* Al Moe'min , 24 December 1939
Pada boelan Juni 1937 pemerentah mengeloearkan soeatoe ordonnantie perkawinan tertjatat dengan permintaan rakjat, bagaimanakah sikap kita terhadap ordonnantie itoe. Maksoed ordonnantie jalah memberi perlindoengan dan ketetapan (zekerheid) kepada perempoean Indonesia dalam perkawinan.
Meskipoen ordonnantie itoe ditarik kembali, itoe boeat kita tidak berarti, bahwa kaoem perempoean Indonesia, soedah merasa poeas dengan kedoedoekan kita dalam masjarakat sekarang ini. Kerena itoe kita tidak tinggal diam, tetapi sebaliknja.
Agar soepaja maksoed kita lekas tertjapai, kita haroes memberi perlindoengan dengan sepenoch-penoehnja dan ketetapan pada perempoean Indonesia dalam perkawinannja. Di Djakarta oleh beberapa kaoem iboe dibentoek seboeah comite Perlindoengan Kaoem Perempoean dan Anak-anak Indonesia (K.P.K.P.A.I.) jang bermaksoed mendjalankan penjelidikan perkawinan dimasjarakat Indonesia, memberi penerangan tentang hak-hak perempoean Indonesia dalam perkawinan, memberi pertolongan kepada perempoean-perempoean kita jang mendapat kesoesahan, soepaja mereka diberi nafkah oleh bekas soeaminja, soepaja anak-anak diberi penghidoepan dari ajahnja dan soepaja kita memboeat rentjana peratoeran perkawinan, dimana perempoean Indonesia dapat penoeh perlindoengan. Dengan adanja conferentie boelan Juli 1939 di Mataram nama K.P.K.P.A.I. dirobah mendjadi Badan Perlindoengan Perempoean Indonesia dalam Perkawinan" (B. P. P. I. P.). Ditetapkan poela pada tiap-tiap tjabang didirikan Consultatie-bureau perkawinan jang bermaksoed memberi pertolongan dan nasehat kepada perempoean-perempoean kita jang berada kesoesahan dengan perkawinannja. B.P.P.I.P. mempoenjai Studiecommissie oentoek mempeladjari semoea hoekoem-hoekoem perkawinan, soepaja dapat memboeat rentjana peratoeran per- kawinan.
Bureau itoe didirikan, karena banjak perempoean bangsa kita jang ditjerai oleh soeaminja tidak dengan alasan, tidak diberi nafkah dan anak-anaknja hidoep terlantar. Pendirian bureau itoe soedah ada hasilnja. Banjak kaoem iboe jang soedah tertolong olehnja.
Kita semoeanja mengetahoei, perkawinan di Indonesia oemoemnja disjahkan menoeroet Agama Islam. Meskipoen didalam Agama Islam telah ditegaskan, bagaimanakah perkawinan itoe dipetjahkan dan apakah hak-haknja perempoeanan koeadjiban laki², tetapi didalam praktyknja amat menjedihkan. Ini boekan omong kosong kerena dengan pendirian bureau itoe, dapatla kita mengoempoelkan boekti-boekti betapa rendahnja kedoedoekan perempoean dalam praktijknja. Sering benar thalak didjatoehkan tidak dengan alasan sedikitpoen, meskipoen kitab Koerän soetji menerangkan, bahwa lelaki tidak boleh mempergoenakan thalak dengan semaoe-maoenja sendiri. Dengarlah apa jang disabdakan oleh K.N. Moehammad s.a.w.:
,Beloem pernah Toehan mengidinkan sesoeatoe jang menjedihkan, ketjoeali pertjeraian dalam perkawinan."
Menoeroet perkataan tsb. ternjata, bahwa thalak atau pertjeraian itoe hanja dapat dilakoekan, bilamana ada alasan- alasan jang njata dan soenggoeh. Poela diterangkan, bahwa perkawinan dapat diboebarkan, hanja apabila segala daja- oepaja oentoek memperdamaikan itoe gagal.
Pertjeralan jang demikian itoe tidak hanja dilakoekan oleh kaoem lelaki dari rakjat djelata, djoega kaoem bangsawan dan para ambtenaar-ambtenaar (intelectueelen) jang menjia-njiakan sang isteri dan menjteraikannja dengan tidak ada alasan.
Hak perempoean dalam perkawinan memang sangat rendah dan sempit dalam praktijknja. Kerena itoe tidak dapat dibela dengan leloeasa dan seadil-adilnja. Poen dalam pengalaman, Raad Agama dan Penghoeloe masih berdiri dibelakang kaoem lelaki. Kebanjakan kaoem penghoeloe memboeat soerat thalak dengan tidak ada alasan-alasannja, poen boleh tidaknja. Djika seorang soeami datang hendak mentjeraikan isterinja, penghoeloe teroes bikin soerat thalaknja dengan tidak menjelidiki terlebih dahoeloe. Hal ini soenggoeh tidak adil.
Perboeatan penghoeloe jang demikian itoe tidak mengherankan, karena bila mereka memboeat soerat thalak, tentoe mendapat bajaran. Dari itoe pemerentah haroes merobah keadaan jang demikian itoe dengan memberi gadji tetap kepadanja.
Disebabkan kedoedoekan kaoem perempoean dalam perkawinan masih rendah, maka hendaknja maoe kawin, kita adakan talik, jalah perdjandjian-perdjandjian, dari mana tjerai tergantoengnja. Orang lelaki jang bernikah menerangkan, bahwa ia tidak memberi nafkah isteri jang ditjeraikannja. Apabila isteri dianiaja atau diroesak miliknja. Meninggalkan isterinja didarat sampai 7 boelan atau setahoen dilaoetan. Talik ini baroe berlakoe sjah, bilamana sang isteri tidak terima, poela bila dapat diboektikannja. Bila sang isteri mengadoekannja kepada penghoeloe, maka dinamakan napaq.
Meskipoen talik ini agak baik, tetapi sebab kaoem lelaki mempergoenakannja dengan tiada alasan, maka kedoedoekan kaoem kita kaoem perempoean Indonesia masih tetap rendah. Dari sebab itoe kita bersama-sama berdaja-oepaja memperbaiki keboeroekan itoe, soepaja mendapat perobahan jang sempoerna, oempamanja:
1. Soepaja thalak djangan didjatoehkan sewenang-wenang.
2. Soepaja talik (perdjandjian nikah) diperloeaskan.
3. Soepaja roedjoeq, jalah tarik kembali thalak ta' dapat didjalankan dengan paksaan, djadi pabila perempoean ta' maoe, tidak dapat.
4. Soepaja noesjoes hanja terdjadi, djika perempoean lari dengan tidak pakai alasan.
5. Soepaja perempoean jang ditjerai tidak dengan alasan dan tidak dapat bekerdja, diberi onderstand oleh soeaminja (bekas).
6. Soepaja anak-anak jang ikoet iboenja jang ditjerai tidak terlantar hidoepnja.
7. Soepaja gana-gini dibagi dengan adil, bila perkawinan ditjeraikan.
Dengan toelisan ini moga-moga deradjat kaoem perempoean Indonesia dan persamaan hak antara kaoem lelaki dan kaoem perempoean lekas tertjapai.
Catatan :
Mr. Hj. Raden Ayu Maria Ulfah atau Maria Ulfah Santoso atau Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo (18 Agustus 1911 – 15 April 1988) atau dahulu dikenal sebagai Maria Ulfah Santoso adalah salah satu mantan Menteri Sosial pada Kabinet Sjahrir II. Nama Santoso diambil dari nama suami pertama dan nama Soebadio Sastrosatomo diambil dari nama suami kedua setelah suami pertama meninggal dunia.
Ia adalah perempuan Indonesia pertama yang meraih gelar sarjana hukum, memangku jabatan menteri dan anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ia memulai kariernya sebagai tenaga honorer bagian perundang-undangan Kabupaten Cirebon. Ia juga menjadi guru AMS Muhammadiyah Jakarta pada tahun 1943.
Selama pendudukan Jepang ia bekerja di Departemen Kehakiman, kemudian pindah ke Departemen Luar Negeri. Pada tahun 1946, setahus setelah Deklarasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Subadio diangkat menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Sjahrir. Pada tahun 1946-1947, ia menjabat sebagai sekretaris Perdana Menteri/Dewan Menteri di Jakarta. Pada tahun 1950-1961, Subadio menjadi ketua Panitia Sensor Film di Jakarta.
Selain jabatan tetapnya itu, ia aktif dalam mengikuti kongres-kongres yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pada tahun 1968, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Untuk jasa-jasanya, Maria Ulfah Subadio dianugerahi penghargaan Satya Lencana Karya Satya Tingkat II pada tahun 1961; Bintang Maha Putera Utama (1973).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar