantang semacam itu patut dicela dan layak mendapat kecaman keras; namun dapat dipahami bahwa pejabat penjatuh hukuman dapat tersulut sehingga segera menambahkan sepuluh pukulan “tidak bernomor” di luar maksimum 20 pukulan yang ditetapkan.


Bagaimanapun, setelah menyaksikan pelaksanaan hukuman rotan hingga selesai, timbul rasa malu dan keyakinan bahwa praktik yang demikian tidak lagi sesuai dengan zaman.


"Penghapusan Prinsipil Tahun 1918 dan Masa Transisi"


Pengalaman tiga tahun sebagai direktur penjara menunjukkan bahwa para narapidana yang paling sulit diatur justru paling tidak peka terhadap hukuman rotan, sedangkan dengan penerapan hukuman sel isolasi yang bijaksana, disertai kerja berat, hukuman rotan dapat dihapuskan tanpa mengganggu ketertiban dan disiplin di penjara. Meskipun pandangan ini belum diterima secara umum, jumlah pendukung penghapusan hukuman rotan terus meningkat.


Faktanya, sejak 1 Januari 1918 hukuman rotan di Hindia Belanda pada prinsipnya telah dihapuskan. Saat ini masih berlangsung masa transisi, dan keadaan inilah yang menyebabkan hukuman tersebut di banyak tempat masih diterapkan secara teratur.


Pada tanggal tersebut, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, diberlakukan pula Peraturan Penjara yang baru, yang memuat ketentuan bahwa hanya di penjara-penjara yang tidak memiliki fasilitas untuk menerapkan hukuman sel isolasi yang disertai kerja berat, hukuman rotan dapat dijatuhkan.


Sayangnya, sebagian besar penjara belum memiliki fasilitas tersebut atau hanya dalam jumlah yang sangat terbatas. Akibatnya, apabila kepala pemerintahan setempat atau direktur penjara—yang berwenang menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin—menganggap penggunaan rotan berguna atau perlu, hukuman itu masih cukup sering dijatuhkan.


"Sawah Loento dan Persistensi Hukuman Fisik Pasca-1918"


Meskipun demikian, kewenangan tersebut tidak tanpa batas, karena pelaksanaannya diawasi secara ketat. Pada tahun 1923, tidak lama sebelum pengunduran diri sebagai kepala jawatan penjara di Hindia Belanda, perhatian tertuju pada sebuah berita acara inspeksi penjara, di mana ketua landraad yang bertugas melakukan inspeksi mencatat bahwa di seluruh keresidenan Menado hukuman rotan tidak lagi dijatuhkan, karena telah dilarang oleh residen, meskipun fasilitas sel isolasi dengan kerja berat tidak tersedia.


Setelah dilakukan penelusuran, hal tersebut ternyata benar. Residen yang bersangkutan dalam sebuah surat edaran kepada para pejabatnya menyatakan pendapat bahwa seorang kepala pemerintahan setempat yang memerlukan hukuman rotan untuk menjaga ketertiban dan disiplin narapidana tidak layak untuk jabatannya.


Sebaliknya, dari jumlah keseluruhan penerapan hukuman rotan di bagian lain Hindia Belanda pada tahun 1923 yang mencapai 8.850 kali, sebanyak 5.693 kali—bagian terbesar—terjadi di Sawah Loento. Semua hukuman tersebut dijatuhkan oleh direktur penjara setempat kepada para terhukum yang dipekerjakan di tambang Ombilin, terutama untuk menanggulangi kebiasaan sering meninggalkan pekerjaan.


Pers Hindia telah banyak memberitakan persoalan ini; dalam sidang Volksraad musim gugur 1925 kritik keras dilontarkan, dan pers Belanda pun turut menyorotinya. Menteri Urusan Koloni diharapkan akan memberikan penjelasan lebih lanjut sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang anggota Tweede Kamer.


Penugasan narapidana di tambang Ombilin di Sawah Loento, meskipun menguntungkan dari sudut eksploitasi tambang, selalu menimbulkan kesulitan dan keberatan besar. Sisi paling problematis adalah ketidakmampuan mencegah pelarian dari tempat kerja secara efektif. Bahkan dengan jumlah rata-rata 4.000 hingga 5.000 narapidana yang bekerja di tambang tersebut, angka sekitar 7.000 pelarian per tahun tetap merupakan angka yang memprihatinkan. Sebagian pekerja paksa menjadikan kebiasaan untuk setiap bulan beberapa hari meninggalkan pekerjaan. Dampak yang harus ditanggung penduduk sipil Sumatra Tengah akibat aksi para pekerja paksa dan kuli kontrak yang bergabung dengan mereka selama bertahun-tahun sangat besar.


Apakah pekerja paksa yang kembali dari pelariannya, baik secara sukarela maupun tidak, harus dibiarkan tanpa hukuman? Direktur penjara di Sawah Loento menerima laporan dari direksi tambang mengenai pelarian tersebut serta pelanggaran disiplin selama jam kerja. Ia tidak memiliki sarana untuk mencegah pelarian atau pelanggaran itu, bahkan tidak diperkenankan mencampuri urusan tersebut, karena selama jam kerja para terhukum berada di bawah tanggung jawab direksi tambang. Ia hanya bertugas memastikan setiap pelanggaran dihukum agar tidak terjadi kekacauan. Karena jumlah sel hukuman di Ombilin jelas tidak memadai dan hukuman sel isolasi tidak dapat sepenuhnya diterapkan, maka terpaksa dijatuhkan hukuman rotan. Inilah penjelasan—bukan pembenaran—atas besarnya jumlah penerapan hukuman rotan di Sawah Loento pada tahun 1923.


Seandainya sepuluh tahun sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah yang kini, menurut pernyataan Direktur Kehakiman, telah diambil untuk menjadikan hukuman rotan tidak lagi diperlukan, maka kemarahan yang muncul saat ini mungkin tidak akan terjadi.



"Penutup"


Sejak 1 Januari 1918, pemerintah kolonial secara prinsip menyatakan berakhirnya hukuman rotan sebagai instrumen disipliner umum dalam sistem pemasyarakatan Hindia Belanda. Regulasi baru membuka jalan bagi pendekatan yang dianggap lebih “modern”, dengan menempatkan sel isolasi disertai kerja berat sebagai alternatif utama. Dalam kerangka hukum, rotan tidak lagi menjadi standar, melainkan pengecualian.


Namun perkembangan di Sawah Loento menunjukkan bahwa perubahan normatif tidak serta-merta mengubah praktik di lapangan. Di lingkungan tambang Ombilin—yang mempekerjakan ribuan narapidana kerja paksa—keterbatasan fasilitas, tingginya angka pelarian, serta tekanan produksi menjadikan hukuman rotan tetap dipertahankan sebagai alat disiplin. Statistik tahun 1923, dengan ribuan kali penerapan di satu wilayah saja, menegaskan adanya jarak antara kebijakan pusat dan realitas administratif di daerah.


Dengan demikian, periode pasca-1918 bukanlah garis pemutus yang tegas, melainkan masa transisi yang memperlihatkan ketegangan antara semangat reformasi hukum dan tuntutan sistem kerja paksa kolonial. Sawah Loento berdiri sebagai contoh konkret bagaimana suatu kebijakan dapat berubah di atas kertas, tetapi bertahan dalam praktik karena struktur ekonomi dan kelembagaan yang belum bertransformasi.


Kisah ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa sejarah hukuman rotan tidak hanya berbicara tentang metode disipliner, melainkan tentang dinamika kekuasaan, regulasi, dan kepentingan industri dalam tata kelola kolonial. Pasca-1918 menjadi momentum perubahan arah, tetapi juga cermin dari keterbatasan reformasi ketika berhadapan dengan kebutuhan produksi dan stabilitas di wilayah pertambangan seperti Sawah Loento.



Sumber: disunting dari artikel surat kabar Het Koloniaal Weekblad; orgaan der Vereeniging Oost en West, tahun ke-26, 1926, no. 5, 4 Februari 1926.

edited by merjafri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar