Anatomi Kekuasaan Nagari: Kedaulatan Suku dan Hukum Kolektif
1. Kelembagaan Suku dan Penghulu
Sistem soekoe (suku) dan penghoeloe (penghulu), yang juga ditemukan di wilayah pesisir atau dataran rendah (benedenlanden), menurut penuturan yang ada berasal dari Pagaruyung (Pagger-oedjong) di dataran tinggi (bovenlanden), dan telah eksis sejak masa yang sangat lampau. Sejauh yang diketahui, institusi ini ditemukan mulai dari Natal hingga Ajer Adji. Di luar batas tersebut, dimulailah wilayah Indrapura yang diperintah dengan cara yang sepenuhnya berbeda, demikian pula dengan wilayah-wilayah di selatan yang berada di bawah otoritas Bengkulu yang memiliki tatanan lembaga tersendiri.
Namun, otoritas penghulu di dataran rendah ini bekerja melalui berbagai cara. Wilayah-wilayah seperti Pariaman, XII Kotta, VII Kotta, V Kotta, Tiku, Ulakan, Pakandangan, Lubuk Alung, dan Kayutanam terbagi ke dalam kampong (kampung) besar maupun kecil yang masing-masing memiliki satu penghulu. Penghulu ini menyelesaikan segala urusan kecil yang terjadi di dalam kampung tanpa memandang latar belakang suku dari individu yang terlibat. Terkadang, setiap suku memiliki seorang orang toea dari suku yang sama, namun hal tersebut bukanlah praktik yang berlaku secara umum.
Di tengah masyarakat (orang banjak), terdapat banyak penyandang gelar penghulu karena mereka termasuk dalam garis keturunan penghulu (atsal penghoeloe).
Perkara-perkara penting seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian berat, atau sengketa kepemilikan, harus dibawa ke hadapan dewan yang terdiri dari raja dan para penghulu wilayah, yang pada gilirannya akan membawanya ke hadapan Kompagnie (pemerintah Belanda). Namun, hal yang terakhir ini merupakan tatanan dari masa yang lebih baru.
Pariaman dahulu terbagi menjadi dua bagian: Pariaman Hulu (wilayah tinggi) dan Pariaman Hilir (wilayah rendah). Setiap bagian memiliki 6 kampung dengan masing-masing satu penghulu, kecuali posisi raja yang merangkap sebagai penghulu atas dua kampung (pada bagian hulu mencakup tiga kampung) yang dipimpinnya secara langsung dengan bantuan para orang toea. Dengan demikian, di setiap bagian terdapat 8 atau 9 kampung.
Pariaman merupakan pusat kedudukan bagi dua raja dan 12 penghulu. Wilayah hulu telah lama terpisah dari Pariaman dan terbagi kembali menjadi dua sub-wilayah karena pengaruh Tuanku Nan Cerdik yang pada masanya muncul sebagai penuntut hak dan melakukan perlawanan untuk mempertahankannya.
Para raja di wilayah ini juga berstatus sebagai penghulu, dan pada masa lalu kemungkinan besar memperoleh gelar raja melalui pemberian kehormatan dari Raja Pagaruyung, yang memberikan pengaruh lebih besar bagi mereka dan wilayahnya.
Mengenai suksesi gelar, pola yang diikuti sama dengan sistem penghulu, yaitu: seseorang yang pertama kali menyandang gelar tersebut tidak menurunkannya kepada putranya, melainkan kepada saudara laki-lakinya atau kepada putra dari saudara perempuannya (kemenakan), dan bukan kepada putra dari saudara laki-lakinya.
Peralihan kekuasaan secara menyamping (zijdelingschen overgang) ini tidak jarang memicu perselisihan. Hal ini juga mengakibatkan munculnya banyak penyandang gelar raja dan penghulu yang berasal dari satu garis ayah atau ibu yang merupakan keturunan penghulu.
Di dataran rendah, suami dan istri diperbolehkan berasal dari suku yang sama; sedangkan di dataran tinggi, hal ini sekarang jarang terjadi dan pada masa lalu sepenuhnya dilarang.
2. Otoritas Penghulu dan Hukum Bangoen
Kewenangan penghulu dan sanksi yang dapat dijatuhkannya di dataran rendah hampir serupa dengan di dataran tinggi, namun dengan satu perbedaan mendasar: di setiap kampung, penghulu membawahi seluruh suku yang bermukim di sana.
Kasus pembunuhan di dataran rendah juga diselesaikan melalui pembayaran denda, yang disebut "bangoen". Denda tersebut berkisar antara f 200 hingga f 1.000, bergantung pada kedudukan korban; bagi warga biasa dikenakan f 200, sedangkan bagi seorang penghulu f 1.000. Namun, jika seorang raja dibunuh, maka pembunuhnya harus dihukum mati, dan ibunya (bukan ayahnya) serta saudara laki-laki dan perempuannya (bukan anak-anak mereka maupun anak-anak si pembunuh) menjadi budak bagi raja pengganti, apabila ia masih merupakan kerabat dari korban. Bagi pembunuhan terhadap wanita, nilai bangoen lebih rendah daripada pria dengan tetap mempertimbangkan silsilah kelahirannya.
Baik di dataran rendah maupun tinggi, para wanita tetap tinggal menetap di kampungnya; mereka diperbolehkan mengunjungi orang tua suami yang tinggal jauh atau mengunjungi istri-istri suami lainnya, namun pada umumnya mereka tetap tinggal di tanah kelahiran mereka.
3. Pengisian Jabatan dan Pendapatan Penghulu
Untuk mengisi posisi penghulu yang kosong di sebagian besar distrik dataran rendah, khususnya di Pariaman, para penghulu lainnya akan berkumpul dan mengusulkan kandidat kepada raja. Dalam keadaan mendesak, kandidat tersebut tidak harus berasal dari suku yang sama dengan pendahulunya. Oleh karena itu, di antara enam penghulu Pariaman Hilir, terkadang dapat ditemukan dua atau lebih penghulu dengan nama suku yang sama.
Pendapatan para penghulu tergolong kecil. Mereka memperoleh bagian dari denda-denda ringan dan sebagian kecil dari bangoen, karena bagian terbesar dari denda tersebut diberikan kepada pihak keluarga korban. Selain itu, mereka menerima hadiah kecil pada saat perayaan, seperti pembagian daging saat ada penyembelihan. Jika mereka tidak memiliki cukup budak atau orang gadai (pandelingen), dan setiap orang diperbolehkan memilikinya selama mampu menanggungnya, mereka mendapatkan bantuan tenaga dari pengikut mereka (anak-boeah), yang kemudian diberikan konsumsi selama pekerjaan berlangsung.
4. Hukum Agraria dan Kepemilikan Lahan
Tanah di sekitar kampung merupakan milik berbagai pemilik, baik yang telah diolah maupun yang masih berupa hutan. Wilayah hutan yang jauh dan belum diolah berstatus bebas, namun masyarakat tetap mengetahui di bawah otoritas wilayah mana hutan tersebut berada. Kerbau liar di dalamnya dianggap milik wilayah tempat hutan itu berada. Di dataran rendah, nilai tanah lebih rendah dibandingkan di dataran tinggi dan jauh lebih sedikit yang digarap. Sebidang tanah yang tidak diolah secara turun-temurun dan telah lama terbengkalai hingga ditumbuhi semak belukar dapat diolah oleh pihak lain menjadi sawah atau kebun atas izin pemilik asal. Penggarap akan menyerahkan sebagian hasil panen kepada pemilik sesuai kerelaannya dan tetap memegang hak garap seumur hidup. Jika penggarap meninggal, lahan kembali ke tangan pemilik asal. Jika istri almarhum ikut mengolah, ia berhak atas separuh lahan selama masa hidupnya. Pemilik lahan dilarang menjual atau menggadaikan tanah tersebut selama penggarap masih hidup. Setiap pemilik lahan, baik di dataran rendah maupun tinggi, berhak menggadaikan atau menjual tanah miliknya sendiri.
Proses penjualan harus dilakukan di hadapan raja dan para penghulu guna mencegah sengketa di kemudian hari. Penghulu akan menahan izin penjualan jika mengetahui uang hasil penjualan akan digunakan untuk berjudi atau dihamburkan secara sia-sia, namun akan memberikan izin jika uang tersebut diniatkan untuk modal dagang atau keperluan bermanfaat lainnya. Seorang suami tidak diperbolehkan menjual sawah milik istrinya meskipun atas keinginan sang istri, karena hal tersebut akan ditentang oleh pihak keluarga.
Lahan kualitas terbaik yang menghasilkan sekitar 1.000 soekat padi (sekitar 40 pikul) bernilai f 100, sementara lahan kualitas di bawahnya bernilai f 80. Penanaman dapat dilakukan dua kali setahun dengan ketersediaan air dan hujan yang stabil. Namun, di dataran rendah terdapat kecenderungan kelambanan dalam bekerja, dan para pimpinan kerap melakukan ketidakadilan melalui praktik suap yang dalam istilah Melayu disebut "makan-ame".
5. Sistem Bagi Hasil dan Hak Ulama
Nilai lahan di dataran rendah lebih rendah karena penduduknya jarang. Oleh karena itu, penggarap di dataran rendah memperoleh setengah dari hasil panen, sedangkan di dataran tinggi mereka hanya menerima sepertiga. Di dataran rendah, para ulama secara kolektif menerima sepersepuluh dari hasil panen. Hitungan ini berlaku untuk setiap 1.000 soekat padi; jika hasil panen kurang dari 800 soekat, maka para ulama tidak menerima bagian.
6. Prang-Batoe dan Sistem Banding
Praktik prang-batoe (perang batu) dapat terjadi di dataran rendah akibat perselisihan yang tidak terselesaikan. Meski demikian, pihak yang bersengketa memiliki hak untuk mengajukan banding kepada raja maupun kepada pihak Kompagnie.
7. Kedudukan Hukum Anak-Boah dan Kewajiban Kolektif
Penghulu berwenang menjatuhkan denda bagi anak-boah yang melakukan pelanggaran ringan, namun pelanggaran berat merupakan ranah dewan raja dan penghulu. Sebagai contoh, pencurian sehelai kain di luar rumah dikenakan denda kecil, namun jika dilakukan di dalam rumah, denda dapat mencapai nilai 24. Pencuri berkewajiban membayar seluruh biaya; jika tidak mampu, saudara laki-laki atau perempuannya wajib menanggung denda tersebut, bahkan dengan mengagunkan sawah mereka. Tanggung jawab kolektif ini muncul karena jika pencuri tersebut berharta, saudaranya pula yang akan menjadi ahli warisnya. Jika denda tetap tidak bisa terbayar, pencuri tersebut menjadi pihak yang berhutang (schuldenaar) kepada korban atau kepada otoritas jika barang bukti telah dikembalikan. Kebebasan pencuri baru pulih setelah denda atau hutang tersebut dilunasi oleh dirinya atau keluarganya.
8. Tradisi Pernikahan dan Skala Perayaan
Pernikahan di dataran rendah mengikuti tata cara yang hampir serupa dengan dataran tinggi, namun pengeluaran biaya di dataran rendah cenderung lebih besar meskipun kondisi ekonomi masyarakatnya tidak sekuat di dataran tinggi. Di dataran tinggi, penyembelihan dua ekor kerbau sudah dianggap sebagai pesta besar, sedangkan di dataran rendah jumlahnya dapat mencapai 15 ekor kerbau. Harga kerbau di dataran tinggi lebih mahal, dengan perbandingan sekitar f 50 berbanding f 30 atau f 32 di dataran rendah.
9. Struktur Sosial dan Kelompok Ulama
Pendapatan penghulu tidak bersifat tetap. Diperkirakan terdapat setidaknya 10 penghulu di antara setiap 100 pria, mencakup penghulu yang memimpin kampung atau suku, maupun mereka yang berasal dari garis keturunan penghulu. Di dataran tinggi, para penghulu memimpin suku secara langsung dan kedudukannya setara satu sama lain. Di dataran rendah, penghulu memimpin unit kampung tanpa memandang keberagaman suku di dalamnya, namun tiap suku di kampung tersebut tetap memiliki pimpinan seperti orang toeah, penghoeloe-soekoe, atau penghoeloe-kitjiel.
Populasi ulama di dataran rendah diperkirakan mencapai sepertiga dari total penduduk, yang mencakup semua orang yang menjalankan praktik ibadah. Namun, jumlah ahli agama yang terpelajar (malin) sangatlah minim, mungkin tidak mencapai satu berbanding seratus di antara para penggiat ibadah (orang-siak). Kelompok ulama ini tidak menuntut imbalan selain hak mereka atas sepersepuluh hasil panen serta kebebasan untuk menghadiri berbagai perayaan dengan tenang.
10. Setiap kali harus dipilih seorang kepala, dan khususnya apabila yang harus dipilih itu memerlukan pengesahan oleh Pemerintah (“angkat”), timbul perselisihan akibat banyaknya calon yang mengajukan diri. Para pemilih sendiri tidak mencapai kesepakatan mengenai para calon tersebut, sehingga setelah pengangkatan berlangsung, pihak-pihak yang kecewa kerap menolak mengakui yang terpilih, dan tidak jarang keadaan berkembang menjadi perang-perang kecil yang berulang kali menyeret Pemerintah, karena telah mengesahkan kandidat yang paling didukung.
Sebagai contoh dapat dikemukakan wilayah Priaman, yang sejak dahulu memang terbagi menjadi dua bagian, Ilir dan Oeloe, namun tetap merupakan satu kesatuan, di mana masing-masing bagian memiliki seorang raja dan enam penghulu. Pada masa pemerintahan Inggris, kedua bagian itu terpisah. Beberapa waktu kemudian, bagian Oeloe kembali terpecah menjadi dua, yakni Mangoen dan Narras; bagian terakhir ini berada di bawah kekuasaan Nan Tjerdik sendiri. Dari keadaan tersebut tampak jelas bahwa, betapapun besar penekanan orang Melayu terhadap adat mereka, para kepala justru kerap menjadi pihak pertama yang melanggar adat tersebut. Rincian peristiwa di wilayah Priaman dapat dijadikan contoh mengenai cara para raja dipilih, dan karena itu layak mendapat perhatian khusus.
Pada masa pemerintahan Inggris, raja bagian Oeloe (Sikara-Oeloe) di wilayah Priaman wafat. Ia adalah paman dari pihak ibu Nan Tjerdik, bernama Si-Linga, dengan gelar atau julukan toeankoe Radja Nanda. Menurut aturan, Nan Tjerdik seharusnya menggantikannya, karena Si-Linga tidak lagi memiliki saudara laki-laki, dan Nan Tjerdik merupakan putra tertua dari saudara perempuan Si-Linga. Memang masih ada seorang saudara perempuan Si-Linga, namun ia hanya memiliki seorang putri yang tidak mempunyai anak laki-laki. Namun, alih-alih Nan Tjerdik yang dipilih, yang diangkat justru seorang penghulu sederhana dari enam penghulu Oeloe, bernama Mangkoeto, yang kaya dan berhasil membujuk toeankoe-toeah dari XII Kotta’s serta toeankoe dari VII Kotta’s (yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut) untuk mendukungnya. Mangkoeto memperoleh dukungan toeankoe-toeah XII Kotta’s karena mereka bersaudara seayah; sedangkan toeankoe VII Kotta’s dibujuk melalui pemberian sebidang tanah. Mangkoeto kemudian dilantik dan Kompeni (Inggris) memberikan tembakan penghormatan.
Nan Tjerdik sebelumnya telah mengajukan keberatan kepada residen, dan memperoleh janji bahwa keadilan akan ditegakkan baginya. Di pihak lain, toeankoe XII Kotta’s mengancam Kompeni bahwa apabila saudaranya tidak diangkat, ia bersama VII Kotta’s akan menyerang kedua wilayah Priaman. Hal ini tampaknya mendorong pemerintah Inggris untuk memenangkan Mangkoeto.
Nan Tjerdik menghadiri pelantikan bersama para penghulu, namun meninggalkan tempat tersebut ketika tembakan penghormatan dilepaskan, lalu menuju Mangong, tempat kediaman raja Oeloe. Ia kemudian, bersama tiga dari enam penghulu (tiga lainnya kosong karena wafat), menghalangi masuknya raja terpilih. Akibatnya, selama satu tahun Mangkoeto terpaksa tinggal di Priaman. Kompeni Inggris, yang dimintai bantuan untuk menegakkannya sebagai raja, menyatakan tidak hendak mencampuri lebih jauh karena mengakui bahwa Nan Tjerdik adalah pihak yang berhak. Akhirnya Mangkoeto, dengan bantuan rakyat XII dan VII Kotta’s, menyerang Mangong, tetapi kembali dipukul mundur oleh Nan Tjerdik, sehingga hingga masa residen Belanda Du Puij, ia harus tinggal di Priaman tanpa kekuasaan; keadaan ini berlangsung sekitar lima tahun.
Residen Du Puij, setelah tiba di Sumatra dan melakukan penyelidikan di Priaman, memutuskan bahwa Mangkoeto hanya berkuasa di Mangong, sedangkan Nan Tjerdik memegang kekuasaan sebagai raja atas bagian Oeloe lainnya; keputusan ini diterima oleh Nan Tjerdik. Nan Tjerdik kemudian mengangkat lima penghulu yang menjadi bagian Oeloe, sebab penghulu keenam menjadi bagian Mangong yang terpisah dari wilayahnya. Namun Mangkoeto membagi bagiannya menjadi empat. Dengan demikian, melalui tindakan para kepala sendiri, satu wilayah berada di bawah dua raja, meskipun seharusnya hanya satu.
Du Puij dalam putusannya menetapkan bahwa yang berumur lebih panjang akan menjadi raja atas seluruh Oeloe, sehingga wilayah itu kelak akan dipersatukan kembali. Ketentuan ini diterima dengan baik.
Ketika pada tahun 1831 Nan Tjerdik melarikan diri ke Bondjol, Mangkoeto telah wafat. Dari peristiwa ini terlihat pengaruh campur tangan asing, hubungan kekerabatan, dan praktik suap. Demi kepentingan sendiri, adat-adat terpenting pun dapat dikesampingkan.
Toeankoe XII Kotta’s, yang karena letak wilayahnya relatif kurang memedulikan Kompeni, berkepentingan menempatkan salah seorang saudaranya sebagai raja di wilayah yang berbatasan dengan XII Kotta’s. Terlebih lagi, ia juga mengincar V Kotta’s dan berniat menempatkan seorang pilihannya sebagai raja di sana; hal itu akan mudah terwujud apabila Sikara-Oeloe terlebih dahulu berada di pihaknya, sebab V Kotta’s akan terkurung. Namun hal ini tidak berhasil, karena Tjerdik tetap menjadi raja Oeloe, kecuali bagian Mangong.
Raja V Kotta’s pada masa kini (1833), toeankoe Si-Midin-Hari, yang mulai memerintah pada 1825–1826, adalah putra saudara perempuan dari ayah Tjerdik; hal ini sesuai dengan aturan. Namun pengangkatannya pun menimbulkan gangguan kecil. Priaman merupakan tempat di mana semua raja dari Oelakan hingga Tikoe diteguhkan dan dilantik dalam kedudukan mereka. Setelah tembakan penghormatan dilepaskan di sana atas pengangkatan Si-Midin-Hari sebagai raja V Kotta’s, raja baru tersebut dihalangi oleh sekelompok rakyat dari XII, VII, dan V Kotta’s untuk kembali ke wilayahnya. Kelompok itu dipimpin oleh pamoentja V Kotta’s, yakni seorang kepala perantara antara raja dan para penghulu.
(Bersambung...)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar